KEBUMEN, SiaranIndonesia.com — Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan gratifikasi mencuat dalam proses rekrutmen calon anggota TNI di Kabupaten Kebumen. Peristiwa ini menyeret nama seorang tokoh agama desa Jogosimo, Kecamatan Klirong, berinisial FM yang akrab dipanggil “Gus”, serta seorang oknum LSM berinisial AM.
Korban MH, warga Jogosimo, mengaku terlena oleh bujuk rayu Gus FM, tokoh agama yang ia idolakan dan sangat dihormati di desanya. Menurut MH, pada tahun 2022 FM menunjukkan pesan WhatsApp dari AM, yang mengaku memiliki “kuota khusus” untuk memasukkan seseorang menjadi anggota TNI, dengan syarat membayar uang sebesar Rp250 juta.
MH yang percaya penuh pada FM, bahkan sampai menjual tanahnya demi memenuhi permintaan dana tersebut. Uang ditransfer dalam beberapa tahap, termasuk transaksi awal sebesar Rp30 juta secara tunai di rumah FM, yang berdampingan dengan masjid desa setempat.
Namun, janji tinggal janji. Setelah uang diserahkan lunas, MH justru merasa ditelantarkan dan proses rekrutmen yang dijanjikan tak kunjung terjadi. FM dan AM bahkan terkesan menghindar dari tanggung jawab. Korban mengaku sempat berkomunikasi dengan oknum mengaku Anggota TNI. Korban juga mengaku di iming-imingin pelaku bahwa prosesnya akan dibantu oleh jendral TNI di Semarang.
“Saya sangat kecewa mas, saya berharap Gus FM dan Bu AM mau mengembalikan uang saya. Saya ngga butuh janji-janji lagi, saya mau uang saya dikembalikan segera, iya Bu Am sempat menyebut akan dibantu jenderal di Semarang, anak saya juga sudah sempat komunikasi dengan orang yang mengaku anggota TNI lewat telpon,” ujar MH kepada awak media di rumahnya.
MH, dengan didampingi Sugiyono, S.H., dari LPKSM Kresna Cakra Nusantara, telah melaporkan kasus ini ke Polres Kebumen pada 29 Mei 2025. Sugiyono menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk dugaan penipuan, penggelapan, dan gratifikasi berkedok rekrutmen anggota TNI.
“Bagaimana tidak tergiur, mereka mengaku bisa memasukkan 5 orang jadi anggota TNI dengan syarat membayar Rp250 juta. Namun setelah dibayar, malah tidak ada upaya apa-apa. Ini jelas-jelas bentuk penipuan,” ujar Sugiyono.
Di sisi lain, saat dikonfirmasi, FM membantah terlibat dalam kasus ini. Ia mengaku hanya menyampaikan pesan WhatsApp dari AM dan hanya mengantar korban ke rumah AM.
“Transaksi awal memang di rumah saya, tapi saya hanya menyampaikan pesan dari Bu Amel. Saya tidak ikut campur dalam urusan selanjutnya,” kata FM.
Kasus ini kini tengah ditangani Polres Kebumen. Korban berharap aparat penegak hukum dan institusi terkait seperti Kodim bisa segera bertindak untuk menindak para pelaku.
Aturan dan Hukum yang Mungkin Dilanggar:
1. Pasal 378 KUHP – Penipuan
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang…”
2. Pasal 372 KUHP – Penggelapan
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan berada padanya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan…”
3. Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) – Gratifikasi
Gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk uang, fasilitas, atau janji yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dapat dikenakan sanksi pidana jika tidak dilaporkan.
4. Pasal 55 dan 56 KUHP – Penyertaan Tindak Pidana
Mengatur bahwa mereka yang membantu atau turut serta melakukan tindak pidana bisa dikenai hukuman yang sama.
5. Peraturan Pemerintah RI No. 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI
Menegaskan bahwa rekrutmen TNI dilakukan secara transparan, terbuka, dan tidak dipungut biaya. Setiap pelanggaran yang melibatkan iming-iming pembayaran bisa dianggap pelanggaran hukum berat.
6. Kode Etik TNI dan Ketentuan Internal (jika ada keterlibatan oknum militer)
Dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan lanjutan oleh institusi TNI jika ditemukan keterlibatan oknum internal.
Desakan dan Imbauan:
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum dan TNI:
Polres Kebumen dan Kodim 0709/Kebumen diminta untuk segera menangkap para pelaku, menyelidiki dugaan keterlibatan oknum TNI, serta membuka akses hukum yang adil bagi korban.
Institusi TNI wajib memberikan klarifikasi terbuka jika nama baiknya dicatut dalam praktik gratifikasi dan calo rekrutmen.
Nasihat untuk Para Korban:
Jangan mudah tergoda oleh janji rekrutmen “jalur dalam” atau “orang dalam”, apalagi jika melibatkan uang dalam jumlah besar.
Percayalah bahwa proses masuk TNI sepenuhnya gratis dan transparan, sesuai ketentuan resmi dari negara.
Segera laporkan jika mengalami kejadian serupa kepada polisi, TNI, atau lembaga perlindungan konsumen.
Pesan untuk Para Pelaku:
Bertobatlah sebelum semuanya terlambat. Jangan gunakan martabat agama, nama institusi negara, atau pengaruh sosial untuk menipu dan menyengsarakan orang lain.
Mengembalikan hak korban dan menunjukkan iktikad baik adalah langkah pertama dalam memperbaiki kesalahan besar.























