Diduga Ada Pungli, Parkir Tanpa Karcis di Cawang Diduga Libatkan Oknum Berbaju Psrkir Dishub DKI

- Editor

Kamis, 13 November 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta — Seorang pengendara mobil di kawasan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku menjadi korban praktik parkir tanpa karcis yang diduga melibatkan oknum berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (13/11/2025) dan menimbulkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di lokasi.

Menurut pengakuan pengendara yang enggan disebutkan namanya, seorang pria berseragam juru parkir Dishub meminta biaya parkir tanpa memberikan karcis resmi.

“Saya tanya karcisnya mana, tapi orang itu hanya bilang, ‘nggak usah, ini parkir resmi’. Padahal saya tahu seharusnya ada karcis dari Dishub,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, di lokasi tersebut terpasang plang bertuliskan “Dilarang Parkir”, namun oknum tersebut tetap mengarahkan kendaraan untuk berhenti dan memungut biaya parkir.

“Sudah jelas ada rambu dilarang parkir di situ, tapi malah dijadikan tempat parkir berbayar. Saya jadi makin curiga,” tambahnya.

Pengendara itu menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Ia menyebut, sistem parkir resmi Dishub DKI Jakarta seharusnya menggunakan karcis atau sistem parkir elektronik sebagai bukti pembayaran retribusi daerah.

“Kalau tidak ada karcis, berarti uangnya tidak masuk ke kas daerah. Itu jelas pungli,” tegasnya.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur selaku pengawas wilayah Jakarta Timur dinilai lemah terhadap pengawasan yang terjadi dilapangan terkait pengawasan parkir liar di wilayah cililitan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, setiap pengguna jasa parkir berhak mendapatkan karcis resmi atau tanda bukti pembayaran retribusi. Petugas parkir wajib menyerahkan karcis tersebut kepada pengguna jasa sebagai bukti sah pembayaran.

Selain itu, tindakan menarik uang parkir tanpa karcis resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perparkiran juga menegaskan bahwa setiap petugas parkir wajib menggunakan seragam resmi, identitas, serta memberikan karcis atau bukti pembayaran elektronik kepada pengguna jasa.

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan praktik serupa di lapangan.

“Apabila masyarakat melihat petugas menarik uang parkir tanpa karcis, terutama di area yang dilarang parkir, segera laporkan melalui aplikasi JAKI, call center 112, atau langsung ke Posko Pengaduan Dishub DKI Jakarta,” demikian imbauan resmi yang disampaikan pihak Dishub.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena maraknya praktik pungli di area parkir yang menggunakan atribut resmi Dishub. Pemerintah daerah diharapkan melakukan penertiban dan memastikan seluruh petugas parkir menjalankan tugas sesuai prosedur agar ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tetap terjaga.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Terra Trove Hadirkan Dapur Mewah dan Berkelas dengan Sentuhan Batu Alam Modern
Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG
Puspoll Indonesia Nilai Reformasi BGN Penting untuk Menjaga Kepercayaan Publik terhadap Program MBG
BPOM Gerebek Gudang di Tangerang, Temukan 2 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp 27,6 Miliar
8 Galian PAM Jaya Bikin Condet Lumpuh, Empat Proyek Tanpa Papan Informasi Tuai Sorotan
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Salurkan Bantuan Kemanusiaan Pada Korban Kebakaran di Kemayoran
Tanpa Papan Proyek, Pekerjaan Coran di DI Panjaitan Bikin Arus Lalu Lintas Semrawut
SBY di Perbanas Institute: Indonesia Harus Adaptif di Tengah Krisis dan Ketidakpastian Global

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:06 WIB

Dukungan Darori Antar Haidar Azka Wakili Kebumen di Panggung Budaya Borobudur

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:52 WIB

Cetak Pemimpin Visioner dan Peduli Lingkungan, HMI Cabang Kebumen Sukses Gelar Leadership Camp LK 1 di Sagara View of Karangbolong

Jumat, 29 Mei 2026 - 10:21 WIB

“Menggali Fakta, Menyampaikan Kebenaran”, PWRI Kebumen Gelar Pelatihan Jurnalistik Gratis

Jumat, 29 Mei 2026 - 07:39 WIB

DPC PDIP Kebumen Sembelih 3 Sapi dan 1 Kambing, 700 Paket Daging Dibagikan ke Warga

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:21 WIB

HMI Kebumen Gelar Diskusi Publik dengan Tema “Quo Vadis Pendidikan Saat Ini” Bersama DPRD Jateng dan Kepala Disdikpora Kebumen

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:27 WIB

Drama Contest Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago : Sarana Berlatih Bahasa dan Seni Peran Santri & Santriwati

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:12 WIB

CV Dirgantara Sejahtera Bersama Menjadi Sponsorship Kegiatan Sosial “Bekam Gratis & Bazar Baju Gratis 2026” Untuk Warga Panggulan Pengasinan Sawangan Depok

Berita Terbaru

Headline

SPMB PAUD & Homeschooling Primago Tahun Ajaran 2026-2027

Minggu, 7 Jun 2026 - 22:45 WIB