Mencari Harta, Menjaga Amanah: Jalan Al-Qur’an menuju Kesejahteraan

- Editor

Minggu, 8 November 2026 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Uang dan kekayaan dapat menjadi sumber kebahagiaan ketika diperoleh dengan cara yang halal, dikelola secara bijak, dan dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. - Ilustrasi

“Uang dan kekayaan dapat menjadi sumber kebahagiaan ketika diperoleh dengan cara yang halal, dikelola secara bijak, dan dimanfaatkan untuk kebaikan bersama. - Ilustrasi

Indonesia mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 5,11 persen sepanjang 2025. Angka ini menunjukkan bahwa perekonomian nasional terus bergerak. Namun, pertumbuhan ekonomi belum otomatis berarti seluruh masyarakat menikmati kesejahteraan secara merata.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada September 2025 masih terdapat 23,36 juta penduduk miskin atau 8,25 persen dari total penduduk. Pada periode yang sama, rasio Gini—ukuran ketimpangan pengeluaran—tercatat sebesar 0,363. Angka tersebut memang membaik dibandingkan periode sebelumnya, tetapi persoalan pemerataan tetap menjadi pekerjaan penting.

Data tersebut mengajak kita melihat persoalan ekonomi tidak hanya dari seberapa besar kekayaan yang dihasilkan, tetapi juga bagaimana kekayaan diperoleh, dikelola, dan didistribusikan. Di sinilah pesan Al-Qur’an tentang harta menjadi relevan.

Al-Qur’an tidak melarang manusia menjadi kaya. Sebaliknya, manusia didorong untuk bekerja, berusaha, dan memanfaatkan sumber daya kehidupan. Namun, kekayaan tidak boleh diperlakukan sebagai tujuan hidup yang membenarkan segala cara.

Harta: Hak Milik atau Amanah?

Dalam pandangan Al-Qur’an, harta merupakan bagian dari kehidupan manusia sekaligus amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Allah berfirman dalam QS. Al-Hadid [57]: 7 bahwa manusia diperintahkan menginfakkan sebagian harta yang telah Allah jadikan dalam penguasaan mereka.

Ayat ini mengandung pesan penting: manusia memang memiliki hak untuk menguasai dan memanfaatkan harta, tetapi kepemilikan tersebut tidak bersifat mutlak. Ada tanggung jawab moral dan sosial yang menyertainya. Harta bukan semata-mata simbol keberhasilan pribadi, melainkan juga sarana untuk menghadirkan kemanfaatan bagi sesama.

Pandangan ini memberikan keseimbangan antara hak individu dan kepentingan masyarakat. Islam menghargai kepemilikan pribadi, mendorong kerja keras, dan mengakui aktivitas ekonomi. Akan tetapi, hak tersebut tidak boleh digunakan untuk merugikan orang lain atau mengabaikan kewajiban sosial.

Mencari Kekayaan Harus dengan Cara yang Benar

Persoalan ekonomi Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari praktik korupsi, penipuan, penyalahgunaan wewenang, dan berbagai transaksi yang merugikan masyarakat. Kekayaan yang diperoleh melalui cara-cara tersebut mungkin menambah harta seseorang, tetapi sesungguhnya merusak keadilan dan kepercayaan sosial.

Al-Qur’an memberikan prinsip tegas dalam QS. An-Nisa’ [4]: 29: manusia dilarang memakan harta sesama dengan cara yang batil, kecuali melalui perdagangan yang berlangsung atas dasar kerelaan di antara para pihak.

Prinsip ini menegaskan bahwa aktivitas ekonomi harus dibangun di atas kejujuran, kerelaan, dan keadilan. Namun, kerelaan saja tidak cukup untuk membenarkan suatu transaksi apabila di dalamnya terdapat riba, penipuan, manipulasi, atau objek yang dilarang syariat.

Dengan demikian, keberhasilan ekonomi tidak cukup diukur dari besarnya keuntungan. Cara memperoleh keuntungan juga menentukan nilai moral dari kekayaan tersebut. Harta yang diperoleh secara halal dan tidak merugikan orang lain menjadi fondasi bagi kesejahteraan yang lebih bermakna.

Ketika Kekayaan Tidak Berputar Secara Merata

Salah satu persoalan penting dalam pembangunan adalah bagaimana hasil pertumbuhan ekonomi dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Ketika kesempatan ekonomi, akses modal, dan penguasaan sumber daya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sebagian masyarakat dapat tertinggal meskipun perekonomian nasional tumbuh.

Pesan yang relevan dapat ditemukan dalam QS. Al-Hasyr [59]: 7. Ayat ini menjelaskan pengaturan distribusi harta fai’ agar tidak hanya beredar di antara orang-orang kaya. Dalam konteks ayat, pembahasannya berkaitan dengan ketentuan distribusi harta fai’. Namun, prinsip keadilan distribusi di dalamnya juga dapat menjadi landasan etis untuk merefleksikan persoalan ketimpangan ekonomi yang lebih luas.

