Siaranindonesia.com– Selebritas Gaga Muhammad divonis empat setengah tahun penjara Terkait Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia, Gaga Muhammad juga dikenakan denda 10 juta rupiah.
Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat setengah tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, kepada gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi, tindakan Gaga menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia, vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum.
Namun pengacara Gaga Muhammad menyampaikan ingin mengajukan banding atas putusan vonis hakim kepada kliennya.
“Putusan itu anda sudah dengarkan sendiri, mana majelis hakim memutuskan empat tahun enam bulan. Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, artinya kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap. Apakah banding atau tidak tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding”, Ujar Fahmi Bahmid selaku sebagai Pengacara Gaga Muhammad
Sementara Greta Irene kakak Laura Anna mengaku puas atas putusan dari hakim ketua.
“Ya aku cuman bilang makasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura, dengan pak hakim berikan itu sudah. Dia yang paling ngerti, dia yang tau, kalo menurut dia itu cukup ya berarti sudah cukup”, Sambung Greta Irene selaku sebagai Kakak Laura Anna
Desember lalu selebgram Laura Anna meninggal dunia di usia 21 tahun, sebelum meninggal Laura Anna keluhkan sesak nafas, Gaga Muhammad dan Laura Anna menjadi sorotan publik saat kecelakaan menimpa mereka, namun Gaga tidak bertanggung jawab.
Saat itu Laura dan Gaga berada di dalam satu mobil dan mengalami kecelakaan, Laura menuding Gaga dibawa pengaruh alkohol saat mengendarai mobil hingga menyebabkan kecelakaan.Laura lumpuh dan menuntut Gaga hingga ke pengadilan, Kamis, 20 Januari 2022
Penulis By: Khalifah Sekar Arum