Polres Kebumen Tetapkan Satu Tersangka Kasus Investasi Bodong NWS

- Editor

Kamis, 20 November 2025 - 20:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Polres Kebumen menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi bodong berkedok perusahaan bernama New World Sport (NWS). Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kebumen, Kamis, 20 November 2025.

Didampingi Kasatreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, Kapolres membeberkan hasil penyidikan yang mengarah pada praktik penghimpunan dana tanpa legalitas dan janji keuntungan tidak wajar.

Tersangka, perempuan berinisial N, 29 tahun, karyawan swasta asal Klirong, hanya bisa menundukkan kepala saat dihadirkan di depan awak media. Ia disebut sebagai leader lokal NWS yang berperan aktif merekrut anggota dan mengarahkan alur investasi fiktif tersebut.

“Kami masih melakukan pendalaman apakah ada pihak lain yang berperan sebagai pengendali sistem maupun aliran dana,” ujar Kapolres Kebumen.

Saat ini kurang lebih sebanyak 83 orang telah melaporkan sebagai korban, dengan total kerugian kurang lebih 2,5 miliar Rupiah.

Banyaknya korban, tak lepas dari cara meyakinkan N kepada pada calon anggota. Tersangka menyebutkan bahwa NWS akan mendatangkan keuntungan yang besar bagi para anggotanya.

NWS tidak akan merugikan anggotanya, dan jika ada anggota yang diberhentikan menjadi anggota NWS, akan dikembalikan modalnya secara utuh sepenuhnya. Serta, N mengatakan NWS tidak akan tutup atau bangkrut.

Kasus mencuat:
Kasus ini bermula dari laporan anggota NWS yang tidak lagi dapat menarik dana keuntungan maupun modal sejak 6 November 2025. Aplikasi NWS mendadak tidak dapat diakses.

Para anggota yang gelisah kemudian mendatangi kantor NWS di Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kebumen. Dari sinilah polisi mulai menelusuri indikasi penipuan berjejaring.

Modus yang digunakan tersangka terbilang klasik, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Tersangka mengajak calon investor melalui acara pertemuan hingga tasyakuran kenaikan level keanggotaan NWS.

“Setiap investasi, disebut akan menghasilkan profit harian yang ditransfer langsung ke akun anggota. Contohnya, investasi Rp 15 juta diklaim mampu menghasilkan lebih dari Rp 8 juta hanya dalam 15 hari. Klaim keuntungan inilah yang membuat banyak warga terperdaya,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Dalam penyelidikan, tersangka mengaku mengenal NWS sejak masih bekerja sebagai TKW di Taiwan, ketika ia menemukan tautan grup NWS melalui pencarian Google. Dari kontak bernama Kelly Carcia—yang mengaku berasal dari Singapura—tersangka mendapat penjelasan dan tutorial sistem investasi tersebut.

Merasa mendapat penghasilan lebih besar dari NWS, tersangka memutuskan pulang ke Indonesia pada Juli 2025 dan mulai aktif merekrut anggota. Dalam waktu singkat, ia memiliki ribuan anggota dan membuka kantor NWS di Kebumen pada 7 September 2025.

Namun penyidik menemukan bahwa NWS tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tersangka bahkan mengaku sudah mengetahui sejak Februari 2025 bahwa NWS tidak memiliki izin resmi, tetapi tetap melanjutkan operasional karena tekanan dari “manager” serta keuntungan yang ia peroleh.

“Dari tangan tersangka, kami menyita beragam barang bukti, mulai dari ponsel, sepeda motor, peralatan elektronik, hingga sejumlah perangkat yang diduga digunakan sebagai hadiah atau fasilitas promosi NWS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1.000 orang,” jelas AKBP Eka Baasith Syamsuri.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Polisi menegaskan akan terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang berperan di balik sistem aplikasi NWS.

Polres Kebumen juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur investasi dengan keuntungan tidak wajar serta selalu mengecek legalitas perusahaan, terutama melalui OJK.

“Hati-hati terhadap investasi yang menawarkan hasil besar dalam waktu singkat”.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok
Ketua DPD TMI Muna Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN
Taruna Ikrar: Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja BPOM, Pengakuan WHO Listed Authority Perkuat Reputasi Indonesia
Presiden Prabowo Percepat Swasembada Energi dan Berantas Aktivitas Ilegal
Rusman Patawari: Silaturahmi Akbar KKMM Sultra Perkuat Persaudaraan & Lestarikan Budaya Muna
Puspoll Indonesia: Evaluasi MBG Menunjukkan Pemerintah Responsif terhadap Aspirasi Publik
Gavriel Novanto Raih Penghargaan Komunikasi dan Informasi Publik Terbaik “Pemred Award”
Komut PLN Energi Gas Tinjau Proyek Infrastruktur Gas di Bali, Pastikan Pasokan Energi Andal
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:03 WIB

Ketua DPD TMI Muna Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:55 WIB

Presiden Prabowo Percepat Swasembada Energi dan Berantas Aktivitas Ilegal

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:01 WIB

Rusman Patawari: Silaturahmi Akbar KKMM Sultra Perkuat Persaudaraan & Lestarikan Budaya Muna

Minggu, 19 Juli 2026 - 10:13 WIB

Puspoll Indonesia: Evaluasi MBG Menunjukkan Pemerintah Responsif terhadap Aspirasi Publik

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:24 WIB

Gavriel Novanto Raih Penghargaan Komunikasi dan Informasi Publik Terbaik “Pemred Award”

Kamis, 16 Juli 2026 - 18:14 WIB

Komut PLN Energi Gas Tinjau Proyek Infrastruktur Gas di Bali, Pastikan Pasokan Energi Andal

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:37 WIB

Keteladanan Letkol Eko: Membangun Kebumen Lewat Kesederhanaan dan Jiwa Sosial

Berita Terbaru

Nasional

Ketua DPD TMI Muna Dukung Kepemimpinan Sudaryono di BGN

Kamis, 23 Jul 2026 - 16:03 WIB