Topik Penyadapan presiden

JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan yang melibatkan sejumlah perwira tinggi kepolisian. Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran privasi kepala negara, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan, kewenangan, dan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.

Hingga 8 November 2026, empat jenderal polisi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses tanpa hak, dan penghapusan data elektronik. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.

Berawal dari Dugaan Penyadapan Tanpa Prosedur

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah. Padahal, penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak privasi seseorang sehingga pelaksanaannya harus memiliki dasar hukum, mengikuti mekanisme yang berlaku, dan berada dalam pengawasan.

Dalam perkara ini, LIMS menjadi salah satu titik penting penyidikan. Sistem tersebut merupakan perangkat yang berkaitan dengan pelaksanaan penyadapan dalam jaringan telekomunikasi. Persoalan yang sedang didalami bukan semata-mata keberadaan teknologinya, melainkan dugaan penggunaan sistem tersebut di luar prosedur dan kewenangan yang dibenarkan.

Presiden Bukan Satu-satunya Sasaran

Dugaan penyadapan tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Menurut keterangan Bareskrim, sejumlah nomor lain yang diduga menjadi sasaran mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, pimpinan organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.

Luasnya kelompok yang disebut dalam perkara ini membuat kasus tersebut memiliki dimensi lebih besar daripada persoalan penyadapan terhadap satu individu. Jika dugaan itu terbukti, perkara ini menyentuh persoalan perlindungan komunikasi pribadi, keamanan informasi, serta batas kewenangan institusi negara dalam mengakses data masyarakat.

Dugaan Penghapusan Jejak Digital

Perkembangan lain yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS pada Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Kasus ini mulai dilaporkan secara resmi pada 30 Oktober 2026 oleh seorang petugas yang mengetahui dugaan tindakan tersebut. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan, memeriksa sejumlah saksi serta saksi ahli, dan menyita barang bukti berupa 11 telepon seluler, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Dari Tiga Menjadi Empat Tersangka

Pada 3 November 2026, Bareskrim mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso. Sehari kemudian, Listyo Sigit diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan berdasarkan keputusan Presiden.

Perkembangan berikutnya terjadi pada 5 November 2026. Penyidik menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat. Keterlibatannya didalami antara lain terkait dugaan pemberian persetujuan atas proses penyadapan dan penghapusan file hasil penyadapan. Hingga pemberitaan 8 November, Slamet disebut belum ditahan karena kondisi kesehatan.

Polri juga menyatakan masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah dalam perkara tersebut. Dengan demikian, penyidikan belum berhenti pada empat nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ancaman Pidana dan Pentingnya Pengusutan Transparan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman pidana yang disebut penyidik mencakup hukuman maksimal hingga 10 tahun penjara, bergantung pada pasal yang diterapkan.

Namun, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum dan pengadilan, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Kasus ini menjadi ujian penting bagi tata kelola penegakan hukum dan perlindungan data di Indonesia. Teknologi penyadapan memang dapat menjadi instrumen untuk mendukung penegakan hukum, tetapi penggunaannya harus dibatasi oleh aturan, prosedur, dan mekanisme pengawasan yang ketat.

Pada akhirnya, persoalan utama bukan hanya siapa yang disadap atau siapa yang diduga terlibat. Lebih jauh, publik membutuhkan kepastian bahwa kewenangan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang. Pengusutan yang transparan, akuntabel, dan berdasarkan bukti menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. - Ilustrasi

Nasional

Sederet Fakta Kasus Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden

Nasional | Minggu, 8 November 2026 - 22:25 WIB

Minggu, 8 November 2026 - 22:25 WIB

Siaranindonesia.com, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan…

Peserta Forum Aktivis dan Relawan Anti-Makar seluruh Indonesia (Formasi) .

Nasional

Forum Antimakar Sikapi Tindak Pidana Penyadapan Presiden

Nasional | Minggu, 8 November 2026 - 21:16 WIB

Minggu, 8 November 2026 - 21:16 WIB

Siaranindonesia.com, JAKARTA – Tepat pada hari ini, Minggu, 8 November 2026, pukul 20.00 WIB, sejumlah tokoh pemuda nasional yang tergabung dalam Forum Aktivis dan…