Wamena – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (15/06/23) telah memutuskan Pemilu 2024 masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Keputusan ini disambut positif oleh berbagai partai politik.
Menurut Rumin Chalvin Wenda, Wakil Sekertaris Kapimda PKN Papua Pegunungan dalam keterangannya pada media (Sabtu, 17/06/23) mengatakan MK telah memutus perkara ini dengan sangat bijaksana dan mencerminkan demokrasi masih tetap berada ditangan rakyat.
“MK betul-betul mendengarkan aspirasi rakyat dan inilah sejatinya prinsip demokrasi bahwa rakyat memilih langsung wakil-wakilnya di DPR”, tegas Rumin Chalvin Wenda.
Pria yang biasa di panggil RCW ini melanjutkan dengan keputusan tersebut, maka polemik sistem pemilu 2024 terbuka atau tertutup telah berakhir. Sekarang KPU sudah memiliki kepastian sehingga bisa focus menjalankan semua tahapan pemilu
“Ini kemenangan rakyat. Khususnya PKN Papua Pegunungan ini akan menjadi vitamin dan semakin fokus mengkonsolidasikan mesin partai sampai ketingkat ranting, bekerja menyapa masyarakat”, tegasnya.
“PKN akan lebih maksimal mempersiapkan berbagai langkah-langkah strategis untuk menuju Pemilu 2024 dan mencapai target kami di DPR Papua Pegunungan”, ucap RCW mengakhiri keterangannya.