Jakarta, Siaranindonesia.com – Juru bicara tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, Aris Setiawan Yodi, menyatakan tim hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 3 itu berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika hasil perhitungan resmi pilkada dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta, terjadi dua putaran.
“Tentu upaya-upaya hukum itu akan kami siapkan, apa pun itu,” kata Aris, Selasa (3/12).
Aris meyakini pilkada Jakarta hanya ada satu putaran karena unggul dalam hasil hitung cepat di berbagai lembaga survei yang menunjukkan persentase angka lebih dari 50 persen.
“Ada beberapa perbedaan sedikit, tapi kami masih di angka 50,07 persen,” ucap dia.
Selanjutnya, tim Pramono-Rano akan membawa laporan ini ke ranah hukum jika menemukan kecurangan pengurangan presentase perolehan suara Pramono – Rano
“Jangan sampai suara masyarakat yang sudah lebih 50 persen lebih memilih Mas Pram dan Bang Doel —panggilan Rano Karno, sesuai aturan yang ada itu ditetapkan menang satu putaran,” tuturnya.
Kubu RK-Suswono Rencana Ajukan Gugatan ke MK jika Hasil Pilkada Satu Putaran
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Basri Baco, juga akan berencana mengajukan gugatan ke MK jika hasil perhitungan resmi KPU pilkada Jakarta hanya satu putaran
“Kalau satu putaran yang pasti kami ke MK dan itu kan hak ya,” kata Basri Senin, (2/12).
Menurut dia, alasan tim pemenangan Rido berencana mengajukan gugatan ke MK karena perolehan hasil quick count dari berbagai lembaga survei menunjukkan perbedaan yang tidak signifikan.
“Kan dari undang-undang boleh, berhak kalau bedanya tipis,” ucapnya.
Meski demikian, jika hasil resmi pilkada Jakarta berlangsung dua putaran, politikus Golkar itu menyatakan akan langsung memperkuat Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus, untuk memenangkan pilkada.
“Kalau dua putaran kami konsolidasi bagaimana caranya menang,” tutur Baco.