Tahap 1,Sebanyak 200.601 Jemaah Lunasi Biaya Haji 1445 H/2024 M

- Editor

Sabtu, 24 Februari 2024 - 07:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah reguler 1445 H/2024 M tahap I ditutup hari ini. Juru Bicara (Jubir) Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, progress pelunasan sudah mencapai 94,03 %.

“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahap I ditutup sore ini. Total sudah ada 200.601 jemaah yang melunasi biaya haji,” terang Anna Hasbie di Jakarta, Jumat (23/2/2024).

Kuota haji Indonesia tahun ini sebesar 221.000 jemaah. Indonesia kemudian mendapat tambahan sebesar 20.000 kuota sehingga jumlahnya menjadi 241.000 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Jemaah haji reguler yang sudah melunasi, terdiri atas: 161.567 orang yang memang berhak lunas biaya haji tahun ini, 4.500 jemaah yang masuk kuota lanjut usia prioritas, 238 petugas haji daerah (PHD), dan 1 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah. “Selain itu, ada 34.295 jemaah yang sudah melunasi dengan status cadangan,” sambungnya.

Lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang sudah melunasi adalah Jawa Barat (30.689), Jawa Timur (27.418), Jawa Tengah (25.042), Banten (7.591), dan Sumatera Utara (6.352). Adapun lima provinsi dengan jemaah terbanyak yang belum melunasi adalah Jawa Barat (5.636), Jawa Timur (5.613), Jawa Tengah (3.468), DKI Jakarta (1.780), dan Sumatera Utara (1.463).

“Masih terdapat sisa kuota, sehingga dibuka pelunasan tahap II pada 13 – 26 Maret 2024,” sebut Anna Hasbie.

Menurut Anna Hasbie, pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, yaitu: 1) jemaah yang belum melakukan pelunasan biaya haji pada tahap I karena mengalami gagal sistem; 2) pendamping jemaah haji lanjut usia; 3) Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah; 4) pendamping jemaah haji penyandang disabilitas

“Input data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II oleh Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota masih terus berlangsung. Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,” tandas Anna.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi
KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK
Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong
Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat
Taruna Ikrar Dorong Kolaborasi BPOM–Unhan, Sains dan Pengabdian Jadi Pondasi Pengawas Masa Depan
Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla
Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta
Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 17:36 WIB

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Jumat, 18 September 2026 - 09:23 WIB

Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 22:19 WIB

Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 18:45 WIB

Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI: Nasril Bahar Tekankan kesadaran kebangsaan yang kuat

Berita Terbaru

Nasional

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:36 WIB