Oleh Chamad Hojin Direktur Eksekutif Puspoll Indonesia
Kedewasaan demokrasi tidak hanya diuji saat masyarakat menyampaikan aspirasi, tetapi juga saat negara mampu memastikan suara yang berbeda dapat disampaikan secara aman, tertib, dan bermartabat. Mencermati fenomena akhir-akhir ini, menarik melihat perubahan pendekatan Polri dalam mengawal aksi massa. Pengamanan tidak semata-mata dipandang sebagai upaya mengendalikan massa, melainkan sebagai bagian pelayanan publik dan perlindungan terhadap hak warga negara.
Saat ini penyampaian pendapat di muka umum merupakan bagian penting dari kedewasaan dan kematangan demokrasi. Masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan kritik, tuntutan, kegelisahan maupun harapan terhadap berbagai persoalan yang menyangkut kepentingan publik. Karena itu, kehadiran kepolisian dalam sebuah aksi idealnya bukan untuk menghilangkan suara tersebut, melainkan memastikan aspirasi dapat disampaikan tanpa mengorbankan keselamatan, ketertiban dan hak masyarakat lainnya.
Dalam beberapa waktu terakhir, pendekatan tersebut semakin terlihat dalam cara Polri mengawal berbagai aksi masyarakat. Polisi tidak hanya hadir dalam posisi pengamanan, tetapi juga membangun komunikasi dengan koordinator lapangan, mengatur pergerakan massa, menjaga akses publik dan memastikan rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara tertib. Polda Metro Jaya, misalnya, menyatakan pengamanan aksi 24 September diarahkan untuk memberikan pelayanan sekaligus memastikan penyampaian pendapat berlangsung aman, damai, tertib dan bertanggung jawab.
Pada saat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pada 24 September 2026 melakukan aksi, pendekatan pelayanan tersebut menjadi bagian dari pengamanan kegiatan masyarakat dalam skala besar. Polda Metro Jaya menyiapkan personel gabungan untuk mengawal puluhan kegiatan penyampaian pendapat sekaligus menjaga agar masyarakat yang bekerja, bersekolah, menjalankan usaha maupun melakukan perjalanan tetap dapat beraktivitas.
Narasi dan pesan yang muncul dari pendekatan itu cukup jelas: aksi penyampaian aspirasi atau demonstrasi tidak otomatis diposisikan sebagai gangguan keamanan. Selama aspirasi disampaikan secara damai dan sesuai ketentuan, tugas kepolisian adalah memberikan perlindungan dan ruang agar kegiatan tersebut dapat berjalan. Perspektif ini penting karena mengubah relasi antara aparat dan peserta aksi dari semata-mata “pengamanan terhadap massa” menjadi “pelayanan kepada masyarakat yang sedang menggunakan hak demokratisnya”.
Hal serupa terlihat dalam pengawalan aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pada 27 Agustus 2026. Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyiapkan pengamanan di sejumlah titik dan berkoordinasi dengan berbagai unsur untuk memastikan penyampaian aspirasi berlangsung aman. Pada akhirnya, massa AMPB menyampaikan aspirasi dan melakukan audiensi dengan pimpinan DPR sebelum berangsur meninggalkan kawasan secara tertib.
Membaca fenomena dari peristiwa tersebut bukan hanya bagaimana polisi mengamankan massa ketika berkumpul, tetapi juga bagaimana rangkaian kegiatan dikelola hingga proses pembubaran. Massa AMPB meninggalkan lokasi setelah memperoleh komitmen dari pimpinan DPR terkait tuntutan yang mereka sampaikan. Sejumlah peserta kemudian kembali menuju Pati, sementara proses pembubaran berlangsung aman dan tertib.
Di sinilah kita memaknai transformasi pengamanan aksi massa menjadi relevan. Polisi tidak harus selalu berada dalam posisi berhadapan dengan peserta aksi. Dalam situasi tertentu, kepolisian justru dapat menjadi penghubung yang membantu menciptakan kondisi agar masyarakat dapat bertemu dengan pihak yang menjadi tujuan aspirasi mereka. Pengamanan akhirnya bukan sekadar soal barikade, jumlah personel atau pengendalian massa, tetapi juga tentang komunikasi dan kemampuan mencegah potensi gesekan.
Pendekatan dengan mengutamakan dialogis dan humanis memiliki nilai strategis karena setiap aksi mempunyai dinamika yang berbeda. Massa yang datang untuk menyampaikan aspirasi tentu beragam latar belakang, kepentingan dan emosi yang beragam. Komunikasi yang baik antara petugas dan koordinator lapangan dapat membantu mengantisipasi kesalahpahaman sejak awal dan menjaga agar perbedaan kepentingan tidak berkembang menjadi konflik.
