Andi Baso Matutu Bukan Mafia Tanah, Kuasa Hukum Tegaskan Eksekusi Sah

- Editor

Senin, 17 Februari 2025 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga, menegaskan bahwa kliennya bukan mafia tanah. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Senin (17/2).

Hendra Karianga menyatakan bahwa Andi Baso Matutu memiliki hak kepemilikan atas tanah berdasarkan hak adat rincik, yang merupakan hak milik yang kuat dan sah menurut hukum.

“Kami ingin meluruskan bahwa klien kami, Andi Baso Matutu, bukan mafia tanah. Justru mereka yang menuding klien kami sebagai mafia tanah adalah pihak yang sebenarnya bermain dalam praktik mafia tanah,” ujar Hendra Karianga.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan bahwa perjuangan hukum yang ditempuh Andi Baso Matutu telah melalui berbagai tahapan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung. Menurutnya, keputusan peninjauan kembali yang dilakukan Mahkamah Agung telah mengukuhkan status kepemilikan tanah yang menjadi objek sengketa.

“Proses hukum ini sudah berlangsung melalui berbagai tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bahkan, peninjauan kembali yang kedua pun telah memutuskan bahwa klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut,” tambahnya.

Pengadilan Negeri Makassar pada Kamis (13/2) telah melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan AP Pettarani, Kelurahan Sinrijala, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Eksekusi ini merupakan implementasi dari putusan hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (BHT).

Eksekusi tersebut didasarkan pada beberapa putusan hukum yang menguatkan hak kepemilikan Andi Baso Matutu, antara lain:
1. Putusan Pengadilan Negeri Makassar No. 49/Pdt.G/2018/PN Mks
2. Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 3/PDT/2019/PT MKS
3. Putusan Mahkamah Agung No. 2106 K/Pdt/2020 dalam pemeriksaan kasasi
4. Putusan Peninjauan Kembali ke-2 No. 1133 PK/PJ/2023
5. Penetapan eksekusi No. 05 EKS/2021/PN Mks jo. No. 49/Pdt.G/2018/PN Mks

Sebelum pelaksanaan eksekusi, beberapa pihak ketiga sempat mengajukan perlawanan hukum, termasuk perkara No. 234/Pdt.Bth/2022/PN Mks dan No. 235/Pdt.Bth/2022/PN Mks. Namun, seluruh perlawanan tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Makassar dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Makassar dalam putusan banding No. 35/PDT/2024/PT MKS dan No. 110/PDT/2023/PT MKS.

Kuasa hukum Andi Baso Matutu, Hendra Karianga menegaskan bahwa eksekusi ini adalah langkah nyata dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia menyebutkan bahwa tujuan utama eksekusi ini adalah untuk:
1. Mewujudkan keadilan hukum bagi pencari keadilan.
2. Mewujudkan kepastian hukum bagi pencari keadilan.
3. Mewujudkan kemanfaatan hukum bagi pencari keadilan.

Selain itu, eksekusi ini juga dianggap sebagai bentuk penegakan marwah pengadilan sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Law Office Hendra Karianga & Associate menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang turut mendukung kelancaran eksekusi, antara lain:
– Pengadilan Negeri Makassar atas pelaksanaan eksekusi ini.
– Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Polda Sulawesi Selatan dan Polrestabes Makassar.
– TNI, khususnya Panglima Kodam XIV/Hasanuddin dan Komandan Kodim 1408/Makassar.
– Pemerintah Kota Makassar, termasuk Camat Panakkukang dan Lurah Sinrijala.
– Insan pers dan media yang telah meliput konferensi pers terkait eksekusi ini.

Dengan terlaksananya eksekusi ini, diharapkan keadilan hukum dapat ditegakkan dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. “Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan hukum yang telah berkekuatan tetap ini, sehingga tidak ada lagi polemik di kemudian hari,” tutup Hendra Karianga.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026
Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI
Taruna Ikrar Kepala BPOM Terima Award dari GP Farmasi Indonesia: Anugerah Kepemimpinan Visioner Pengawasan Obat dan Makanan 2026
Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara
Halal Bi Halal Yayasan Amal Insani Perkuat Silaturahmi Alumni HMI Yogyakarta
Bimbel Primago Bimbel Masuk Pesantren Gontor Terbaik & No 1 di Indonesia
Bimbingan Masuk Gontor Terbaik di Jabodetabek: Primago Bimbel Masuk Gontor Profesional, Berkualitas, dan 100% Lulus Masuk Gontor
Maraknya Kasus Narkoba dan Judol HMI Cabang Kebumen Gandeng Polres Untuk Pemberantasan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:14 WIB

Tim Voli Ball Putri MTS As’adiyah No 34 Doping Raih Juara 1 di Ajang Kompetisi Seni, Ilmiah, Olahraga dan Keagamaan (Aksioka) Tahun 2026

Jumat, 17 April 2026 - 11:10 WIB

Pimpinan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Hadiri Silaturrahmi Nasional Ormas Islam dan Halal bi Halal Idul Fitri 1447 H MUI

Kamis, 16 April 2026 - 08:51 WIB

Taruna Ikrar Kepala BPOM Terima Award dari GP Farmasi Indonesia: Anugerah Kepemimpinan Visioner Pengawasan Obat dan Makanan 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:07 WIB

Puluhan Tokoh Sepakat Lanjutkan Gagasan Try Sutrisno, Kembali ke UUD 1945 dan Haluan Negara

Rabu, 15 April 2026 - 12:07 WIB

Halal Bi Halal Yayasan Amal Insani Perkuat Silaturahmi Alumni HMI Yogyakarta

Selasa, 14 April 2026 - 20:25 WIB

Bimbingan Masuk Gontor Terbaik di Jabodetabek: Primago Bimbel Masuk Gontor Profesional, Berkualitas, dan 100% Lulus Masuk Gontor

Selasa, 14 April 2026 - 17:24 WIB

Maraknya Kasus Narkoba dan Judol HMI Cabang Kebumen Gandeng Polres Untuk Pemberantasan

Selasa, 14 April 2026 - 08:02 WIB

BPOM dan GPFI Sinergi Kendalikan Harga Obat di Tengah Tekanan Geopolitik Global

Berita Terbaru