SEMARANG, SiaranIndonesia.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Kebumen. Mereka diduga tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh petahana.
Perkara nomor 101-PKE-DKPP/II/2025 itu disidangkan di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (15/5/2025), dengan lima teradu: Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir serta anggota Badruzaman, Eka Rohmawati, Nurul Ichwan, dan Imam Khamdani. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito bersama tiga anggota majelis dari unsur masyarakat, KPU, dan Bawaslu.
Persoalan bermula dari pelantikan sejumlah pejabat struktural oleh Bupati Kebumen pada 22 Maret 2024, hanya enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Padahal, sesuai Pasal 71 ayat (2) dan (5) UU No. 10 Tahun 2016, kepala daerah dilarang melakukan mutasi dalam kurun waktu tersebut tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Fakta persidangan membuktikan: pelantikan dilakukan tanpa izin Mendagri. Ini tindakan sewenang-wenang yang jelas melanggar hukum,” tegas kuasa hukum pengadu, Azam Prasojo Kadar.
Laporan dugaan pelanggaran telah diajukan ke Bawaslu Kebumen sejak 20 November 2024. Namun dua hari kemudian, pelapor hanya menerima surat permintaan perbaikan administrasi, tanpa penjelasan substantif.
“Bawaslu seperti mencari-cari alasan administratif untuk menghindari substansi pelanggaran. Ini bukan hanya soal prosedur, ini soal etik dan tanggung jawab pengawasan,” ujar Azam.
Ketua Bawaslu Kebumen Amin Yasir membantah tudingan tersebut. Ia berdalih laporan tidak memenuhi syarat formil dan materil, dan sudah diberi waktu untuk diperbaiki.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen, Amin Yasir, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap laporan pelapor, dan hasilnya dibahas dalam rapat pleno. Berdasarkan hasil rapat, laporan tersebut dinilai belum memenuhi syarat formal dan/atau material.
Amin menyampaikan bahwa Bawaslu telah mengirimkan surat pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor 2235/PP.01/K.JT-12/11/2024 kepada pelapor dan diberikan waktu dua hari untuk melengkapi bukti, namun perbaikan laporan tidak diterima hingga batas waktu berakhir.
“Status laporan yang tidak diregistrasi telah disampaikan kepada istri pelapor di rumahnya dan juga diumumkan di papan pengumuman Kantor Bawaslu Kabupaten Kebumen,” kata Amin.
Meski demikian, Amin menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kebumen tetap melakukan penelusuran ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kebumen terhadap informasi yang disampaikan oleh pelapor.
























