Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Kriminal Selama Desember, Lima Tersangka Diamankan

- Editor

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen mengungkap tiga kasus tindak pidana selama Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan perkara berbeda, mulai dari pencurian kendaraan hingga pencurian hewan ternak.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kepala Satreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat, 2 Januari 2026.

Menurut AKP Yofi, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim dan Tim Resmob Polres Kebumen.

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025. Dua tersangka berinisial DM (36) dan AS (46), keduanya warga Kabupaten Magelang, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik MU, warga Desa Kembaran, Kebumen.

Peristiwa itu bermula saat sepeda motor korban dipinjam oleh salah satu pelaku di kawasan Alun-alun Kebumen. Setelah motor berpindah tangan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

Sumber/ Istimewa

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Magelang,” kata AKP Yofi.

Atas perbuatannya, DM dan AS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus kedua adalah pencurian mobil Honda Mobilio yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Mobil milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di rumahnya, ketika korban tengah beristirahat. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka, RW dan TW, warga Kabupaten Cilacap.

Keduanya ditangkap pada Senin, 15 Desember 2025, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berikut barang bukti mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tersangka RW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun TW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kasus ketiga yang diungkap Satreskrim Polres Kebumen adalah pencurian hewan ternak sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, pada Jumat, 20 Desember 2025. Seorang pria berinisial SR (32) ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Yofi mengatakan, SR berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sapi hasil curian tersebut sempat dijual kepada warga di Kabupaten Purworejo.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Garuda Institute Dukung Penataan BUMN, Dorong Efisiensi dan Manfaat bagi Rakyat
Ancaman Sandwich Generation di Tengah Tren Keluarga Kecil dan Populasi Lansia
Pernah Jadi Duta Inspirasi Indonesia, Mahasiswa Unimugo Kembali Torehkan Prestasi Nasional
Solusi Baitullah Indonesia Dorong Penguatan Pengawasan Pemasaran Haji dan Umrah
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Patut Diduga Berkaitan Dengan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, BPOM Terbitkan 126.123 Izin Edar Pangan, Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Merah Putih
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
Dua Tahun Prabowo: Konsolidasi Kekuasaan dan Ujian Kepercayaan Publik
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:51 WIB

KKMI PCC Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Program Perkemahan Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:05 WIB

Pelantikan HIPPI Kota Depok, LKSA Primago Dapat Santunan Yatim

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:03 WIB

Alumnus Gontor Awaluddin Faj Dilantik Pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Depok

Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:23 WIB

Perkuat Identitas Sekolah, SMK Terpadu Al-Ikhwan Tasikmalaya Gandeng Konsultan Branding

Rabu, 21 Oktober 2026 - 09:37 WIB

Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Kunjungan Peserta KKP Sespimma Polri Angkatan ke-76

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 20:52 WIB

PERADI Kebumen Periode Baru, Perkuat Solidaritas dan Martabat Advokat

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 01:07 WIB

Dilengkapi IPAL Sejak Awal Operasional, SPPG Yayasan Assidiqiyah Wonosari Perhatikan Pengelolaan Limbah

Berita Terbaru

Wisata

Nusa Penida Dorong Longer Stay, PRISM Ekspansi 11 Properti

Minggu, 25 Okt 2026 - 14:40 WIB