Viral, Truk Kontainer Dikawal Oknum TNI Terobos Larangan Mudik Dikeluarkan dari Tol Jakarta Cikampek

- Editor

Sabtu, 21 Maret 2026 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta — Aksi nekat delapan truk kontainer yang diduga dikawal oknum TNI menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial saat puncak arus mudik Lebaran 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di ruas Tol Jakarta-Cikampek (Japek), wilayah Karawang, Jawa Barat. Dalam rekaman yang beredar, terlihat iring-iringan truk bersumbu tiga tetap melaju di jalan tol meski sedang diberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Yang menjadi perhatian, rombongan truk tersebut tampak dikawal oleh seorang pria berseragam TNI. Keberadaan oknum tersebut memicu reaksi publik karena dinilai melanggar aturan yang berlaku selama periode mudik.

Petugas kepolisian yang berjaga di lokasi langsung mengambil tindakan tegas. Seluruh kendaraan dihentikan dan diminta keluar dari ruas tol karena melanggar ketentuan pembatasan kendaraan berat.

Meski sempat terjadi adu argumen antara sopir truk dan petugas, polisi tetap bersikeras menegakkan aturan. Beberapa sopir bahkan terlihat mencoba melanjutkan perjalanan sebelum akhirnya diarahkan keluar dari tol.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran, terutama di tengah pengamanan arus mudik yang mengutamakan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Selama periode Lebaran, kendaraan angkutan barang bersumbu tiga memang dilarang melintas di jalan tol maupun jalur arteri, kecuali untuk keperluan logistik tertentu seperti bahan pokok dan distribusi penting.

Pimpin Pengawasan Lapangan, Pembatasan Truk Sumbu 3 ke Atas Diterapkan Saat Operasi Ketupat 2026, Kompol Sandy Titah Nugraha SIK
menyatakan pada intinya pada saat pelaksanaan ops ketupat tahun ini demi kelancaran arus mudik dan arus balik lebaran tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerapkan kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang.

“Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga yang mengatur pembatasan kendaraan dengan sumbu 3, 4, dan 5 selama pelaksanaan Operasi Ketupat 2026. Langkah ini diambil guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas serta mendukung kelancaran perjalanan masyarakat selama periode mudik dan arus balik,” katanya.

Dia menyatakan di lapangan, pembatasan berjalan sesuai aturan dan memberikan dampak positif terhadap kelancaran arus lalu lintas di jalur-jalur utama.

“Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama arus mudik dan balik Lebaran,” ujar Kompol Sandy.

Kendaraan angkutan barang dengan sumbu 3 ke atas dibatasi operasionalnya pada waktu-waktu tertentu, terutama di ruas jalan tol dan jalur nasional yang menjadi prioritas arus mudik. Pemerintah juga mengimbau kepada para pelaku usaha logistik untuk menyesuaikan jadwal pengiriman guna mendukung kebijakan tersebut.

Dengan adanya pembatasan ini, katanya, diharapkan arus lalu lintas selama Lebaran 2026 dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan aman bagi seluruh masyarakat.(std)

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara
Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara
Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026
Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan
Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam
Kepercayaan Publik Meningkat, Pemerintahan Prabowo Subianto Dinilai Sukses Hadapi Tekanan Global
Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi
Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:26 WIB

IKAHI Gelar Seminar Nasional HUT ke-73, Bahas Implementasi Pidana Non-Penjara

Selasa, 21 April 2026 - 06:52 WIB

Perkuat Khidmat Global, Lembaga Dakwah PBNU Gelar Silaturahmi Virtual bersama Dai Go Global dan PCINU Lintas Negara

Senin, 20 April 2026 - 11:10 WIB

Fadar Tour Tunjukkan Profesionalisme, Perkuat Kolaborasi Global dalam Halal Bihalal SAHI 2026

Senin, 20 April 2026 - 10:35 WIB

Jaga Desa Dinilai Lindungi Kepala Desa dari Gangguan Oknum, Pemerintah Perkuat Pendampingan

Minggu, 19 April 2026 - 21:13 WIB

Spirit Karbala Menjadi Resilience dan Endurance Peradaban Persia Islam

Sabtu, 18 April 2026 - 09:18 WIB

Pakar Hukum Bantah Tuduhan IAW, Tegaskan PT Nusa Halmahera Mineral Tidak Terlibat Kasus Korupsi

Sabtu, 18 April 2026 - 07:23 WIB

Demi Jaga Kerukunan, Arnod Sihite Tak Setuju Jusuf Kalla Dipolisikan

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Berita Terbaru