Kebumen, 30 Desember 2025 – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kebumen membagikan premi kepada Warga Binaan yang aktif mengikuti program pembinaan kemandirian, khususnya pembuatan cocomesh, Selasa (30/12). Pemberian premi ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus pemenuhan hak Warga Binaan atas hasil kerja mereka.
Kepala Rutan Kelas IIB Kebumen, Pramu Sapta, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dalam Pasal 9 disebutkan bahwa Warga Binaan berhak memperoleh imbalan atas hasil kerja yang dilakukan selama menjalani masa pidana.
“Premi ini adalah wujud penghargaan atas kerja keras, kedisiplinan, dan komitmen Warga Binaan dalam mengikuti program pembinaan kemandirian. Kami berharap hal ini dapat menjadi motivasi agar mereka terus produktif dan berkontribusi positif,” ujar Pramu.
Premi diberikan dalam bentuk saldo uang elektronik melalui kartu Brizzi. Menurut Pramu, metode tersebut dipilih untuk memudahkan transaksi sekaligus menjamin keamanan dan transparansi dalam pengelolaan hak Warga Binaan.
Salah satu Warga Binaan penerima premi, Doni, mengaku bersyukur atas penghargaan yang diterimanya. Ia menilai program tersebut memberikan manfaat nyata sekaligus motivasi untuk terus berkarya.
“Saya senang dan semakin termotivasi untuk bekerja keras. Terima kasih kepada Kepala Rutan dan seluruh petugas yang telah memberi kami kesempatan untuk belajar dan berkarya,” kata Doni.
Selain sebagai bentuk penghargaan, pemberian premi ini juga menjadi bagian dari upaya Rutan Kebumen dalam menerapkan sistem pembinaan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kemandirian. Melalui program seperti pembuatan cocomesh, Warga Binaan dibekali keterampilan yang diharapkan dapat menjadi bekal setelah bebas nanti.
Ke depan, Rutan Kelas IIB Kebumen berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas program pembinaan serta memberikan apresiasi kepada Warga Binaan yang menunjukkan dedikasi dan prestasi dalam berbagai kegiatan kemandirian.























