Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 3 Pengajuan Restorative Justice

- Jurnalis

Senin, 5 Desember 2022 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Adapun 3 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

1. Tersangka MARIA VERONICA LAU dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

2. Tersangka SUHARTONO alias HARTONO bin (alm) TABUL SUDIONO dari Kejaksaan Negeri Dumai yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

3. Tersangka AKBAR ANTONI alias AAN bin DARWIN dari Kejaksaan Negeri Dumai yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

– Tersangka belum pernah dihukum;

– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

– Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

– Pertimbangan sosiologis;

– Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Ril)

Komentar Facebook

Berita Terkait

Hingga Kini, SK Pelantikan DPRD Kab Nduga Belum Diproses Biro Hukum Provinsi
Brighton Real Estate Luncurkan Tiga Inovasi Untuk Mendukung Pertumbuhan Industri Properti Indonesia
Keluarga Besar Karanganyar Roma Dukung Pejuang Mata Uang Rupiah Jadi Pahlawan Nasional
BUMP dan Crew 8 ke Wamentrans Viva Yoga: Silaturahmi untuk Memberdayakan Petani Transmigran
Fraksi Partai Gerindra Gelar Sejumlah Turnamen Rayakan HUT Ke-17 Partai Gerindra
Pesantren Leadership Primago Tawarkan Gratis Untuk Anak Yatim
Pembangunan Gedung SMP VIS Student One Terus Bergerak, Kini Masuki Tahap Pengecoran Kolom Struktur
Menag Nasaruddin Umar Hadiri Puncak Milad Ke-20 Pondok Pesantren Mardhotillah Jakarta

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 21:37 WIB

Gedung SMP VIS Student One Mulai Bertumbuh, Siap Memberikan Fasilitas Terbaik Bagi Siswa-siswinya

Senin, 3 Februari 2025 - 13:08 WIB

Rumah Hijabers Jual Baju Lebaran Muslim & Muslimah Anak & Dewasa di Kota Depok

Senin, 3 Februari 2025 - 13:03 WIB

Kwarcab Kota Depok Apresiasi dan Sebut Gugus Depan Gerakan Pramuka PKBM Primago Depok Sebagai Pioner LATGAB Kepramukaan Bagi Anak Berkebutuhan Khusus Di Kota Depok

Senin, 3 Februari 2025 - 09:56 WIB

Ketua Forum Komunikasi PKBM Kota Depok Bapak Naimun, SE. MM Sebut PKBM Primago Depok Pelopor Kegiatan Pramuka INKLUSI di PKBM se Kota Depok

Senin, 3 Februari 2025 - 07:50 WIB

Ketua DPC PWRI Kebumen Kecam Pernyataan Mendes PDTT, Minta Presiden Prabowo Subianto Mencopotnya

Rabu, 29 Januari 2025 - 22:05 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Pesantren Alumni Gontor yang berada di Kota Depok Jawa Barat

Selasa, 28 Januari 2025 - 20:40 WIB

Ghatering Guru Kholifah School Kota Depok Ke Jogyakarta Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Selasa, 28 Januari 2025 - 12:17 WIB

Andi Amar Ma’ruf Sulaiman Komisi III DPR RI dan Pengurus Forbis IKPM sebut Rekernas Forbis IKPM Gontor 2025 Momentum Kebangkitan Ekonomi Pesantren

Berita Terbaru