Apresiasi dari Setara Institute beberapa waktu lalu terhadap pendekatan Polri dalam mengawal aksi menjadi catatan penting. Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai kinerja kepolisian dalam mengawal sejumlah demonstrasi belakangan relatif lebih baik dan secara khusus mengapresiasi pengamanan aksi 27 Agustus. Pada saat yang sama, Setara juga mendorong agar dugaan kekerasan atau intimidasi terhadap demonstran tetap diusut.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa transformasi kepolisian tidak boleh berhenti pada keberhasilan membuat aksi berlangsung tertib. Ukuran keberhasilan yang lebih substansial adalah apakah hak menyampaikan pendapat terlindungi, peserta aksi merasa aman, masyarakat sekitar tetap dapat beraktivitas, dan setiap potensi pelanggaran ditangani secara profesional. Dengan ukuran seperti itu, pendekatan humanis bukan berarti lunak, melainkan terukur dan berorientasi pada perlindungan warga.
Perubahan pendekatan juga perlu dilihat sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik Polri. Polisi hadir bukan hanya ketika terjadi kejahatan atau gangguan keamanan. Dalam kehidupan demokratis, polisi juga hadir ketika warga menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Karena itu, kualitas pengamanan aksi dapat menjadi salah satu cermin kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Pendekatan ini sekaligus memperkuat konsep cooling system. Ketika tensi sosial meningkat, respons pertama yang dibutuhkan bukan selalu pengerahan kekuatan, tetapi kemampuan membaca situasi, membuka komunikasi dan meredakan potensi konflik. Petugas yang mampu berkomunikasi dengan peserta aksi, memahami situasi lapangan dan menjaga jarak secara proporsional dapat membantu mencegah provokasi berkembang menjadi kericuhan.
Kendati demikian, pendekatan humanis tidak berarti mengabaikan hukum. Justru sebaliknya, pendekatan tersebut harus berjalan bersama ketegasan terhadap tindakan yang memang melanggar hukum. Perbedaan antara menyampaikan aspirasi secara damai dan melakukan kekerasan, perusakan atau tindakan yang membahayakan orang lain harus dijaga secara jelas. Dalam konteks aksi 27 Agustus, Polda Metro menyatakan kegiatan AMPB telah selesai dan berlangsung tertib, sementara kerusuhan pada malam harinya dikaitkan dengan kelompok lain yang datang setelah aksi tersebut.
Karena itu, transformasi pengamanan massa seharusnya tidak dipahami sebagai pilihan antara humanis atau tegas. Keduanya dapat berjalan secara paralel atau bersamaan. Humanis dalam komunikasi, proporsional dalam tindakan dan tegas terhadap pelanggaran hukum merupakan kombinasi yang justru dibutuhkan dalam demokrasi modern. Prinsip tersebut juga sejalan dengan penilaian sejumlah pengamat bahwa pendekatan kepolisian yang semakin humanis dapat membantu menjaga aksi berskala besar tetap terkendali tanpa eskalasi kekerasan.
Dalam perspektif yang lebih luas, keamanan merupakan modal penting bagi pembangunan. Pemerintah membutuhkan situasi sosial yang kondusif agar berbagai agenda pembangunan dapat berjalan, tetapi kondusivitas tidak boleh dibangun dengan menghilangkan ruang kritik. Justru ruang demokrasi yang aman, tertib dan terbuka dapat menjadi mekanisme penting bagi pemerintah untuk mendengar persoalan masyarakat dan memperbaiki kebijakan.
Karena itu, keberhasilan Polri mengawal aspirasi rakyat sesungguhnya memberikan kontribusi lebih luas daripada sekadar menjaga ketertiban di lokasi demonstrasi. Ketika buruh dapat menyampaikan tuntutan, masyarakat daerah dapat menyuarakan kepentingannya, dan kelompok warga dapat bertemu dengan pengambil kebijakan dalam suasana aman, maka kepolisian sedang menjalankan fungsi penting dalam menjaga kualitas kehidupan demokrasi sekaligus memelihara keamanan nasional.
Transformasi Polri dalam mengawal aspirasi rakyat pada akhirnya bukan tentang bagaimana membuat demonstrasi tidak terdengar, melainkan bagaimana memastikan suara masyarakat dapat terdengar tanpa berubah menjadi konflik. Pendekatan dialogis, humanis, profesional dan proporsional merupakan investasi penting bagi kepercayaan publik. Pada saat keamanan terjaga dan ruang aspirasi tetap terbuka, masyarakat memiliki ruang untuk berpartisipasi, pemerintah memiliki kesempatan untuk mendengar, dan pembangunan dapat berlangsung dalam suasana yang lebih inklusif. Di titik inilah Polri tidak sekadar mengawal aksi, tetapi ikut mengawal demokrasi dan persatuan Indonesia. (*)
























