Siaranindonesia.com-Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir dinyatakan diskualifikasi dari pencalonan, dan memerintahkan dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi pihak termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” papar Ketua MK Suhartoyo saat sidang di Jakarta, dipantau melalui disiarkan langsung di media sosial resmi MK, Senin.
Mahkamah memutuskan dengan mendiskualifikasi calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir karena dinyatakan melanggar syarat administrasi pencalonan yakni terkait ijazah paket C yang tidak terdaftar alias palsu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembuktian menghadirkan pihak Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan terkait termasuk dari pihak lainnya.
Hal ini angin segar untuk Paslon nomor urut 1 Putri Dakka – Haidir Basri untuk tancap gas memanfaatkan waktu yang di berikan oleh penyelenggara dan menjadi harapan bagi banyak Masyarakat di Palopo , respons warga yang mendengar putusan MK tersebut , Dicky salah satu tokoh muda di Wara Utara mengatakan dirinya senang karena Bu Putri Dakka masih punya kesempatan untuk terus melakukan sosialisasi yang langsung menyentuh Masyarakat dan sekaligus melakukan Evaluasi terhadap tim nya kemarin agar lebih maksimal.(Ujar Dicky)