Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

- Editor

Kamis, 20 Januari 2022 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com– Selebritas Gaga Muhammad divonis empat setengah tahun penjara Terkait Kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia, Gaga Muhammad juga dikenakan denda 10 juta rupiah.

Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat setengah tahun penjara dan denda 10 juta rupiah, kepada gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad karena dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi, tindakan Gaga menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia, vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum.

Namun pengacara Gaga Muhammad menyampaikan ingin mengajukan banding atas putusan vonis hakim kepada kliennya.

“Putusan itu anda sudah dengarkan sendiri, mana majelis hakim memutuskan empat tahun enam bulan. Saya sudah bilang sama Gaga untuk berpikir-pikir, artinya kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap. Apakah banding atau tidak tapi besar kemungkinan kita akan mengajukan banding”, Ujar Fahmi Bahmid selaku sebagai Pengacara Gaga Muhammad

Sementara Greta Irene kakak Laura Anna mengaku puas atas putusan dari hakim ketua.

“Ya aku cuman bilang makasih kepada pak hakim karena sudah memberikan keadilan buat Laura, dengan pak hakim berikan itu sudah. Dia yang paling ngerti, dia yang tau, kalo menurut dia itu cukup ya berarti sudah cukup”, Sambung Greta Irene selaku sebagai Kakak Laura Anna

Desember lalu selebgram Laura Anna meninggal dunia di usia 21 tahun, sebelum meninggal Laura Anna keluhkan sesak nafas, Gaga Muhammad dan Laura Anna menjadi sorotan publik saat kecelakaan menimpa mereka, namun Gaga tidak bertanggung jawab.

Saat itu Laura dan Gaga berada di dalam satu mobil dan mengalami kecelakaan, Laura menuding Gaga dibawa pengaruh alkohol saat mengendarai mobil hingga menyebabkan kecelakaan.Laura lumpuh dan menuntut Gaga hingga ke pengadilan, Kamis, 20 Januari 2022

Penulis By: Khalifah Sekar Arum

Komentar Facebook

Berita Terkait

Raih Lisensi IB, Lulusan MAN IC Serpong Makin Mudah Tembus Kampus Top Dunia
Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern
MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan
Puspoll Indonesia: Kehadiran Langsung Presiden Prabowo di DPR Kirim Sinyal Optimisme dan Kepastian Arah Negara
Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren
Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat
GASS D1, Salah Satu Relawan Pendukung Wali Kota Depok Terpilih Supian Suri Gelar Family Gathering dan Tasyakuran Berdirinya Yayasan Baru
Podcast “Suara Demokrasi” Resmi Diluncurkan: Bahas Isu Demokrasi Hingga Tren Viral

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:23 WIB

Raih Lisensi IB, Lulusan MAN IC Serpong Makin Mudah Tembus Kampus Top Dunia

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:01 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tegaskan Aturan Baru Menyoal Keamanan dan Pengawasan Obat, Bukan regulasi SDM Apoteker di Ritel Modern

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:59 WIB

MN KAHMI Minta Program Tambang Rakyat Harus Pertimbangkan Aspek Lingkungan

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:18 WIB

SMP Sumbangsih Pasar Minggu Jakarta Selatan Gelar Karya Wisata ke Cirebon Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Rabu, 20 Mei 2026 - 12:33 WIB

Rakernas Inkopontren Dorong Modernisasi Koperasi Pesantren

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:36 WIB

Refleksi Harkitnas: Pendidikan Harus Melahirkan Pemimpin Berintegritas dan Berpihak kepada Rakyat

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Di Serbu Warga, Bazar Baju Gratis RT 2 Panggulan Memeriahkan HUT Kota Depok ke 27 tahun 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 11:57 WIB

SMP Budhi Warman Goes To Yogyakarta Tahun 2026 bersama Dirgantara AIA Tour Travel

Berita Terbaru