Cara Membuat Surat Pindah Online, Bisa Diurus dan Dicetak Tanpa ke Disdukcapil

- Editor

Rabu, 2 Maret 2022 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Cara membuat surat pindah online perlu diketahui warga negara Indonesia (WNI). Ini akan mempermudah Anda untuk mengurus dokumen perpindahan domisili tanpa harus mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil. Surat pindah akan sangat berguna untuk keperluan mengurus dokumen perbankan, melamar pekerjaan, hingga mendaftar di instansi tertentu.

Cara Membuat Kartu KIS Online, Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS Kesehatan Jika dulunya mengurus surat pindah hanya bisa dilakukan dengan mendatangi Disdukcapil terkait, maka kini Anda bisa mengajukan secara online. Anda bahkan bisa mencetak surat pindah tersebut secara mandiri setelah pengajuan diverifikasi. Berikut cara membuat surat pindah online yang wajib Anda ketahui, dilansir dari laman resmi Dukcapi

Cara Membuat Akta Kelahiran Online.

Siapkan Syarat Berikut Ini untuk Mengurus Dokumen Anak Persyaratan Mengurus Surat Pindah Online: Sebelum mengurus surat pindah secara online, perlu dipersiapkan beberapa dokumen persyaratan berikut ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP
  2. Kartu Keluarga atau KK
  3. Formulir permohonan pindah dari desa atau kelurahan setempat yang telah ditandatangani secara resmi.

Cara Membuat KK Online.

Cek Syaratnya dan Cetak Sendiri di Rumah 4. Surat pernyataan tulis tangan bermaterai jika pemohon pindah berstatus suami tetapi istri tidak pindah atau sebaliknya.

Cara Membuat Surat Pindah Online

Setelah semua dokumen persyaratan surat pindah telah disiapkan, maka langkah selanjutnya mengajukan secara online dengan cara berikut ini

Cara Membuat KIA Online lewat Ponsel, Tak Perlu Repot ke Disdukcapil

  1. Scan semua dokumen persyaratan dalam bentuk JPG/JPEG atau PDF dengan ukuran tidak melebihi 500 MB
  2. Siapkan nomor WA dan alamat email aktif untuk memudahkan operator Dinas menghubungi Anda.
  3. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Irjen Pol (Purn) Ricky Sitohang: Polri On-Track Tangani Kasus Evi-Zendy vs Bibi Kelinci, Fokus pada Perlindungan Data
Ramp Check Jelang Lebaran 2026, UP PKB Kedaung Kali Angke Periksa Puluhan Bus AKAP
Ketua Umum Masyarakat Pesantren Soroti Pengelolaan Dana Haji, Usulkan Peran BPKH Dikaji Ulang
Empat Mahasiswi Indonesia di Yordania Diduga Jadi Korban Pelecehan oleh Senior
Tim Peduli Salurkan Bantuan untuk Palestina di Tengah Eskalasi Konflik Timteng
Kuasa Hukum MYF Tegaskan Tak Ada Utang Piutang, Tuduhan dalam Somasi Terbuka Dinilai Fitnah
Ponpes Daarul Mu’minin As’adiyah Doping Sulawesi Selatan Gelar Kegiatan Festival Ramadhan 2026
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Sukseskan Safari Ramadan 1447 H Demi Mempererat Silaturahmi

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:47 WIB

Polres Kebumen Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Ramadan

Rabu, 11 Maret 2026 - 19:01 WIB

26 dari 29 Ranting Usulkan Andi Gimbal dalam Penjaringan PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kebumen

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:56 WIB

IIBF Kebumen Gelar Aksi Berbagi, 1.075 Menu Buka Puasa Disalurkan ke Masyarakat

Kamis, 5 Maret 2026 - 07:41 WIB

DPD PDIP Jateng Gelar Konsolidasi di Kebumen, Soroti Musancab dan MBG

Jumat, 27 Februari 2026 - 09:16 WIB

Polres Kebumen dan PWRI Kebumen Bagikan 1.000 Paket Takjil di Alun-Alun Pancasila

Kamis, 26 Februari 2026 - 07:31 WIB

Kades Mulyosri Pastikan Tanah Tercatat Aset Desa, Pelapor Akan Dilaporkan Balik

Jumat, 13 Februari 2026 - 22:23 WIB

Haul Pertama di Wergonayan, Tradisi Baru Mengenang Pendiri Desa Dimulai

Senin, 9 Februari 2026 - 20:34 WIB

PWRI Kebumen Gelar Tumpengan dan Doa Bersama Sambut Hari Pers Nasional 2026

Berita Terbaru