Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka MARIA VERONICA LAU dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka SUHARTONO alias HARTONO bin (alm) TABUL SUDIONO dari Kejaksaan Negeri Dumai yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka AKBAR ANTONI alias AAN bin DARWIN dari Kejaksaan Negeri Dumai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ril)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Peringati HUT ke-65, Depinas SOKSI Gelar Ziarah ke TMP Kalibata sebagai Bentuk Penghormatan kepada Para Pendiri
Transaksi Serba Mudah di Pegadaian Digital, Bebas Biaya Admin!
Sidang DKPP 5 Komisioner Bawaslu Kebumen Ungkap Fakta Adanya Mutasi Jabatan Tanpa Izin Mendagri
Perbaiki Layanan, BGN Gelar Bimbingan Teknis 3.300 SPPG di Sumatera Selatan
Kapolres Kebumen: Siap Tindak Tegas Jika ada Anggotanya Terbukti Langgar SOP
Gandeng UTM, LD PBNU Gelar Standardisasi Imam dan Khatib Angkatan Ke-10
Sosialisasi MPR, Hekal Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dengan Terapkan 4 Pilar
Venny Buhan Said: Kebebasan Berpendapat Harus Dilakukan Secara Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:24 WIB

Mi Mumtaza Islamic School Adakan Kegiatan Final Project Sepekan Belajar & Bermain Di Yogyakarta

Selasa, 20 Mei 2025 - 10:07 WIB

Kiprah Alumni UNIDA Gontor yang Bergerak di Bidang Konsultan Pendidikan Islam dan Praktisi Promosi dan Branding Lembaga

Senin, 19 Mei 2025 - 07:47 WIB

MI TARBIYATUSSHIBYAN Adakan Kegiatan Outbond Ke Grafika Cikole bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:07 WIB

Perluas Wawasan Pendidikan dan Budaya, Siswa Student One Kunjungi Negeri Ginseng (IECS 2025 Bagian 5)

Sabtu, 17 Mei 2025 - 17:00 WIB

Lanjutkan Estafet Perjuangan, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Membentuk Formasi Pimpinan Baru Periode 2025–2030

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:49 WIB

Bimbel Primago membuka Program Akademi Guru Primago (AGP)#5 Tahun 2025 Bagi Alumni Muda Pondok Modern Darussalam Gontor

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:24 WIB

Tim Hukum BUMDES Tlogosari Tegaskan Siap Kooperatif Untuk Mengungkap Kebenaran

Jumat, 9 Mei 2025 - 22:09 WIB

Sidang Etik Komisioner Bawaslu Kebumen Digelar Minggu Depan, Azam Minta DKPP Berikan Sanksi Tegas

Berita Terbaru