Gerak Cepat Polres Kebumen, Tangkap Penjual Bubuk Petasan Lintas Kabupaten

- Jurnalis

Rabu, 20 Maret 2024 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran bubuk petasan antar kabupaten yang dilakukan oleh tersangka inisial NK (30), warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng. Kebumen.

Polres Kebumen berhasil mengungkap peredaran bubuk petasan antar kabupaten yang dilakukan oleh tersangka inisial NK (30), warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng. Kebumen.

Kebumen, Siaran Indonesia – Karena berbahaya dan sering menyebabkan korban jiwa, Polres Kebumen terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak bermain petasan. Pasalnya dua tahun lalu pernah terjadi kasus ledakan petasan yang menyebabkan empat orang meninggal.

Adanya peristiwa itu, Polres Kebumen tak tinggal diam melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sasaran petasan saat Ramadhan dan berhasil mengungkap peredaran bubuk petasan antar kabupaten yang dilakukan oleh tersangka inisial NK (30), warga Desa Sidoagung, Kecamatan Sruweng. Kebumen.

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Recky melalui Kapolsek Karanganyar AKP Jakaria, tersangka diamankan pada Senin tanggal 18 Maret 2024, sekira pukul 20.45 WIB.

“Tersangka kita amankan saat anggota Unit Reskrim tengah melakukan patroli. Lalu menjumpai pemuda yang mencurigakan, saat dilakukan penggeledahan kita temukan barang bukti bubuk petasan seberat 3 Kg,” ungkap AKP Jakaria didampingi Kasihumas AKP Heru Sanyoto saat konferensi pers, Rabu 20 Maret 2024.

Menurut AKP Jakaria, saat itu tersangka bermaksud akan melakukan cash on delivery (COD) dengan seorang pembeli. Barang bukti 3 Kg bubuk petasan berikut sumbu yang masih dalam bentuk lembaran dikemas pada sebuah plastik kresek hitam.

Lalu pengakuan tersangka, ia mendapatkan keuntungan 30 ribu Rupiah untuk setiap bubuk petasan yang berhasil dijual. Ia memperoleh bubuk seharga 150 ribu Rupiah, lalu dijual kembali dengan harga 180 ribu Rupiah.

Total ia telah mengambil 14 Kg dari seseorang, sebagian telah dijual di Kabupaten Banjarnegara.

“Mulai jualan pas bulan Ramadhan ini. 9 Kg (bubuk petasan) telah dijual di Banjarnegara,” jelas NK yang katanya ingin mendapatkan keuntungan dari penjualan bubuk petasan.

Akibat perbuatan, NK dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto pada kesempatan itu mengimbau kepada seluruh masyarakat Kebumen agar menghindari bermain petasan karena dinilai sangat berbahaya.

“Tidak ada ruang gerak untuk pendistribusian bahan peledak petasan di Kebumen. Yang perlu kita ketahui, petasan bisa meledak dan menyebabkan kematian. Ancaman hukuman cukup tinggi bagi mereka yang bermain atau menyimpan petasan,” jelas AKP Heru.

Komentar Facebook

Berita Terkait

PCNU Kota Depok Sigap Hadapi Bencana dan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi
Sinergi dengan Indobai Real Estate, Ahli Karya Indonesia Tandatangani MoU Dukung Investasi Pada Sektor Properti di Indonesia
Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqi Karsayuda Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Penyelenggara Pilkada 2024
Ditegur Mayor Teddy, Gus Miftah Minta Maaf Kepada Pedagang Es Teh
Lembaga Dakwah PBNU Ingatkan Etika Dakwah, Dakwah Itu Mengajak, Bukan Mengejek
Patut Diduga Pilkada Keerom Terjadi Pelanggaran TSM, Dua Paslon Bupati Minta PSU
Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, Tim Pramono – Rano Akan Gugat MK
Rapat dengan Banggar DPR RI, Menko RI Airlangga Menargetkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Keberlanjutan

Berita Terkait

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:47 WIB

PCNU Kota Depok Sigap Hadapi Bencana dan Galang Dana untuk Korban Bencana Alam di Sukabumi

Kamis, 5 Desember 2024 - 15:14 WIB

Sinergi dengan Indobai Real Estate, Ahli Karya Indonesia Tandatangani MoU Dukung Investasi Pada Sektor Properti di Indonesia

Kamis, 5 Desember 2024 - 10:07 WIB

Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqi Karsayuda Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya Penyelenggara Pilkada 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:07 WIB

Ditegur Mayor Teddy, Gus Miftah Minta Maaf Kepada Pedagang Es Teh

Selasa, 3 Desember 2024 - 17:18 WIB

Patut Diduga Pilkada Keerom Terjadi Pelanggaran TSM, Dua Paslon Bupati Minta PSU

Selasa, 3 Desember 2024 - 15:59 WIB

Jika Pilkada Jakarta 2 Putaran, Tim Pramono – Rano Akan Gugat MK

Senin, 2 Desember 2024 - 22:40 WIB

Rapat dengan Banggar DPR RI, Menko RI Airlangga Menargetkan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Keberlanjutan

Senin, 2 Desember 2024 - 17:22 WIB

Menteri Tito Karnavian Mengapresiasi Semua Pihak Atas Suksesnya Pemilu dan Pilkada 2024

Berita Terbaru