Islam tidak menghendaki kekayaan hanya berhenti pada kepentingan segelintir orang. Karena itu, zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) memiliki peran penting dalam memperkuat solidaritas sosial. Instrumen tersebut bukan sekadar bantuan karitatif, melainkan bagian dari mekanisme ekonomi yang dapat memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya dan kesempatan hidup yang lebih baik.

Dalam konteks Indonesia, semangat ini dapat diwujudkan melalui penguatan UMKM, pemberdayaan ekonomi desa, pembiayaan usaha produktif, serta pengelolaan zakat dan wakaf yang transparan dan berkelanjutan.

Menabung Bukan Menimbun, Berinvestasi Bukan Keserakahan

Al-Qur’an juga memberikan peringatan terhadap perilaku menimbun kekayaan tanpa menunaikan kewajiban yang melekat padanya. QS. At-Taubah [9]: 34–35 mengecam orang-orang yang menimbun emas dan perak serta tidak menginfakkannya di jalan Allah.

Peringatan ini tidak berarti bahwa Islam melarang seseorang menabung, memiliki aset, atau berinvestasi. Menyisihkan pendapatan untuk kebutuhan masa depan dan mengembangkan usaha justru dapat menjadi bagian dari pengelolaan harta yang bertanggung jawab. Persoalannya muncul ketika kekayaan ditahan secara berlebihan, diperoleh dengan cara yang tidak benar, atau tidak disertai pemenuhan hak-hak sosial yang diwajibkan.

Dalam ekonomi modern, modal yang dikelola secara produktif dapat membuka lapangan kerja, mengembangkan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan. Sebaliknya, kekayaan yang hanya digunakan untuk memuaskan keserakahan tanpa kepedulian terhadap lingkungan sosial akan kehilangan dimensi kemanfaatannya.

Kesejahteraan Lebih dari Sekadar Kekayaan

Pesan utama Al-Qur’an tentang harta mengajarkan tiga prinsip: memperoleh kekayaan secara halal, mengelolanya secara bertanggung jawab, dan mendistribusikannya dengan memperhatikan keadilan sosial.

Ketiganya penting bagi arah pembangunan ekonomi Indonesia. Pertumbuhan ekonomi perlu diiringi integritas dalam aktivitas usaha dan pemerintahan, kesempatan ekonomi yang lebih luas, serta keberpihakan terhadap masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan.

Pada akhirnya, kesejahteraan tidak semestinya hanya diukur dari seberapa banyak harta yang berhasil dikumpulkan, tetapi juga dari seberapa besar manfaat yang dapat dihadirkan melalui harta tersebut. Al-Qur’an mengingatkan bahwa kekayaan adalah amanah, bukan tujuan akhir kehidupan.

Maka, pertanyaan penting bagi kita bukan sekadar bagaimana menjadi kaya, melainkan bagaimana menjadi kaya tanpa kehilangan amanah. Sebab, ekonomi yang benar-benar menyejahterakan bukan hanya ekonomi yang menghasilkan kekayaan, tetapi juga ekonomi yang menjaga keadilan dan menghadirkan kemanfaatan bagi sebanyak mungkin manusia.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Ketika Politik Memangsa Bisnis: Bahaya Oligarki dan Matinya Nalar Teknokratis
Santri Muda Nusantara: Anomali Polisi Bersama Masyarakat vs Tindakan Intimidasi & Penggeledahan Terhadap Santri Hamalatul Qur’an
Perubahan Diri dalam Lensa IRT
Ekonomi Syariah: Mencari Keseimbangan di Tengah Gejolak Ekonomi
Membongkar Rahasia Kebaikan Finansial Syariah: 5 Pilar Akad Tabarru’at
Dua Tahun Prabowo-Gibran: Dari Banyak Program Menuju Kemampuan Mengonversi Realitas
Melawan “Pabrik Kecanduan” di Saku Anak Kita
Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi

Berita Terkait

Minggu, 8 November 2026 - 19:55 WIB

Mencari Harta, Menjaga Amanah: Jalan Al-Qur’an menuju Kesejahteraan

Selasa, 3 November 2026 - 11:27 WIB

Santri Muda Nusantara: Anomali Polisi Bersama Masyarakat vs Tindakan Intimidasi & Penggeledahan Terhadap Santri Hamalatul Qur’an

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:18 WIB

Perubahan Diri dalam Lensa IRT

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:10 WIB

Ekonomi Syariah: Mencari Keseimbangan di Tengah Gejolak Ekonomi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:53 WIB

Membongkar Rahasia Kebaikan Finansial Syariah: 5 Pilar Akad Tabarru’at

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:48 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Dari Banyak Program Menuju Kemampuan Mengonversi Realitas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Melawan “Pabrik Kecanduan” di Saku Anak Kita

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi

Berita Terbaru

Peserta Forum Aktivis dan Relawan Anti-Makar seluruh Indonesia (Formasi) .

Nasional

Forum Antimakar Sikapi Tindak Pidana Penyadapan Presiden

Minggu, 8 Nov 2026 - 21:16 WIB