Pemilik Gudang Penimbun Minyak  di Banjar di Tetapkan Sebagai Tersangka

- Editor

Rabu, 16 Maret 2022 - 11:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com- Pemilik gudang penimbun 31.320 liter minyak goreng di Kota Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial Z ditetapkan tersangka. Penyidikan kasus tersebut saat ini masih berjalan. “Pelaku dijerat Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp50 miliar,” kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa’i di Banjarmasin, Selasa (15/3/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda  Kombes Pol Suhasto terus menyusut hingga semua pihak yang terlibat dapat dijerat pidana. Kasus ini menjadi perhatian di tengah kelangkaan minyak goreng. “Kasus ini kan jadi mengingat gejolak kekelangkaan minyak goreng yang terjadi. Jadi harus diusut tuntas,” kata Rifa’i.

Sebelumnya, Polda Kalsel membongkar gudang penimbunan minyak goreng kemasan dengan sebanyak 16.850 pcs atau berat total 31.320 liter. Minyak goreng tujuh merek berbeda itu disimpan dalam 1.000 dus saat tim menggeledah di lokasi gudang beralamat Jalan Gubernur Soebarjo Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar pada Jumat (4/3/2022).

 

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing
Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis
GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis
Kawal Tata Kelola dan Keberlanjutan Korporasi, Presiden Komisaris PT Mustika Ratu Tbk Perkuat Langkah Menuju Pasar Global
Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi
Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh
Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah
BNN Kota Depok Libatkan MUI dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Rohmat Rospari: Pencegahan Dimulai dari Keluarga

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:44 WIB

Pelatihan AI GP Ansor Depok Disambut Antusias, Yuni Indriany: Anak Muda Harus Jadi Pencipta Teknologi

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:48 WIB

Pengajian Al-Hikam Jadi Ruang Refleksi Pembangunan, Rohmat Rospari: Mari Menilai Secara Utuh

Minggu, 26 Juli 2026 - 20:18 WIB

Di Pengajian Al-Hikam, Wali Kota Depok Supian Suri Pastikan Tak Ada Anak Putus Sekolah

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:57 WIB

BNN Kota Depok Libatkan MUI dalam Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional 2026, Rohmat Rospari: Pencegahan Dimulai dari Keluarga

Minggu, 26 Juli 2026 - 19:37 WIB

KSR PMI Unit PPGI Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian dalam Dies Natalis ke-24 Politeknik Piksi Ganesha Indonesia

Berita Terbaru