PURWOKERTO, SiaranIndonesia.com– Narasi ramah investasi dan efisiensi birokrasi yang didengungkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas kini menuai sorotan tajam. Di balik klaim komitmen pengawalan perizinan dan pendampingan UMKM, fakta di lapangan menunjukkan potret berbeda: dugaan pelemahan wibawa penegakan hukum demi mengkomodasi investor bermasalah.
Penelusuran investigatif terhadap konflik perizinan Pabrik Bata Ringan (Hebel) milik PT Inovasi Kota Nusantara (IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, membongkar kontradiksi mendasar antara retorika pejabat publik dengan realitas penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang.
*Pelepasan Segel Tanpa Izin Resmi: Kompromi Berbasis Surat Janji*
Hanya selang beberapa waktu setelah Bupati Banyumas bersama tim gabungan menyegel operasional PT IKN karena nekat beroperasi secara ilegal pada malam hari dan mencaplok lahan melebihi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), spanduk penutupan di lokasi pabrik kini lenyap.
Banner kuning berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang semula terpasang di gerbang utama sudah diturunkan. Pelepasan segel ini memicu tanda tanya besar di tengah publik, mengingat dokumen perizinan dasar—khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan kesesuaian tata ruang—diketahui belum sepenuhnya dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Saat dikonfirmasi pada Senin (26/10/2026), Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, mengonfirmasi bahwa pemerintah daerah memilih langkah “fasilitasi” ketimbang sanksi tegas yang mengikat.
“Kemarin kan kita mengevaluasi kegiatan yang sudah dilaksanakan oleh IKN karena mereka melakukan kegiatan yang kita anggap melanggar peraturan. Atas dasar itu, kita berikan fasilitasi untuk segera mengajukan perizinan supaya mereka masih tetap berinvestasi di Kabupaten Banyumas,” ujar Roni.
Namun, temuan di lapangan mengindikasikan bahwa pelepasan segel tersebut hanya berpegang pada *surat pernyataan janji patuh* dari manajemen PT IKN, bukan kelengkapan izin faktual. Langkah ini dinilai berbagai pihak sebagai preseden buruk yang memperlihatkan lunaknya sikap Pemkab Banyumas terhadap pelanggaran tata ruang.
*Dugaan Manipulasi Lahan dan Perlawanan Warga*
Perselisihan PT IKN dengan warga lokal menyibak tabir pelanggaran yang lebih kompleks. Berdasarkan dokumen PKKPR, PT IKN sejatinya hanya mengantongi izin pemanfaatan lahan seluas 2,4 hektar (24.485 “m” ^2). Namun, realisasi di lapangan menunjukkan ekspansi hingga 8,9 hektar (80.900 “m” ^2), yang mengindikasikan adanya pencaplokan kawasan zona hijau/Lahan Sawah Dilindungi (LSD) seluas lebih dari 5,5 hektar.
Selain dugaan penyerobotan lahan, perlawanan warga Rawalo memuncak akibat manuver perusahaan yang dinilai mengabaikan kepatuhan etis dan hukum:
*_Pengoperasian Rahasia:_* Meski telah ditutup sejak Agustus 2026, pabrik kedapatan tetap beroperasi sembunyi-sembunyi pada malam hari hingga memicu inspeksi mendadak oleh Pemkab.
_*Klaim Intervensi Pusat:*_ Pasca-pencopotan banner penutupan, muncul klaim sepihak dari manajemen bahwa pengurusan perizinan telah “diambil alih oleh pemerintah pusat”.
_*Dugaan Manipulasi Persetujuan Warga:*_ Warga membeberkan adanya upaya pengumpulan tanda tangan persetujuan secara mendadak dengan menyasar kelompok rentan seperti lansia dan ibu-ibu pada jam kerja pria dewasa.
*NIB vs PBG: Celah Regulasi yang Dimanfaatkan Investor*
Dalam penjelasannya, DPMPTSP Banyumas berdalih bahwa kerumitan izin bermula dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan secara otomatis melalui sistem Online Single Submission (OSS) Kementerian. NIB kerap dijadikan “tenggatan” oleh pelaku usaha untuk beroperasi, meskipun perizinan dasar teknis seperti PBG, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan izin lalu lintas belum rampung.
“Semua orang yang berusaha boleh mendaftarkan NIB, tetapi NIB disyaratkan harus didampingi oleh perizinan dasar, terutama PBG. Nah, ini yang sekarang menjadi kendala investor di mana mereka belum bisa mengajukan PBG-nya,” aku Roni.
Kendati demikian, sorotan jurnalisme investigasi menggarisbawahi pertanyaan utama: Mengapa kegiatan operasional pabrik skala besar yang jelas-jelas belum mengantongi PBG dan melanggar zonasi lahan tetap dibiarkan berjalan hingga berbulan-bulan sebelum akhirnya ditindak setengah hati?
*_Catatan Redaksi:_* Preseden Buruk Penegakan Hukum Daerah
Kebijakan “karpet merah” yang dibungkus dengan dalih fasilitasi investasi berpotensi menciptakan diskriminasi hukum. Jika pelanggaran tata ruang dan operasional tanpa izin lengkap cukup diselesaikan dengan lembaran janji di atas kertas, wibawa penegakan aturan di Kabupaten Banyumas dipertaruhkan.
Redaksi terus melakukan pengawalan dokumen resmi terkait status KKPR, kelengkapan Amdal, serta tindak lanjut atas sanksi pidana yang sempat diwacanakan oleh pemerintah daerah terhadap pelanggaran berulang ini.
























