CSR RS PKU Kutowinangun Sasar Tukang Becak, Sopir Ambulance dan UMKM

- Editor

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

52 RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun Kabupaten Kebumen menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui program BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada 132 warga masyarakat.

52 RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun Kabupaten Kebumen menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui program BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada 132 warga masyarakat.

Kebumen, Siaran Indonesia – Dalam rangka Milad ke 52 RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun Kabupaten Kebumen menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) melalui program BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kepada 132 warga masyarakat.

Penyerahan dilakukan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan rumah sakit, di Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Kutowinangun, Sabtu (18/1/2025).

Direktur PKU Muhammadiyah Kutowiangun dr Rio Dimas Sugiarta mengatakan, penyerahan CSR BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada para pekerja dan masyarakat yang berhak menerima adalah yang masuk dalam kategori pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) di wilayah operasional pelayanan RS PKU Muhammadiyah Kutowiangun. Mereka yang menerima diantaranya adalah para sopir ambulans, pekerja social, tukang becak hingga tokoh masyarakat dan tokoh agama yang ada di Kabupaten Kebumen.

“Kita berikan CSR ini kepada masyarakat yang berada diwilayah kerja RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun mulai dari tukang becak, sopir ambulance mandiri, pedagang, kaum, ustadz para sopir ambulans ada pelaku UMKM di Kabupaten Kebumen, kita bayarkan BPJS Ketenagakerjaan mereka sebagai jaminan sosial mereka yang selama ini belum tercover,” katanya.

dr Rio menambahkan, dengan pemberian CSR ini pihaknya berharap, para sopir ambulan yang merupakan pekerja sosial dengan jam kerja 24 jam dan tidak memiliki gaji, mereka tidak terkendala urusan biaya kesehatan. Terlebih para sopir ini memiliki kerentanan tinggi kecelakaan kerja.

“Mereka kerja 24 jam dan keluarganya sering mengalami kendala biaya untuk kebutuhan kesehatan, atas dasar itu RS PKU Kutowinangun ingin memberikan apresiasi dan penghargaan dengan harapan saat mereka sakit dan terjadi kecelakan kerja ada yang mengcover, CSR ini akan diperpanjang setiap tahunnya, kita juga berikan CSR BPJS Kesehatan untuk warga kurang mampu di sekitar wilayah RS PKU Kutowinangun,” katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cilacap, Sofia Nur Hidayati melalui, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Kebumen Mohammad Chairil Anwar mengatakan, CSR ini adalah kelanjutan dan penambahan kouta yang diberikan oleh badan usaha atau perusahaan untuk perlindunga BPJamsostek yang diberikan oleh CSR RS PKU Muhammadiyah Kutowinangun yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“CSR sebelumnya diberikan oleh di PKU Muhammadiyah Kutowinangun sebanyak 104 orang sudah didaftarkan sekitar 2 tahun lalu, pada tahun 2025 ini bertambah 28 orang termasuk untuk tokoh agama (Kaum), pedagang kecil dan pekerja social hingga sopir ambulans, jadi total CSR yang diberikan ada 132 orang terlindungi,” katanya didampingi Burhan.

Chairil Anwar menjalskan, CSR ini untuk program jaminan sosial kecelakaan kerja dan kematian, bagi yang menerima jaminan ini sudah diberikan perlindungan biaya pengobatan unlimited, termasuk santunan hingga Rp 70 juta dan santunan kematian Rp 42 juta diluar kecelakaan kerja dan manfaat lain yakni beasiswa untuk 2 orang anak senilai Rp 174 juta yang dibayarkan mulai dari pendidikan TK hingga Perguruan tinggi. Namun lama CSR yang diberikan sesuai kebijakan dari pihak perusahan yang menyalurkan.

“Total klaim yang sudah dibayarkan di tahun 2022 hingga 2024 dari peserta CSR PKU Kutowinangun yakni sebanyak 84 juta rupiah karena meninggal dunia. Jika pembayaran secara CSR sudah tidak di cover oleh pihak pemberi, penerima bisa melanjutkan pembayarannya secara mandiri. Iurannya murah hanya Rp 16.800 perbulannya, bisa dibayarkan di bank-bank, minimarket terdekat atau toko online,”ujarnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Solusi Baitullah Indonesia Dorong Penguatan Pengawasan Pemasaran Haji dan Umrah
Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga
KKMI PCC Gelar Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Kolaborasi dan Penguatan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Melalui Program Perkemahan Madrasah
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022 Patut Diduga Berkaitan Dengan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, BPOM Terbitkan 126.123 Izin Edar Pangan, Perketat Pengawasan MBG dan Koperasi Merah Putih
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
DISPERDAGIN KABUPATEN BANDUNG TERIMA KUNJUNGAN PESERTA KKP SESPIMMA POLRI ANGKATAN KE-76 TAHUN
Dua Tahun Prabowo: Konsolidasi Kekuasaan dan Ujian Kepercayaan Publik

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Melawan “Pabrik Kecanduan” di Saku Anak Kita

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:07 WIB

Agenda Reforma Agraria di Tengah Badai Korupsi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 05:47 WIB

Jenderal Suyudi dan Jalan Memulihkan Kepercayaan Polisi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 11:36 WIB

Pancasila, Reformasi, dan IRT: Mencari Kerangka untuk Mengisi Kemerdekaan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:16 WIB

BIAS CELIOS DAN KINERJA BAHLIL: Anatomi Metodologis Sebuah Kesimpulan yang Dikemas Sebagai Sains

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:39 WIB

Nobel Ekonomi 2026, Keluarga Jadi Fondasi Stabilitas Nasional

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 00:44 WIB

DANANTARA: MESIN INDUSTRIALISASI ATAU PEDAGANG KOMODITAS?

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:18 WIB

Sufmi Dasco Ahmad dalam Perspektif Fiqih: Politik Maslahah dan Seni Menjaga Titik Temu

Berita Terbaru