Ngaku Temukan Bayi, Pria Karanganyar Kebumen Akhirnya Ditetapkan Tersangka

- Editor

Jumat, 18 April 2025 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Peristiwa penemuan bayi laki-laki di wilayah Kecamatan Petanahan yang sempat menarik perhatian publik kini diketahui hanyalah rekayasa. Polres Kebumen telah menetapkan seorang pria berinisial SM (44), warga Desa Giripurno, Kecamatan Karanganyar, sebagai tersangka setelah penyelidikan membuktikan bahwa bayi tersebut adalah anak kandungnya dari hubungan di luar nikah dengan CH (40), seorang aparatur sipil negara yang tinggal di Kelurahan Karanganyar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (18/4/2025), Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri mengungkapkan bahwa SM awalnya mengaku menemukan bayi yang masih memiliki tali pusar di pinggir jalan. Ia lalu membawa bayi itu ke kediaman saudaranya di Desa Kalirejo, Kecamatan Karanggayam, sambil menyampaikan bahwa bayi tersebut ditemukan di dalam sebuah tas.

Cerita tersebut sempat menggemparkan warga, hingga sang saudara meminta bantuan dari seorang bidan desa. Namun, bidan yang menerima laporan tersebut merasa ada kejanggalan dan langsung meneruskannya ke pihak Polres Kebumen. Dalam waktu kurang dari 12 jam, tim Satreskrim Polres Kebumen berhasil mengungkap bahwa cerita penemuan bayi itu tidak benar.

“Modusnya untuk menutupi rasa malu, sehingga yang bersangkutan merekayasa seolah-olah menemukan bayi,” jelas Kapolres.

Penyelidikan kemudian mengungkap bahwa bayi tersebut merupakan hasil hubungan antara SM dan CH, yang sudah berlangsung sejak tahun 2023. Diketahui bahwa SM telah memiliki istri, sedangkan CH adalah seorang janda. Keduanya berupaya menyembunyikan hubungan tersebut dengan membuat skenario penemuan bayi demi menutup aib.

Atas tindakan mereka, baik SM maupun CH dijerat dengan Pasal 77B jo Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Dalam konferensi pers, polisi hanya menghadirkan SM, sementara CH absen karena kondisi kesehatannya yang menurun.

Saat ini, kondisi bayi dilaporkan sehat dan sedang dirawat di RSDS Kebumen. Penanganan perkara ini turut melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Kebumen, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aisyiyah, serta LKKNU guna memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi dan terlindungi.

“Anak adalah amanah dari Tuhan. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak tanpa terkecuali,” tegas Kapolres AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kiprah Taruna Ikrar Kembali Cetak Prestasi Global, Raih Penghargaan Akademik Internasional dari UTM Malaysia
Dari Kota Depok untuk Nusantara: Gerakan Mengaji Gratis yang Mengubah Masa Depan Generasi
Raih Lisensi IB, Lulusan MAN IC Serpong Makin Mudah Tembus Kampus Top Dunia
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern
MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren
Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:57 WIB

Kiprah Taruna Ikrar Kembali Cetak Prestasi Global, Raih Penghargaan Akademik Internasional dari UTM Malaysia

Minggu, 24 Mei 2026 - 15:34 WIB

Dari Kota Depok untuk Nusantara: Gerakan Mengaji Gratis yang Mengubah Masa Depan Generasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Raih Lisensi IB, Lulusan MAN IC Serpong Makin Mudah Tembus Kampus Top Dunia

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59 WIB

MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:57 WIB

Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:33 WIB

Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:36 WIB

Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 08:10 WIB

GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru

Berita Terbaru