Memahami Pemanfaatan Akun Pembelajaran

- Editor

Jumat, 11 Februari 2022 - 21:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi serta meningkatkan keterhubungan antara layanan pembelajaran, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menyediakan akun pembelajaran. Bukan hanya diperuntukkan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah dan pegawai kementerian ternyata juga dapat menggunakan akun pembelajaran, loh!

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 16 Tahun 2021, akun pembelajaran dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan yang terdaftar di Dapodik. Selain itu, pegawai kementerian dan pihak pemerintah daerah meliputi kepala Dinas Pendidikan, kepala bidang pada Dinas Pendidikan, pengawas sekolah, penilik sekolah, dan pamong belajar juga dapat menggunakan akun pembelajaran. Lalu apa sih kegunaan dari akun pembelajaran baik untuk pihak sekolah maupun pemerintah daerah? Simak penjelasan di bawah, ya.

Bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan

Akun Pembelajaran digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik seperti surat elektronik, menyimpan dan membagikan dokumen secara elektronik, mengelola administrasi pembelajaran secara elektronik, menjadwalkan proses pembelajaran secara elektronik, dan melaksanakan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan). Daftar layanan pembelajaran yang dapat diakses menggunakan akun pembelajaran tercantum pada www.belajar.id

Bagi pemerintah daerah

Baca Juga Asesmenpedia Sebagai Bentuk Kolaborasi Asesmen Kreatif dan Inovatif di Masa Pandemi
Berbeda dengan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, pemerintah daerah diberikan akses untuk melakukan analisa data agregat aktivitas akun pembelajaran di wilayah kerjanya sesuai menu yang dibuat oleh Pusdatin melalui akun pembelajaran milik pemerintah daerah. Selain itu, akun pembelajaran juga dapat digunakan oleh pihak Dinas Pendidikan untuk mengakses rapor mutu pendidikan daerah. Untuk mendapatkan akun pembelajaran, pejabat struktural pada dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mengisi formulir pembuatan akun pembelajaran yang terdapat pada tautan berikut. Setelah itu, maksimal tujuh hari setelah pengisian formulir informasi terkait akun pembelajaran dikirimkan melalui alamat pos elektronik (email, pribadi yang sudah terdaftar.

Jadi, akun pembelajaran sangat bermanfaat, bukan? Yuk, segera dapatkan dan aktifkan akun pembelajaran milik Sobat SMP. Segera kontak operator sekolah untuk mendapatkannya, ya. Untuk dapat mendapatkan dan mengaktifkan akun pembelajaran, Sobat SMP yang merupakan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dapat mempelajarinya melalui artikel berikut ini. Semoga informasi ini bermanfaat!

Sumber : Direktorat Sekolah Menengah Pertama

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang
Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional
GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas
Generasi Z Junjung Keberagaman, Namun Masih Rentan Terpapar Hoaks dan Konten Kebencian
Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum
Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal
BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing
Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 19:24 WIB

Kepala BPOM Taruna Ikrar Tinjau Program Makan Bergizi Gratis dan Resmikan Pusat Tanaman Obat Bahan Alam di Palembang

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:33 WIB

Keterlibatan Danantara di KSSK Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Ekonomi Nasional

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:59 WIB

GUNTUR Sultra: Kebijakan Prabowo Beri Kesempatan Setara bagi UMKM Naik Kelas

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:04 WIB

Puspoll Indonesia: Pelibatan Danantara di KSSK Perlu Dimaknai sebagai Penguatan Koordinasi, Bukan Perubahan Struktur Hukum

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:44 WIB

Akun Instagram 1 Juta Followers Yunita Kariman Hilang Tanpa Peringatan, Ungkap Bahaya Report Massal

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:45 WIB

BPOM Perkuat Ekosistem UMK Pangan Olahan, Taruna Ikrar Luncurkan Program SAPA SEMESTA untuk Tingkatkan Daya Saing

Selasa, 28 Juli 2026 - 17:08 WIB

Reklamasi Pertambangan Tidak Boleh Berhenti pada Formalitas, Saatnya Menjadikan Kepastian Hukum sebagai Fondasi Pemulihan Ekologis

Senin, 27 Juli 2026 - 18:51 WIB

GUNTUR Sultra Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Perkuat Peran Koperasi dan UMKM Kelola Sektor Strategis

Berita Terbaru