Kepala UP PKB Pulogadung: Mau Selamat, Lakukan Uji Kir Berkala

- Editor

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com,  Jakarta- Kecelakaan lalu lintas seringkali disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak laik jalan. Untuk mencegah hal ini terjadi, penting bagi pemilik kendaraan umum dan kendaraan barang untuk melakukan Uji KIR secara berkala. Uji KIR bertujuan untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima dan aman untuk digunakan di jalan raya.

Selain menjaga keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya, melakukan Uji KIR juga memberikan sejumlah manfaat bagi pemilik kendaraan.

Pihak berwenang juga terus melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang beroperasi di jalan raya. Kendaraan yang kedapatan tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan bermotor (STUK) dalam bentuk Bukti Lulus Uji Elektronik (BLU-E) atau tidak lolos Uji KIR akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa tilang atau penahanan/stop operasi kendaraan.

Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB) Pulogadung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanannya. Sejak diberlakukannya sistem pendaftaran online dan pengurangan birokrasi, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR mengalami peningkatan signifikan.

Kepala UP PKB Pulogadung Edy Sufa’at menjelaskan, UP PKB Pulogadung telah dilengkapi dengan peralatan uji yang modern dan petugas yang kompeten. Hal ini bertujuan untuk memastikan hasil uji KIR yang akurat dan sesuai dengan standar yang berlaku.

“Hal ini untuk memfasilitasi supaya kendaraan laik jalan sehingga resiko-resiko kecelakaan di jalan dapat dicegah,” terangnya, Jumat (2/8/2024).

Ia juga menyebut, dengan adanya pendaftaran uji kir online, masyarakat dapat melakukan pendaftaran dari rumah secara online. Selain itu, masyarakat juga dapat memantau hasil uji kir secara real-time.

“Kami berharap dengan adanya sistem uji kir online, masyarakat akan lebih mudah dan praktis dalam melakukan uji kir. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan uji kir.” terang Edy.

Ia menjelaskan, kendaraan yang tidak melakukan uji kir lebih dari 2 kali masa uji maka kendaraan tersebut akan dihapus dari daftar kendaraan wajib uji (diblokir) sebagai mana dituangkan dalam PM 19 Tahun 2021, sedangkan untuk mengaktifkan kembali sebagai kendaraan wajib uji maka pemilik kendaraan wajib menghadirkan kendaraan saat melakukan buka blokir uji Kir.

“Kami berharap dengan adanya peraturan penghapusan data kendaraan wajib uji yang tidak melakukan uji berkala sesuai ketentuan maka masyarakat dapat segera melakukan uji kir kendaraannya tepat waktu, apalagi sampai telat lebih dari dua kali masa Uji kir. Hal ini sangat penting untuk memastikan keselamatan bersama di jalan raya,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi
KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK
Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong
Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat
Taruna Ikrar Dorong Kolaborasi BPOM–Unhan, Sains dan Pengabdian Jadi Pondasi Pengawas Masa Depan
Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla
Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta
Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 17:36 WIB

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Jumat, 18 September 2026 - 09:23 WIB

Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 22:19 WIB

Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 18:45 WIB

Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI: Nasril Bahar Tekankan kesadaran kebangsaan yang kuat

Berita Terbaru

Nasional

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:36 WIB