Blumbang Dilaporkan Sebagai Embung Dibangun di Atas Lahan Pribadi, Inspektorat Diminta Audit Dana Desa Giripurno

- Editor

Sabtu, 21 Juni 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kanan Kepala Desa, Kiri Sekertaris Desa Giripurno

Foto: Kanan Kepala Desa, Kiri Sekertaris Desa Giripurno

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Polemik pembangunan embung di Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, terus bergulir. Proyek yang katanya sebagai program ketahanan pangan ini ternyata berupa blumbang di atas tanah pribadi, hanya berupa galian. Blumbang ini dibangun secara rutin oleh Pemerintah Desa Giripurno dari Tahun 2022, 2023, 2024, bahkan direncanakan juga Tahun 2025 ini membangun lagi.

Kepala Desa Giripurno, Parsum, saat dikonfirmasi pada Kamis (19/06), tidak menampik bahwa program pembangunan embung memang menjadi agenda rutin tahunan di desanya sejak tahun 2022. Ia menjelaskan bahwa pembangunan tersebut sudah melalui proses musyawarah dusun dan pramusrenbangdes, sehingga tetap dianggarkan tiap tahun.

Kades juga menyampaikan bahwa embung dibangun di tanah milik warga, dengan alasan dekat dengan lahan pertanian.

“Yang dibangun itu bukan embung besar, hanya blumbang dari batu cadas yang digali manual. Anggarannya hanya untuk membayar tenaga kerja, tidak untuk material,” ujarnya.

Namun dalam pelaporan penggunaan Dana Desa, proyek tersebut dicatatkan sebagai ‘pembangunan embung’.

Sementara itu, Sekretaris Desa Giripurno, Warsito, menjelaskan bahwa pada tahun 2023 kegiatan tidak hanya membangun embung, tetapi juga membuat saluran pipa air. Dicatatkan sebagai Embung dalam pelaporan, karena dalam pelaporan tidak ada blumbang.

Menanggapi persoalan ini, seorang aktivis masyarakat yang enggan disebutkan namanya menyatakan keprihatinannya dan mendorong adanya audit menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Kebumen. Ia menilai terdapat beberapa dugaan kejanggalan administratif maupun substantif dalam proyek tersebut, khususnya berkaitan dengan konsistensi penganggaran tiap tahun.

“Jika sejak tahun 2022 hingga 2024 bahkan direncanakan kembali pada 2025 terus membiayai pembuatan blumbang di lokasi-lokasi milik pribadi, maka harus ada evaluasi menyeluruh atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya. Ini menyangkut efisiensi anggaran, asas manfaat, dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa,” ujarnya

“Dana Desa seharusnya dikelola dengan prinsip transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan berbasis kebutuhan masyarakat. Jika blumbang itu hanya berupa galian yang dikerjakan manual tanpa kepastian kepemilikan aset desa, maka diduga kemungkinan kegiatan ini hanya bersifat seremonial dan rawan disalahgunakan,” pungkasnya

Dirinya pun berharap audit oleh Inspektorat tidak hanya fokus pada fisik pembangunan, tetapi juga menelusuri dokumen perencanaan, risalah musyawarah, serta laporan pertanggungjawaban dari tahun ke tahun.

Dasar Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa

Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa namun dilakukan tanpa kejelasan status lahan, tanpa peningkatan nilai teknis, atau tanpa hasil yang bisa dipertanggungjawabkan secara administratif dan hukum, maka dapat berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.

Elaborasi:

UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001):

Undang-undang ini mengatur ancaman pidana terhadap tindakan yang merugikan keuangan negara, baik melalui penyalahgunaan kewenangan maupun laporan keuangan yang tidak benar.

Penyalahgunaan Wewenang:

Ketika seorang pejabat memanfaatkan kedudukannya untuk mengarahkan anggaran kepada kegiatan yang tidak jelas manfaat publiknya, berada di lahan tanpa status hukum yang sah, atau dilakukan berulang tanpa justifikasi teknis yang memadai, maka perbuatannya dapat dinilai sebagai penyalahgunaan kewenangannya.

Sanksi Pidana:

Pasal 2 UU Tipikor:

Perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.

Sanksi: Penjara 4–20 tahun, denda Rp200 juta – Rp1 miliar.

Pasal 3 UU Tipikor:

Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang menimbulkan kerugian negara.

Sanksi: Penjara 1–20 tahun, denda Rp50 juta – Rp1 miliar.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Jahit Pouch Penuh Estetika, Naylin Juara di Ajang Muda Berdaya 2026
SMK Tadika Pertiwi Gelar Kegiatan Kunjungan Industri Ke Bandung Tahun 2026 Bersama Dirgantara AIA Tour Travel
Dukung Anak Istimewa, Pemkot Depok Gelar Sekolah Ayah Bunda Spesial 2026
51 Himpunan, 47 Kampus: PERMIKOMNAS Jateng Perluas Kolaborasi Bersama Buana News
Gandeng Primago Consulting, Pesantren Al-Bahjah Rumuskan Blueprint Strategis Penguatan & Pengembangan Lembaga
PCNU Kota Tangerang Gelar Muskercab, Tekankan Kemandirian dan Konsolidasi Organisasi
Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga
KKMI PCC Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Program Perkemahan Madrasah

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 19:55 WIB

Mencari Harta, Menjaga Amanah: Jalan Al-Qur’an menuju Kesejahteraan

Selasa, 3 November 2026 - 11:27 WIB

Santri Muda Nusantara: Anomali Polisi Bersama Masyarakat vs Tindakan Intimidasi & Penggeledahan Terhadap Santri Hamalatul Qur’an

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Ekonomi Syariah: Mencari Keseimbangan di Tengah Gejolak Ekonomi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Membongkar Rahasia Kebaikan Finansial Syariah: 5 Pilar Akad Tabarru’at

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Dari Banyak Program Menuju Kemampuan Mengonversi Realitas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Melawan “Pabrik Kecanduan” di Saku Anak Kita

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi

Berita Terbaru

Peserta Forum Aktivis dan Relawan Anti-Makar seluruh Indonesia (Formasi) .

Nasional

Forum Antimakar Sikapi Tindak Pidana Penyadapan Presiden

Minggu, 8 Nov 2026 - 21:16 WIB