Kepala UP PKB Pulogadung: Mau Selamat, Lakukan Uji Kir Berkala

- Editor

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com,  Jakarta- Kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Untuk mencegah hal ini terjadi, penting bagi pemilik kendaraan umum dan kendaraan barang untuk melakukan Uji KIR secara berkala. Uji KIR bertujuan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Selain menjaga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya, melakukan Uji KIR juga memberikan sejumlah manfaat bagi pemilik kendaraan.

Pihak berwenang juga terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Kendaraan yang kedapatan tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan bermotor (STUK) dalam bentuk Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E) atau tidak lolos Uji KIR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa tilang atau penahanan/stop operasi kendaraan.

Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya. Sejak diberlakukannya sistem pendaftaran online dan pengurangan birokrasi, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR mengalami peningkatan signifikan.

Kepala UP PKB Pulogadung Edy Sufa’at menjelaskan, UP PKB Pulogadung telah dilengkapi dengan peralatan uji yang modern dan petugas yang kompeten. Hal ini bertujuan untuk memastikan hasil uji KIR yang akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Hal ini untuk memfasilitasi supaya kendaraan laik jalan sehingga resiko-resiko kecelakaan di jalan dapat dicegah,” terangnya, Jumat (2/8/2024).

Ia juga menyebut, dengan adanya pendaftaran uji kir online, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dari rumah secara online. Selain itu, masyarakat juga dapat memantau hasil uji kir secara real-time.

“Kami berharap dengan adanya sistem uji kir online, masyarakat akan lebih mudah dan praktis dalam melakukan uji kir. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan uji kir.” terang Edy.

Ia menjelaskan, kendaraan yang tidak melakukan uji kir lebih dari 2 kali masa uji maka kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar kendaraan wajib uji (diblokir) sebagai mana dituangkan dalam PM 19 Tahun 2021, sedangkan untuk mengaktifkan kembali sebagai kendaraan wajib uji maka pemilik kendaraan wajib menghadirkan kendaraan saat melakukan buka blokir uji Kir.

“Kami berharap dengan adanya peraturan penghapusan data kendaraan wajib uji yang tidak melakukan uji berkala sesuai ketentuan maka masyarakat dapat segera melakukan uji kir kendaraannya tepat waktu, apalagi sampai telat lebih dari dua kali masa Uji kir. Hal ini sangat penting untuk memastikan keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

CPH Desak KPK Supervisi Penanganan Dugaan Korupsi DPRD Maluku Utara
Kepala BPOM Dorong Universitas Kolaborasi Perkuat Inovasi Nasional
KAHMI Luncurkan Logo HUT ke-60, Tegaskan Komitmen untuk Kedaulatan Bangsa
CPH Desak Kajati Maluku Utara Baru Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Rp139 Miliar
Dody: Loyalitas, Integritas, dan Pelayanan kepada Masyarakat Menjadi Fondasi Kinerja Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Sampah Menjadi Berkah, KKN Berdampak UNIMUGO Ajak Warga Kebagoran Hidupkan Kembali Bank Sampah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Tingkatkan Nilai Jual, Mahasiswa KKN Unimago Sosialisasikan Label, Desain Kemasan, dan Diversifikasi Produk Olahan Sawo di desa Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Atasi Sawah Puso dan Siasati Terbatasnya Masa Panen, Mahasiswa KKN UNIMOGO Ganti Sekam Padi Jadi Briket Ekonomi Kreatif di Desa Peniron

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:51 WIB

Tunjukkan Jiwa Wirausaha, Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Raih Prestasi di Studenpreneur Bootcamp MCEBI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:40 WIB

Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:09 WIB

Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru