Jakarta, Siaranindonesia.com – Menteri Imigrasi yang juga eks Wakapolri Agus Andrianto Akan Menindak Tegas Peredaran Narkoba yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Pihaknya tak segan-segan menonaktifkan kepala atau anggota yang bermain-main di lingkungan lapas, dan memastikan akan menindak tegas peredaran narkoba yang dikendalikan dari lapas.
“Kepada anggota yang lalai atau mungkin bahkan mungkin sengaja terlibat. Sudah ada 14 petugas pemasarakatan yang kami nonaktifkan,” kata Agus, Kamis (5/12/2024).
Agus mengatakan, 14 Orang penjaga lapas yang diberhentikan itu terdiri dari Kepala Lapas, Kepala Rutan, KPLP, hingga sipir.
“Terdiri daripada ada yang kalapas, ada yang karutan, ada KPLP bahkan ada pegawai sipir yang terlibat di dalamnya,” lanjut dia.
Dia menegaskan, informasi pengendalian peredaran narkoba dari lapas didapatkan dari masyarakat secara langsung, ataupun dari pesan singkat.
Untuk itu, Agus akan menindak tegas siapapun yang terlibat akan diberikan sanksi yang setimpal. Mulai dari hukuman penjara maksimal hingga tempat penghukuman khusus.
“Mereka akan ditempatkan pada tempat penghukuman khusus. Kemudian kepada mereka, tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamalkan oleh undang-undang karena ada beberapa tahapan remisi yang diberikan,” jelas dia.
Dia menjelaskan bahwa pihaknya sudah memindahkan para pelaku dan bandar narkoba yang diduga melakukan pengendalian lewat lapas.
“Kami sudah memindahkan pelaku dan bandar narkoba yang diduga melakukan peredaran, mengendalikan peredaran narkotika ini dari dalam lapas,” ungkap dia.
Adapun sebanyak 302 narapidana yang sudah dipindahkan ke lapas super maksimum security yang ada di Nusa Kambangan, Cilacap Jawa Tengah.
“Ini akan terus berlanjut. Kolaborasi dan sinergi kementerian lembaga ini akan terus kita tingkatkan,” lanjutnya.