Diduga Ada Pungli, Parkir Tanpa Karcis di Cawang Diduga Libatkan Oknum Berbaju Psrkir Dishub DKI

- Editor

Kamis, 13 November 2025 - 12:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta — Seorang pengendara mobil di kawasan Jalan Mayor Jenderal Sutoyo, Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, mengaku menjadi korban praktik parkir tanpa karcis yang diduga melibatkan oknum berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (13/11/2025) dan menimbulkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di lokasi.

Menurut pengakuan pengendara yang enggan disebutkan namanya, seorang pria berseragam juru parkir Dishub meminta biaya parkir tanpa memberikan karcis resmi.

“Saya tanya karcisnya mana, tapi orang itu hanya bilang, ‘nggak usah, ini parkir resmi’. Padahal saya tahu seharusnya ada karcis dari Dishub,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, di lokasi tersebut terpasang plang bertuliskan “Dilarang Parkir”, namun oknum tersebut tetap mengarahkan kendaraan untuk berhenti dan memungut biaya parkir.

“Sudah jelas ada rambu dilarang parkir di situ, tapi malah dijadikan tempat parkir berbayar. Saya jadi makin curiga,” tambahnya.

Pengendara itu menilai, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan lalu lintas, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan pemerintah daerah. Ia menyebut, sistem parkir resmi Dishub DKI Jakarta seharusnya menggunakan karcis atau sistem parkir elektronik sebagai bukti pembayaran retribusi daerah.

“Kalau tidak ada karcis, berarti uangnya tidak masuk ke kas daerah. Itu jelas pungli,” tegasnya.

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur selaku pengawas wilayah Jakarta Timur dinilai lemah terhadap pengawasan yang terjadi dilapangan terkait pengawasan parkir liar di wilayah cililitan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, setiap pengguna jasa parkir berhak mendapatkan karcis resmi atau tanda bukti pembayaran retribusi. Petugas parkir wajib menyerahkan karcis tersebut kepada pengguna jasa sebagai bukti sah pembayaran.

Selain itu, tindakan menarik uang parkir tanpa karcis resmi dapat dikategorikan sebagai pungutan liar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perparkiran juga menegaskan bahwa setiap petugas parkir wajib menggunakan seragam resmi, identitas, serta memberikan karcis atau bukti pembayaran elektronik kepada pengguna jasa.

Menanggapi hal ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan bila menemukan praktik serupa di lapangan.

“Apabila masyarakat melihat petugas menarik uang parkir tanpa karcis, terutama di area yang dilarang parkir, segera laporkan melalui aplikasi JAKI, call center 112, atau langsung ke Posko Pengaduan Dishub DKI Jakarta,” demikian imbauan resmi yang disampaikan pihak Dishub.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena maraknya praktik pungli di area parkir yang menggunakan atribut resmi Dishub. Pemerintah daerah diharapkan melakukan penertiban dan memastikan seluruh petugas parkir menjalankan tugas sesuai prosedur agar ketertiban dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik tetap terjaga.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Buku Filosofi Parenting Try Sutrisno Ungkap Rahasia Sukses Keluarga Sang Jenderal
Pemerintah Pacu Peningkatan Ekonomi Desa Lewat Hilirisasi Pertanian Skala Nasional
Santri SMPI Pesantren Leadership Primago Raih Juara Lomba Tahfidz MHQ KR-ICOF 2025
Pesantren Leadership Primago Adakan Workshop Komputerisasi untuk Para Pendidik Tahun Ajaran 2025-2026
Tempat PKL / Prakerin SMK di Kota Depok
Nasabah Pegadaian Cabang Bekasi Timur Berhasil Raih Satu Unit Gran Max Pada Program Badai Emas Pegadaian 2025
LD PBNU Tegaskan Pentingnya Pembinaan dan Standarisasi Da’i di Tengah Sorotan Pendakwah Kontroversial
SMP Kemala Bhayangkari 2 Gelar Kegiatan LDKS 2025 dalam Upaya Bina Karakter & Jiwa Leadership Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Depok

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:08 WIB

Buku Filosofi Parenting Try Sutrisno Ungkap Rahasia Sukses Keluarga Sang Jenderal

Sabtu, 15 November 2025 - 21:21 WIB

Pemerintah Pacu Peningkatan Ekonomi Desa Lewat Hilirisasi Pertanian Skala Nasional

Sabtu, 15 November 2025 - 14:17 WIB

Santri SMPI Pesantren Leadership Primago Raih Juara Lomba Tahfidz MHQ KR-ICOF 2025

Jumat, 14 November 2025 - 23:04 WIB

Pesantren Leadership Primago Adakan Workshop Komputerisasi untuk Para Pendidik Tahun Ajaran 2025-2026

Jumat, 14 November 2025 - 22:09 WIB

Tempat PKL / Prakerin SMK di Kota Depok

Kamis, 13 November 2025 - 12:39 WIB

Diduga Ada Pungli, Parkir Tanpa Karcis di Cawang Diduga Libatkan Oknum Berbaju Psrkir Dishub DKI

Kamis, 13 November 2025 - 12:30 WIB

LD PBNU Tegaskan Pentingnya Pembinaan dan Standarisasi Da’i di Tengah Sorotan Pendakwah Kontroversial

Rabu, 12 November 2025 - 22:25 WIB

SMP Kemala Bhayangkari 2 Gelar Kegiatan LDKS 2025 dalam Upaya Bina Karakter & Jiwa Leadership Bersama Dirgantara Outbond Training (DOT) Depok

Berita Terbaru

Headline

Tempat PKL / Prakerin SMK di Kota Depok

Jumat, 14 Nov 2025 - 22:09 WIB