Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Kriminal Selama Desember, Lima Tersangka Diamankan

- Editor

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumber/ Istimewa

Sumber/ Istimewa

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com — Satuan Reserse Kriminal Polres Kebumen mengungkap tiga kasus tindak pidana selama Desember 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka dengan perkara berbeda, mulai dari pencurian kendaraan hingga pencurian hewan ternak.

Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri melalui Kepala Satreskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Kebumen, Jumat, 2 Januari 2026.

Menurut AKP Yofi, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif jajaran Satreskrim dan Tim Resmob Polres Kebumen.

Kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Kamis, 27 November 2025. Dua tersangka berinisial DM (36) dan AS (46), keduanya warga Kabupaten Magelang, diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Beat milik MU, warga Desa Kembaran, Kebumen.

Peristiwa itu bermula saat sepeda motor korban dipinjam oleh salah satu pelaku di kawasan Alun-alun Kebumen. Setelah motor berpindah tangan, kendaraan tersebut tidak pernah dikembalikan.

Sumber/ Istimewa

“Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Magelang,” kata AKP Yofi.

Atas perbuatannya, DM dan AS dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Kasus kedua adalah pencurian mobil Honda Mobilio yang terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025. Mobil milik korban dilaporkan hilang saat diparkir di rumahnya, ketika korban tengah beristirahat. Polisi kemudian mengamankan dua tersangka, RW dan TW, warga Kabupaten Cilacap.

Keduanya ditangkap pada Senin, 15 Desember 2025, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, berikut barang bukti mobil yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, tersangka RW dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun TW dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kasus ketiga yang diungkap Satreskrim Polres Kebumen adalah pencurian hewan ternak sapi di Desa Banjurmukadan, Kecamatan Buluspesantren, pada Jumat, 20 Desember 2025. Seorang pria berinisial SR (32) ditetapkan sebagai tersangka.

AKP Yofi mengatakan, SR berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Sapi hasil curian tersebut sempat dijual kepada warga di Kabupaten Purworejo.

“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.

Polres Kebumen mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungannya.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

Rutan Kebumen Adakan Kegiatan Semaan Quran Setiap Sore Hari di Masjid At-Taubah
Dari Desa Kedawung ke ASEAN, Akmal Nashru Kapten Garuda Muda U-16 Futsal, Pulang Disambut Ribuan Harapan Warga Kebumen
Masjid yang Tak Pernah Dikunci: Jami Hidayatullah dan Wajah Islam Ramah di Jalur Pantura
Rutan Kelas IIB Kebumen Perkuat Sinergi dengan BIN untuk Tingkatkan Keamanan
Anak Muda Institut Kebumen Apresiasi Karya Cocomesh Warga Binaan Rutan Kebumen
Rutan Kebumen Bagikan Premi kepada Warga Binaan Program Cocomesh
Instruksi Dwi Yasmanto untuk Gardu Prabowo Kebumen: Awasi Program Presiden, Jangan Sampai Keluar Koridor
ABDSI Gandeng NEXIUS Hadirkan Kemudahan Laporan Keuangan Berbasis AI untuk UMKM
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 19:18 WIB

Rutan Kebumen Adakan Kegiatan Semaan Quran Setiap Sore Hari di Masjid At-Taubah

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:54 WIB

Polres Kebumen Ungkap Tiga Kasus Kriminal Selama Desember, Lima Tersangka Diamankan

Kamis, 1 Januari 2026 - 01:27 WIB

Dari Desa Kedawung ke ASEAN, Akmal Nashru Kapten Garuda Muda U-16 Futsal, Pulang Disambut Ribuan Harapan Warga Kebumen

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:25 WIB

Rutan Kelas IIB Kebumen Perkuat Sinergi dengan BIN untuk Tingkatkan Keamanan

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:23 WIB

Anak Muda Institut Kebumen Apresiasi Karya Cocomesh Warga Binaan Rutan Kebumen

Selasa, 30 Desember 2025 - 14:21 WIB

Rutan Kebumen Bagikan Premi kepada Warga Binaan Program Cocomesh

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:03 WIB

Instruksi Dwi Yasmanto untuk Gardu Prabowo Kebumen: Awasi Program Presiden, Jangan Sampai Keluar Koridor

Rabu, 24 Desember 2025 - 20:58 WIB

ABDSI Gandeng NEXIUS Hadirkan Kemudahan Laporan Keuangan Berbasis AI untuk UMKM

Berita Terbaru

Penandatanganan Pakta Integritas oleh Direksi, Dewan Pengawas, dan karyawan PDAM Kebumen menjadi bagian dari Muhasabah Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap tata kelola perusahaan.

Daerah

PDAM Kebumen Salurkan Sembako untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Kamis, 1 Jan 2026 - 07:39 WIB