Ribuan Laskar Merah Putih Gelar Aksi Didepan Mahkamah Agung Tolak PK Terdakwa Mardani Maming

- Editor

Senin, 14 Oktober 2024 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Harmoninews.com, Jakarta – Mardani H Maming dikenal sebagai salah satu politisi PDI-Perjuangan sekaligus Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Ia mengawali karir sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2009.

Selanjutnya, ia terpilih sebagai Bupati Tanah Bumbu dari tahun 2010-2015 dan 2016-2018; Pada Tahun 2010 ia tercatat sebagai Bupati termuda di Indonesia yang saat itu ia masih berusia 29 tahun. Ia mengundurkan diri sebagai Bupati karena akan mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI pada pemilu 2019. Meskipun batal mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI, Mardani terpilih sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) pada 2019-2022.

Di tahun yang sama, Mardani juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI-Perjuangan Kalimantan Selatan periode 2019-2024. Ia juga pernah ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Investasi menggantikan Bahlil Lahadalia pada 2022.

Pada saat itu H. Mardani Maming dikenal sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan. KPK menemukan dua bukti kasus suap (gratifikasi) dengan dugaan dana sebesar 104,3 milyar. Dan H. Mardani Maming divonis 10 tahun penjara dengan subsider sebesat 500 juta oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Selain itu H. Mardani Maming juga harus membayar uang pengganti sebesar 110 milyar, dan jika tidak mampu maka asetnya akan disita dan dilelang. Tidak puas dgn putusan hakim, H. Mardani Maming mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Banjarmasin. Namun justru hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara.

Terakhir H. Mardani Maming mengajukan Kasasi, tetapi Mahkamah Agung menolak kasasi H. Mardani Maming, dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi yang tercantum dalam Pasal 12 huruf junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Ketika saat menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan terkait SK Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.

Saat ini Mahkamah Agung (MA) mulai mengadili permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus korupsi H. Mardani Maming, dilansir dari lama kepaniteraan MA, permohonan PK H. Mardani Maming, terdaftar dengan nomor perkara : 1003 PK/Pid.sus/2024, permohonan PK tersebut didaftarkan oleh kuasa hukum H. Mardani Maming yaitu ABDUL QODIR pada hari Kamis 6 Juni 2024. Perkara ini oleh Ketua Majelis PK Sunarto dengan Hakim Anggota Ansori dan Primharyadi dan Panitera pengganti Dodik Setyo Wijayanto.

Mencermati proses pemeriksaan perkara PK Mardani Maming tersebut dan dengan tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap kemerdekaan kehakiman, maka Markas Besar Laskar Merah Putih dibawah kepemimpinan H Adek Erfil Manurung SH, sebagai Ketua Umum menyatakan sikap berikut :

  1. Mendesak Majelis Hakim PK atas nama Mardani Maming untuk menolak permohonan PK tersebut.
  2. Menguatkan putusan Kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mardani Maming tersebut.
Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas
Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian
Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum
Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal
BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing
Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:59 WIB

GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Berita Terbaru