Cara Membuat Surat Pindah Online, Bisa Diurus dan Dicetak Tanpa ke Disdukcapil

- Editor

Rabu, 2 Maret 2022 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Cara membuat surat pindah online perlu diketahui warga negara Indonesia (WNI). Ini akan mempermudah Anda untuk mengurus dokumen perpindahan domisili tanpa harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil. Surat pindah akan sangat berguna untuk keperluan mengurus dokumen perbankan, melamar pekerjaan, hingga mendaftar di instansi tertentu.

Cara Membuat Kartu KIS Online, Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS Kesehatan Jika dulunya mengurus surat pindah hanya bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil terkait, maka kini Anda bisa mengajukan secara online. Anda bahkan bisa mencetak surat pindah tersebut secara mandiri setelah pengajuan diverifikasi. Berikut cara membuat surat pindah online yang wajib Anda ketahui, dilansir dari laman resmi Dukcapi

Cara Membuat Akta Kelahiran Online.

Siapkan Syarat Berikut Ini untuk Mengurus Dokumen Anak Persyaratan Mengurus Surat Pindah Online: Sebelum mengurus surat pindah secara online, perlu dipersiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP
  2. Kartu Keluarga atau KK
  3. Formulir permohonan pindah dari desa atau kelurahan setempat yang telah ditandatangani secara resmi.

Cara Membuat KK Online.

Cek Syaratnya dan Cetak Sendiri di Rumah 4. Surat pernyataan tulis tangan bermaterai jika pemohon pindah berstatus suami tetapi istri tidak pindah atau sebaliknya.

Cara Membuat Surat Pindah Online

Setelah semua dokumen persyaratan surat pindah telah disiapkan, maka langkah selanjutnya mengajukan secara online dengan cara berikut ini

Cara Membuat KIA Online lewat Ponsel, Tak Perlu Repot ke Disdukcapil

  1. Scan semua dokumen persyaratan dalam bentuk JPG/JPEG atau PDF dengan ukuran tidak melebihi 500 MB
  2. Siapkan nomor WA dan alamat email aktif untuk memudahkan operator Dinas menghubungi Anda.
  3. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas
Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian
Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum
Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal
BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing
Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:59 WIB

GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Berita Terbaru