DPRD Kota Depok Resmi Setujui Raperda APBD 2023

- Editor

Rabu, 23 November 2022 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023. Pengesahan berlangsung dalam sidang paripurna yang digelar Selasa (22/11/22).

Mohammad Idris selaku Wali Kota Depok juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Depok yang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

“Terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya atas rasa tanggung jawab dan komitmen dalam mengawal proses pembangunan daerah. Disetujuinya Raperda ini merupakan tanda nyata semangat dan kerjasama, sinergi dalam pelaksanaan tahap perencanaan dan penganggaran,” ujarnya kepada itu. Rapat Paripurna Sidang III Tahun 2022 Tahun Sidang Raperda APBD sehubungan dengan pengesahan DPRD untuk tahun anggaran 2023.

Menurut Mohammad Idris, kesepakatan bersama ini dibahas antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Depok dan Badan Anggaran Pemerintah Daerah serta seluruh perangkat daerah. Selain itu, Raperda yang telah disetujui akan diserahkan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas
Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian
Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum
Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal
BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing
Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:59 WIB

GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Berita Terbaru