Sidang DKPP 5 Komisioner Bawaslu Kebumen Ungkap Fakta Adanya Mutasi Jabatan Tanpa Izin Mendagri

- Editor

Minggu, 18 Mei 2025 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

SEMARANG, SiaranIndonesia.com Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen. Mereka diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh petahana.

Perkara nomor 101-PKE-DKPP/II/2025 itu disidangkan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/5/2025), dengan lima teradu: Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir serta anggota Badruzaman, Eka Rohmawati, Nurul Ichwan, dan Imam Khamdani. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama tiga anggota majelis dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu.

Persoalan bermula dari pelantikan sejumlah pejabat struktural oleh Bupati Kebumen pada 22 Maret 2024, hanya enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Padahal, sesuai Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan mutasi dalam kurun waktu tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

“Fakta persidangan membuktikan: pelantikan dilakukan tanpa izin Mendagri. Ini tindakan sewenang-wenang yang jelas melanggar hukum,” tegas kuasa hukum pengadu, Azam Prasojo Kadar.

Laporan dugaan pelanggaran telah diajukan ke Bawaslu Kebumen sejak 20 November 2024. Namun dua hari kemudian, pelapor hanya menerima surat permintaan perbaikan administrasi, tanpa penjelasan substantif.

“Bawaslu seperti mencari-cari alasan administratif untuk menghindari substansi pelanggaran. Ini bukan hanya soal prosedur, ini soal etik dan tanggung jawab pengawasan,” ujar Azam.

Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir membantah tudingan tersebut. Ia berdalih laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil, dan sudah diberi waktu untuk diperbaiki.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap laporan pelapor, dan hasilnya dibahas dalam rapat pleno. Berdasarkan hasil rapat, laporan tersebut dinilai belum memenuhi syarat formal dan/atau material.

Amin menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 kepada pelapor dan diberikan waktu dua hari untuk melengkapi bukti, namun perbaikan laporan tidak diterima hingga batas waktu berakhir.

“Status laporan yang tidak diregistrasi telah disampaikan kepada istri pelapor di rumahnya dan juga diumumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen,” kata Amin.

Meski demikian, Amin menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen tetap melakukan penelusuran ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen terhadap informasi yang disampaikan oleh pelapor.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi
KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK
Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong
Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat
Taruna Ikrar Dorong Kolaborasi BPOM–Unhan, Sains dan Pengabdian Jadi Pondasi Pengawas Masa Depan
Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla
Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta
Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:54 WIB

Anggaran Terbatas, Asep Wahyuwijaya Dorong Kemenkop Perkuat Pengawasan Koperasi

Jumat, 18 September 2026 - 17:36 WIB

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 September 2026 - 09:32 WIB

Perkuat Perlindungan Satwa dari Karhutla, Menhut Raja Antoni: Mereka Tak Bisa Minta Tolong

Jumat, 18 September 2026 - 09:23 WIB

Jaga Gajah Padang Sugihan dari Karhutla, Menhut Raja Antoni Pertebal Pasukan Darat

Kamis, 17 September 2026 - 13:23 WIB

Komisi IV DPR Puji Dedikasi Tinggi Manggala Agni Kemenhut Hadapi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 - 22:19 WIB

Sekjend APKLI Saiful Chaniago Pastikan Ribuan Pimpinan APKLI Se Indonesia Hadiri Pelantikan DPP APKLI di Jakarta

Rabu, 16 September 2026 - 18:45 WIB

Membaca Komunikasi Presiden Prabowo Subianto melalui Integrated Reality Theory

Rabu, 16 September 2026 - 15:53 WIB

Gelar Sosialisasi 4 Pilar MPR RI: Nasril Bahar Tekankan kesadaran kebangsaan yang kuat

Berita Terbaru

Nasional

KAHMI, KEKUASAAN, DAN KESALEHAN PUBLIK

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:36 WIB