Siaranindonesia.com, Dobo – Sejumlah orang dari Desa Warjukur di Kabupaten Kepulauan Aru melakukan pengrusakan dan pembakaran rumah. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 24 Juni 2024.
“Korbannya adalah Piter Barends, Dominggus Barends, dan seorang Ketua RT 003, RW 004, Kelurahan Siwalima bernama Abraham Tariola,” terang penasehat hukum Chandra Goba, S.H.,CCD. dalam keterangan pers kepada media, Minggu (30/6/2024).
Dikatakan Chandra Goba, awal mula kejadian pukul 02:45 WIT, beberapa oknum yang berasal dari Desa Warjukur mendatangi rumah Piter Barends yang beralamat di Lorong Mossad RT 003, RW 004, Kelurahan Siwa Lima dengan melakukan pengrusakan rumah seperti memecahkan lampu teras rumah dan memecahkan kaca jendela.
“Kemudian pukul 10:00 WIT para oknum tersebut mendatangi rumah Ketua RT/RW 003/004, Kelurahan Siwa Lima bernama Abraham Tariola. Namun sampai di lokasi para oknum tersebut tidak menemukan Ketua RT sehingga meluapkan kemarahannya dengan memecahkan jendela, lemari kaca dan melempari atap rumah, dan melakukan tindak pidana penganiayaan (mencekik leher) menantu dari Ketua RT bernama Selfi Korlefura dan melakukan ancaman pembunuhan kepada saudara Rosalina Tariola yang masih berumur 16 tahun,” ujarnya.
Selanjutnya pukul 13:00 WIT para oknum tersebut kembali mendatangi rumah Piter Barends dengan membawa alat berupa linggis, parang dan lain-lain. Saat sampai di lokasi ternyata Piter Barends dan keluarga tidak berada di rumahnya. Mereka sedang ada acara keluaraga di rumah Dominggus Barends yang beralamat di Lorong Kantor Bahasa Sar Abil RT 004, RW 005.
“Karena tidak menemukannya, para oknum ini melakukan aksi tindak pidana perusakan seperti pintu, jendela, sofa, kaca, lemari, kulkas, rak piring, dan mencincang semua pakian yang ada dirumah,” terang Chandra Goba.
Berlanjut pukul 17:20 WIT, para oknum mendatangi rumah saudara Dominggus Barends dengan membawa linggis, parang, skop, bensin dan lain-lain dan membakar rumah Dominggus Barends.
Saat menjalankan aksinya di rumah Dominggus Barends, banyak aparat Polres Kepulauan Aru maupun TNI Kepulauan Aru yang ada di TKP namun tidak melakukan upaya apapun untuk menahan, mengamankan, maupun melindungi korban maupun rumah Dominggus Barends.
“Ketika rumah Piter Barends dan Dominggus Barends di bakar tidak ada aparat dari TNI maupun Polri dari Polres Kep. Aru yang berada di lokasi melakukan upaya preventif dalam menahan dan menangkap para pelaku bahkan memadamkan api juga tidak dilakukan,” ujarnya
Baik pemerintah daerah maupun dinas terkait tidak juga ada upaya untuk memadamkan api, memberikan ruang untuk memediasi para pihak, bahkan yang paling minimal adalah mengunjungi para korban.
Chandra Goba menuturkan, akibat tindakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang berasal dari Desa Warjukur kepada Piter Barends mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 1 Milyar.
“Sedangkan akibat tindakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang berasal dari Desa Warjukur kepada Dominggus Barends mengakibatkan kerugian materil sebesar Rp 1 milyar,” tandasnya.
Untuk tindakan yang dilakukan oleh oknum masyarakat yang berasal dari Desa Warjukur kepada Abraham Tariola selaku ketua RT, Chandra Goba menyebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta.
Atas tindak pidana yang terjadi, para korban telah membuat LP ke Polres Kabupaten Kepulauan Aru pada tanggal 24 Juni 2024, namun sejak diterimanya LP sampai saat ini (sudah 7 hari) belum ada tindak lanjut dari Polres guna melakukan pemeriksaan kepada Pelapor, Pelaku maupun olah TKP.
Para Korban melalui Penasihat Hukum telah berupaya untuk bertemu dengan Kapolres Kepulauan Aru untuk diberikan ruang mediasi kepada para pihak, memastikan bagimana nasib dari para korban yang dari awal terjadinya tindak pidana tidak pernah dilakukan upaya perlindungan, terkesan Polres setempat melakukan pembiaran.
Ketika Penasihat Hukum mendatangi Kantor Polisi, Kapolres tidak bisa bertemu karena alasan ada Kegiatan dan menyarankan untuk bertemu Kasad Reskrim namun setelah penasihat hukum sampai di ruangan Kasad ternyata Kasad juga tidak bisa bertemu sehingga disarankan untuk bertemu Kabag KBO Polres namun yang bersangkutan tidak dapat memberikan kepastian atas semua tindak pidana yang terjadi.