Dituding Korupsi, Kades Jladri Gandeng Pengacara Bang Omatt: Murni Utang Piutang

- Editor

Senin, 3 Maret 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kades Jladri Marno mendatangi Kantor Hukum BOLO dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada kuasa hukum Bang Omatt.

Kades Jladri Marno mendatangi Kantor Hukum BOLO dan menyerahkan sepenuhnya persoalan tersebut kepada kuasa hukum Bang Omatt.

Kebumen, Siaran Indonesia – Ramai di media sosial seorang kepala desa di Kebumen tepatnya Desa Jladri, Kecamatan Buayan Marno dituding melakukan praktik korupsi yang mengatasnamakan pemerintah desa. Merasa dirugikan nama baiknya, ia lantas mengandeng pengacara muda Nur Rahmat atau Bang Omatt.

Pada Senin siang 3 Maret 2025, Marno mendatangi kantor BOLO (Bang Omatt Law Office di Tamawinangun, Kebumen guna mengadukan persoalannya kepada Bang Omatt untuk didampingi. Ia merasa pemberitaan yan beredar di media sosial telah menyudutkan dirinya.

Usai pertemuan itu, Bang Omatt menyatakan, bahwa kliennya tidak melakukan praktik korupsi seperti yang dituduhkan. Menurutnya kasus itu murni utang piutang yang melibatkan Sekretaris Desa Jladri Mujino dan Kasi Desa Jladri Sulung Kurniawan.

Baca juga: Pengacara Muda Bang Omatt Buka Kantor Advokat Baru BOLO

Keduanya diduga terlibat utang piutang dengan pemilik CV Karya Lestari Slamet Daryono yang bertempat di Desa Karangduwur, Kecamatan Petanahan. Hanya saja dalam perjanjian utang piutang senilai Rp66 juta itu, Kepala Desa Jladri diminta untuk tandatangan.

Padahal, ia memastikan utang piutang itu tidak ada kaitanya dengan pemerintah desa. “Yang bersangkutan Pak Kades ini sudah memberikan klarifikasi kepada saya bahwa persoalan itu sebenarnya murni utang piutang. Dan itu utang piutang pribadi tidak ada kaitannya dengan pemerintah desa,” ujar Bang Omatt.

Menurutnya, yang sebenarnya melakukan utang piutang adalah Sekretaris Desa dengan perangkatnya Sulung Kurniawan. Utang piutang itu berdalih digunakan untuk membayar tunggakan PBB dalam kurun waktu 2017-2019. Kepala desa pun dipaksa untuk ikut tandatangan sebagai saksi.

“Dan Pak Kades tadi saya tanya tidak mengetahui uang dikemanakan, apakah sudah cair apa belum itu tidak tahu. Yang pasti dia tidak ikut menggunakan uang tersebut. Karena dia diminta tandatangan hanya sebagai saksi,” ujarnya.

Disebutnya Kades mau tandatangan selain masih polos, juga ada paksaan dari Sekdes karena dibilang aman-aman, dan tidak masalah. Surat perjanjian itu dilakukan diawal dia menjabat sebagai Kades, yakni tahun 2020. “Beliau ini diangkat jadi Kades akhir 2019, jadi waktu itu masih polos, kata Cariknya sudah tandatangan saja, nggak masalah,” tuturnya..

Bang Omatt menyayangkan jika benar utang piutang itu digunakan untuk membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan atau PBB pada periode 2017-2019. Mengapa Kades Marno harus dilibatkan dalam pengembalian tunggakan PBB. Padahal itu bukan menjadi tanggungjawab dirinya, melainkan kepala desa sebelumnya.

“Kan begitu logikanya, dia waktu itu belum menjabat Kades. Mengapa harus disuruh bayar. Toh itu perlu dikroscek lagi apakah waktu itu benar-benar dibayar atau tidak oleh Pak Carik dengan menggunakan uang piutang tadi,” katanya.

Untuk itu penyelesaian kasus ini murni utang piutang. Jika yang memberikan utang merasa keberatan dan minta untuk dibayar, Bang Omatt minta yang bersangkutan untuk menagih kepada pihak yang waktu itu menerima uang tersebut.

