KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Pengelolaan dua unit mobil Daihatsu Xenia oleh Pemerintah Desa Tambakprogaten, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen, yang dibeli dari hasil penjualan satu unit mobil Mitsubishi Xpander hadiah dari Bank Jateng, kini memasuki babak baru.
Meski Kepala Desa Tambakprogaten, Muslikhudin, menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah selesai, Camat Klirong, Eko Purwanto, S.STP., M.Si., mengaku tidak mengetahui perkembangan terbaru, termasuk mengenai mobil Xenia hitam yang sempat dibeli dan kemudian dikembalikan.
Menurut Camat Eko, ia mengetahui bahwa mobil Mitsubishi Xpander tidak bisa dimasukkan sebagai aset desa karena tidak tersedia dana untuk membayar biaya balik nama dan pertambahan nilai. Oleh karena itu, mobil Xpander dijual, dan hasil penjualannya digunakan untuk membeli dua unit mobil Xenia berwarna silver dan hitam. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bahwa Xenia hitam akhirnya dikembalikan.
Berdasarkan keterangan Kepala Desa, penjualan mobil Xpander menghasilkan dana sebesar Rp150 juta. Penjualan ini disebut dilakukan berdasarkan kesepakatan antara perangkat desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan karang taruna. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk:
Pembelian mobil Xenia warna silver: Rp90.000.000
Biaya makelar: Rp5.000.000
Syukuran dan santunan anak yatim: Rp15.000.000
Uang muka pembelian Xenia warna hitam: Rp40.000.000
Namun karena sisa pembayaran Xenia hitam sebesar Rp20.000.000 tidak dapat dilunasi dalam waktu satu tahun, mobil tersebut dikembalikan. Dana pengembalian senilai Rp35.000.000 kemudian digunakan untuk:
Biaya mutasi dan pengurusan pajak Xenia silver: Rp15.000.000
Sisa dana di bendahara desa: Rp25.000.000 (direncanakan untuk proses balik nama kendaraan agar sah menjadi aset desa)
Camat Eko menegaskan bahwa dirinya hanya mengetahui adanya pembelian dua unit Xenia, namun tidak pernah menerima laporan resmi terkait pengembalian salah satunya.
“Saya tidak tahu kalau yang satu (mobil) sekarang dijual. Secara lisan saya dengar, tapi tidak ada laporan resmi ke saya,” ujarnya.
“Kalau soal uang muka dan pengembalian itu, saya baru dengar sekarang,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sejak awal, desa memang tidak diperbolehkan menggunakan dana desa untuk pengalihan kepemilikan hadiah seperti mobil Xpander. Oleh karena itu, mobil tersebut tidak pernah tercatat sebagai aset desa.
“Yang masuk aset itu Xenia dua unit, bukan Xpandernya. Karena tidak ada anggaran untuk membayar pertambahan nilai atau balik nama, maka dijual. Tapi kalau sekarang hanya satu Xenia yang tersisa dan satu dikembalikan, saya belum tahu,” pungkasnya.
























