SiaranIndonesia.com – Maraknya kasus kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan membutuhkan sinergi dari berbagai pihak dalam upaya pencegahan dan penanganannya.
Hal itulah yang diangkat dalam kegiatan Webinar Perlindungan Anak yang diselenggarakan secara daring oleh ICMI Orda Depok pada Sabtu (30/7).
Webinar yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tersebut mengambil tema Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Dunia Pendidikan, dan menghadirkan pakar pemerhati anak, pemerhati pendidikan, dan representasi pemerintah di Kota Depok.
“Kita semua mengkhawatirkan kondisi yang terjadi hari ini, di mana kita mendengar banyaknya kasus kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan yang justru dilakukan oleh sosok yang seharusnya menjaga mereka. Kami berharap melalui kegiatan ini kita dapat sama-sama mengambil bagian, bersinergi dengan peran yang dimiliki oleh masing-masing di masyarakat untuk mencari solusi pencegahan dan penanganan atas kasus kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan ke depan,”ujar Wakil Ketua ICMI Orda Depok, Aan Mi’dad di hadapan para peserta yang banyak dihadiri oleh guru.
Berdasarkan data yang disampaikan Kepala UPTD PPA Kota Depok, Mamik Juniarti, jumlah laporan kekerasan anak di Kota Depok pada 2021 mengalami tren penurunan jika dibandingkan dari tahun sebelumnya di 2020. Setidaknya ada 107 laporan yang masuk, selisih 7 laporan di tahun 2020 yang mencapai 124 laporan.
Meski statistik menunjukkan tren penurunan, Mamik berharap masayarakat dapat terus secara aktif melaporkan tindakan kekerasan dengan mengakses layanan yang sudah disediakan oleh pemerintah.
“Di Depok sudah ada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) yang bisa dihubungi melalui sambungan telepon di 112 atau juga bisa langsung datang ke kami di Perumahan Permata Depok,”ungkap Mamik.
Terakhir Mamik menambahkan dari aspek kebijakan, upaya pencegahan kekerasan terhadap anak di dunia pendidikan sudah dilakukan melalui penerbitan beberapa regulasi terkait. “Sebut saja di antaranya Peraturan Presiden No 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindakan Kekerasan di Lingkungan.