“Waktu itu si yang punya CV ini Slamet Daryono ngasih uangnya ke siapa? Ke Pak Carik atau ke siapa, ya sudah tagih saja kepada orangnya langsung. Yang jelas klien saya tidak pernah melihat dan tidak pernah menerima uang tersebut,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kades Jladri Marno juga menegaskan dirinya tidak tahu penggunaan uang utang piutang yang dilakukan oleh Mujino dan Sulung selaku perangkat desanya. Waktu itu ia turut tandatangan karena diminta sebagai saksi.

“Waktu itu yang menggunakan uang tersebut ya Pak Mujino selaku Sekretaris Desa dan Pak Sulung selaku Kasi Kesejahteraan. Saya tidak tahu uang itu kemana, dan tidak menerimanya sepeserpun,” ujarnya.

Diakui memang pada kurun waktu 2017-2019 ada tunggakan pajak PBB. Namun saat itu ia belum menjabat sebagai Kades. Sistem penarikan pajak PBB saat itu disebut memang masih acak-acakan, dan saat ini di era kepemimpinannya, ia bersyukur sudah lebih baik, tidak ada yang menunggak.

“Kalau sekarang alhamdulillah saya sudah mengikuti kegiatan penarikan PBB satu hari lunas, tidak ada lagi tunggakan. Ini untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat alhamdulillah penarikan PBB sekarang lancar,” tuturnya.

Ia pun menyayangkan persoalan ini harus menyerat pemerintahan desa. Padahal ia merasa tidak ada kaitannya, murni persoalan pribadi antara perangkat desa dengan pihak CV Karya Lestari. (Bar)

Komentar Facebook

Berita Terkait

PCNU Kota Tangerang Gelar Muskercab, Tekankan Kemandirian dan Konsolidasi Organisasi
Arogan dan Kebal Hukum, Pabrik Hebel PT IKN di Rawalo Copot Spanduk Penyegelan hingga Intimidasi Warga
KKMI PCC Audiensi dengan Pemerintah Kota Jakarta Timur, Bahas Program Perkemahan Madrasah
Pelantikan HIPPI Kota Depok, LKSA Primago Dapat Santunan Yatim
Alumnus Gontor Awaluddin Faj Dilantik Pengurus Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Kota Depok
Perkuat Identitas Sekolah, SMK Terpadu Al-Ikhwan Tasikmalaya Gandeng Konsultan Branding
Disperdagin Kabupaten Bandung Terima Kunjungan Peserta KKP Sespimma Polri Angkatan ke-76
PERADI Kebumen Periode Baru, Perkuat Solidaritas dan Martabat Advokat

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 17:32 WIB

PT Solusi Baitullah Indonesia dan Intan Travel Perkuat Sinergi, Hadirkan Beragam Program Umrah

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Pesantren Anak Sholeh (PAS) Baitul Qur’an Ponorogo Gelar Seminar Nasional Character Building Membangun Daya Juang dan Spirit Ruh Mudarris Bersama Primago Consulting Depok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 21:05 WIB

Ini dia 3 Kampus Islam Terbaik dan Terbesar di Kabupaten Ponorogo, Ada Kampus yang berbasis Pesantren

Jumat, 30 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Perkuat Branding dan Promosi Kampus, Universitas Darussalam (UNIDA) Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:26 WIB

Mahasiswa Semester 5 Prodi Manajemen UNIMUGO Laksanakan Field Trip ke Bursa Efek Indonesia di Jakarta

Selasa, 27 Oktober 2026 - 15:02 WIB

Segel Mencair, Aturan Mengalah: Kompromi Busuk di Balik Pabrik Ilegal PT IKN Banyumas

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:26 WIB

Oknum Penyidik Polres Jakpus Diduga Kriminalisasi Korban Pencurian, Terungkap di Persidangan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Donasi Buku “Sejuta Buku Sejuta Impian”, LKSA Primago melalui Gerakan Ayo Peduli Sesama Dukung Literasi Siswa SDN Cibereum 1 Bogor

Berita Terbaru