Vicky Prasetyo Ungkap Mental Anaknya Terganggu Usai Merebak Kabar Dirinya Diduga Terlibat Penipuan

- Editor

Rabu, 6 Maret 2024 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Tudingan terlibat dugaan penipuan membawa dampak psikologi anak berasal dari Vicky Prasetyo turut terganggu.

Kesedihan turut dirasakan oleh Vicky Prasetyo di mana dirinya yang mengklaim tidak tau apa-apa tetapi dilaporkan ke Polres Karawang dikarenakan penipuan sebesar Rp 1,8 miliar.

Begitupun rasa sakit hati sang anak yang tau ayahnya dipolisikan.

“Hari ini, aku muslim, demi Allah, putri aku terganggu banget. Karena dia dipojokkan seperti itu, sedih aku gitu. Sekarang jika nominal mampu selesai walaupun lapangannya ancur mampu enggak kalian mampu mengembalikan sakit hatinya anak saya?” Kata Vicky Prasetyo, Senin (4/3/2024).

“Makanya siapapun, tolong banget banget, temen temen fasilitas juga, jangan tiba-tiba dilaporkan, laporannya enggak ada,” sambungnya.

Melihat kondisi mental anak-anaknya terganggu atas pemberitaan terkait dugaan penipuan membawa dampak Vicky tidak menginginkan diam begitu saja. Ia sesudah itu siap memperjuangkan kebenaran.

“Sekali lagi dengan sangat, masalah ini telah nyampe ke hatinya anak anak saya. Jadi, apa pun aku akan perjuangkan, lebih-lebih aku didampingi teman baik aku (Sunan Kalijaga),” ungkap Vicky.

Diketahui presenter Vicky Prasetyo dilaporkan ke Polres Karawang Jawa Barat. Mantan istri Angel Lelga itu dilaporkan oleh kontraktor bernama Omrive Manurung atas kasus dugaan penipuan proyek senilai Rp. 1,8 miliar.

Laporan terhadap Vicky di terima di Polres Karawang terhadap Sabtu, 2 Maret 2024 selanjutnya no STTLP/B/252/III/2024/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Vicky Prasetyo sesudah itu jalankan klarifikssi usai dituding jalankan dugaan penipuan senilai Rp 1,8 miliar.

Menanggapi perihal ini justru Vicky Prasetyo kebingungan, dikarenakan proyek selanjutnya berdasarkan kesepakatan akan dibayar sesudah rampung.

Padahal dalam surat perintah kerja (SPK) tidak dinyatakan terkait pembayaran sebelum saat proyek selanjutnya rampung.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Solusi Baitullah Indonesia Dorong Penguatan Pengawasan Pemasaran Haji dan Umrah
Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga
KKMI PCC Gelar Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Kolaborasi dan Penguatan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Melalui Program Perkemahan Madrasah
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Patut Diduga Berkaitan Dengan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, BPOM Terbitkan 126.123 Izin Edar Pangan, Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Merah Putih
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN
Dua Tahun Prabowo: Konsolidasi Kekuasaan dan Ujian Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Melawan “Pabrik Kecanduan” di Saku Anak Kita

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Pancasila, Reformasi, dan IRT: Mencari Kerangka untuk Mengisi Kemerdekaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:16 WIB

BIAS CELIOS DAN KINERJA BAHLIL: Anatomi Metodologis Sebuah Kesimpulan yang Dikemas Sebagai Sains

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Nobel Ekonomi 2026, Keluarga Jadi Fondasi Stabilitas Nasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:44 WIB

DANANTARA: MESIN INDUSTRIALISASI ATAU PEDAGANG KOMODITAS?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Sufmi Dasco Ahmad dalam Perspektif Fiqih: Politik Maslahah dan Seni Menjaga Titik Temu

Berita Terbaru