Diduga Ada Pungli, Parkir Tanpa Karcis di Cawang Diduga Libatkan Oknum Berbaju Psrkir Dishub DKI

- Editor

Kamis, 13 November 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta — Seorang pengendara mobil di kawasan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku menjadi korban praktik parkir tanpa karcis yang diduga melibatkan oknum berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (13/11/2025) dan menimbulkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di lokasi.

Menurut pengakuan pengendara yang enggan disebutkan namanya, seorang pria berseragam juru parkir Dishub meminta biaya parkir tanpa memberikan karcis resmi.

“Saya tanya karcisnya mana, tapi orang itu hanya bilang, ‘nggak usah, ini parkir resmi’. Padahal saya tahu seharusnya ada karcis dari Dishub,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, di lokasi tersebut terpasang plang bertuliskan “Dilarang Parkir”, namun oknum tersebut tetap mengarahkan kendaraan untuk berhenti dan memungut biaya parkir.

“Sudah jelas ada rambu dilarang parkir di situ, tapi malah dijadikan tempat parkir berbayar. Saya jadi makin curiga,” tambahnya.

Pengendara itu menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Ia menyebut, sistem parkir resmi Dishub DKI Jakarta seharusnya menggunakan karcis atau sistem parkir elektronik sebagai bukti pembayaran retribusi daerah.

“Kalau tidak ada karcis, berarti uangnya tidak masuk ke kas daerah. Itu jelas pungli,” tegasnya.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur selaku pengawas wilayah Jakarta Timur dinilai lemah terhadap pengawasan yang terjadi dilapangan terkait pengawasan parkir liar di wilayah cililitan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, setiap pengguna jasa parkir berhak mendapatkan karcis resmi atau tanda bukti pembayaran retribusi. Petugas parkir wajib menyerahkan karcis tersebut kepada pengguna jasa sebagai bukti sah pembayaran.

Selain itu, tindakan menarik uang parkir tanpa karcis resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perparkiran juga menegaskan bahwa setiap petugas parkir wajib menggunakan seragam resmi, identitas, serta memberikan karcis atau bukti pembayaran elektronik kepada pengguna jasa.

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan praktik serupa di lapangan.

“Apabila masyarakat melihat petugas menarik uang parkir tanpa karcis, terutama di area yang dilarang parkir, segera laporkan melalui aplikasi JAKI, call center 112, atau langsung ke Posko Pengaduan Dishub DKI Jakarta,” demikian imbauan resmi yang disampaikan pihak Dishub.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena maraknya praktik pungli di area parkir yang menggunakan atribut resmi Dishub. Pemerintah daerah diharapkan melakukan penertiban dan memastikan seluruh petugas parkir menjalankan tugas sesuai prosedur agar ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tetap terjaga.

Komentar Facebook

Berita Terkait

AMPHURI Gelar Mukernas 2026 di Palembang, Soroti Wacana E-Wallet Umrah 
SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026
Dokter Koboi alumni FK UMI Makassar serahkan buku “Hitam Itu Bukan Sekadar Warna” Ke Dubes RI di Copenhagen Denmark
BPOM Catat 8.700 Produk AMDK Dalam Negeri, Komisi VII DPR RI Puji Kinerja Taruna Ikrar
Bangku Milik Pedagang di Badan Jalan Mayjen Sutoyo Dikeluhkan Warga Sebabkan Macet
Kepala Buperta Budy Sugandi Raih Penghargaan Internasional Türkiye Alumni Awards 2026 di Bidang Economics and Entrepreneurship
Peringatan 1 Muharram 1448 H, Pegadaian Giat Khitan Massal Gratis dan Santuni Anak Yatim
Ojol Ditertibkan karena Parkir di Trotoar, Pengamat Minta Dishub Lebih Humanis

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:06 WIB

AMPHURI Gelar Mukernas 2026 di Palembang, Soroti Wacana E-Wallet Umrah 

Rabu, 24 Juni 2026 - 17:31 WIB

SENGIT! Inilah 4 Perusahaan Alumni Gontor yang Lolos ke Babak Presentasi INVESTMENT WAR EXPO FORBIS 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:21 WIB

Dokter Koboi alumni FK UMI Makassar serahkan buku “Hitam Itu Bukan Sekadar Warna” Ke Dubes RI di Copenhagen Denmark

Minggu, 21 Juni 2026 - 20:23 WIB

Bangku Milik Pedagang di Badan Jalan Mayjen Sutoyo Dikeluhkan Warga Sebabkan Macet

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:30 WIB

Kepala Buperta Budy Sugandi Raih Penghargaan Internasional Türkiye Alumni Awards 2026 di Bidang Economics and Entrepreneurship

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:08 WIB

Peringatan 1 Muharram 1448 H, Pegadaian Giat Khitan Massal Gratis dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 21 Juni 2026 - 13:32 WIB

Ojol Ditertibkan karena Parkir di Trotoar, Pengamat Minta Dishub Lebih Humanis

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:09 WIB

BPOM Perkenalkan Peraturan CPKB Terbaru untuk Meningkatkan Daya Saing Industri Kosmetik Nasional

Berita Terbaru