Pesta Pernikahan Dibubarkan Petugas, Penyelenggaraan Didenda Rp 7,5 Juta

- Editor

Selasa, 25 Januari 2022 - 14:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com– Sebuah penyelenggaraan di Kalimantan Tengah didenda jutaan rupiah oleh satgas Covid-19. Pasalnya pesta pernikahan mendatangkan banyak tamu dan melanggar protokol kesehatan.

Ratusan tamu undangan mendatangi sebuah pesta pernikahan di Kota Palangkaraya Kalimantan Tengah Minggu 23 Januari lalu, tak hanya berkerumun tanpa jaga jarak fisik,sebagian tamu undangan ada yang tidak menggunakan masker sehingga rawan penularan Covid-19.

Penyelenggara juga tidak membagikan makanan ke tamu undangan dalam bentuk nasi kotak melainkan prasmanan, satgas Covid-19 yang memeriksanya pun segera memanggil kedua pengantin dan penyelenggaranya untuk dikenakan denda .

“Kelakuan asistensi dan pihak dari tuan rumah sudah didatangi, diwanti-wanti jangan sampai melakukan pelanggaran protokol kesehatan. Tapi kenyataannya pas dilakukan pengecekan ditemukan pelanggaran sanksi yang diberikan berupa denda sebesar Rp 7,500.000”, Ujar IPDA Narmanto selaku sebagai Perwira Pengendali Satgas Covid-19 Palangkaraya

Sebelumnya keluarga berdalih tidak bisa membendung antusias teman kerabat dan keluarga yang datang,usai petugas memberikan Sanksi acara resepsi pernikahan dihentikan dan dibubarkan tim satgas,

Penulis By Khalifah Sekar Arum

Komentar Facebook

Berita Terkait

Andi Najmi: Direct Cash Transfer Rawan Asymmetric Spending
Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis
LIMINAL Kenalkan Cerita Penuh Refleksi Diri Lewat Tayang Perdana di Surabaya
Pengawasan Aktif KSP Perkuat Pembenahan Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis
Terra Trove Hadirkan Dapur Mewah dan Berkelas dengan Sentuhan Batu Alam Modern
Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG
Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG
BPOM Gerebek Gudang di Tangerang, Temukan 2 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp 27,6 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:50 WIB

Andi Najmi: Direct Cash Transfer Rawan Asymmetric Spending

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:04 WIB

Studi PKJS-UI: Konsumsi Rokok Rumah Tangga Berisiko Mencederai Manfaat Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:55 WIB

LIMINAL Kenalkan Cerita Penuh Refleksi Diri Lewat Tayang Perdana di Surabaya

Minggu, 7 Juni 2026 - 11:49 WIB

Terra Trove Hadirkan Dapur Mewah dan Berkelas dengan Sentuhan Batu Alam Modern

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:52 WIB

Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:12 WIB

Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:53 WIB

BPOM Gerebek Gudang di Tangerang, Temukan 2 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp 27,6 Miliar

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:15 WIB

8 Galian PAM Jaya Bikin Condet Lumpuh, Empat Proyek Tanpa Papan Informasi Tuai Sorotan

Berita Terbaru

Anggota Komisi I DPR RI Andi Najmi Fuaidi saat mengikuti Rapat Kerja Komisi I DPR RI bersama BSSN dan Bakamla di Ruang rapat Komisi I DPR RI, Jakarta, (12/6/2024). Foto: emadia.dpr.go.id

Nasional

Andi Najmi: Direct Cash Transfer Rawan Asymmetric Spending

Rabu, 10 Jun 2026 - 14:50 WIB