Lima Organisasi Wartawan Tegaskan WNH Seorang Jurnalis

- Jurnalis

Rabu, 6 November 2024 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi solidaritas ratusan wartawan se-Jateng terhadap WNH, jurnalis Siaran Indonesia, di Polres Kebumen, Rabu, (06/11/2024)

Aksi solidaritas ratusan wartawan se-Jateng terhadap WNH, jurnalis Siaran Indonesia, di Polres Kebumen, Rabu, (06/11/2024)

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Lima organisasi wartawan Indonesia menegaskan bahwa WNH dari media Siaran Indonesia seorang jurnalis. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kebumen Rudi, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kebumen Ajis, Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kebumen Purwosantoso, Ketua Komunitas Wartawan Lokal (Kawal) Soni, dan Ketua Fast Respon.

Pernyataan kelima organisasi wartawan tersebut, menyikapi pernyataan salah seorang ketua organisasi wartawan di Kebumen dari PWI Kebumen Ondo Supriyanto. Sebelumnya, sebuah media online dan cetak, Ondo Supriyanto mengatakan WNH bukan anggota PWI Kebumen. Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jakarta Timur, S. Sultan, bahwa mengatakan WNH bukan wartawan ini berpotensi hoaks dan fitnah.

“Mengatakan WNH bukan wartawan, ini berpotensi hoaks dan fitnah. Bisa kena UUITE,” tegas S. Sultan, Jakarta, Rabu, (06/11/2014).

Perihal pernyataan kelima organisasi wartawan ini disampaikan pasca aksi ratusan wartawan se-Jawa Tengah di Polres Kebumen (Rabu, 06 November 2024), yang meminta agar peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami jurnalis Siaran Indonesia, WNH, agar secepatnya dituntaskan. Apabila tidak, maka berpotensi mengundang ribuan jurnalis datang ke Polres Kebumen terkait pertanggungjawaban ini.

Selain itu, pada saat yang sama, pasca aksi ini, mereka juga menuntut agar laporan bupati non aktif Kebumen Arif Sugiyanto atas karya jurnalistik dari WNH, wartawan Siaran Indonesia, itu dicabut. Ditegaskan, perihal karya jurnalistik agar dikembalikan dengan mekanisme etika UU Pers.

“Saya prihatin dengan adanya pelaporan jurnalis oleh Bupati, serta penganiayaan jurnalis. Ini produk jurnalistik,” kata Narso, Ketua Komunitas Wartawan Lokal (Kawal).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kebumen Purwosantoso, bahwa pelaporan bupati non aktif Arif Sugiyanto tidak bisa berjalan, karena karya jurnalistik. Produk pers, harus melewati hak sanggah, karena ada hak jawab, yang kembali menjadi karya jurnalistik.

“Ini juga mengacu kepada kesepakatan antara Kapolri dan Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik tidak bisa dijerat dengan UUITE,” tegas Ketua IPJT Kebumen.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kebumen, Rudi juga menegaskan, bahwa jurnalis harus mendapatkan hak hukum. Baik dalam proses kerja jurnalistiknya maupun produk persnya.

Ia meminta, peristiwa mengerikan yang dialami WNH, jurnalis dari Siaran Indonesia, agar ditanggapi serius dan cepat. Karena, kasus hukumnya sudah jelas, bukti sudah jelas, saksinya juga jelas, dan pelakunya sudah jelas. Ia pun berharap, agar Polres Kebumen tidak membuat catatan buruk atas penanganan yang dialami seorang jurnalis.

“Kerja Polres Kebumen akan dipantau dan dicatat oleh jurnalis-jurnalis se-Jawa Tengah. Apalagi, ini berpotensi jurnalis se-Indonesia bisa saja turun ke Polres Kebumen jika penangannya dinilai kurang sesuai,” pungkas Rudi.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Begal Sadis di Jalan Lingkar Selatan Mirit
Proyek Pengurugan Lapangan Kawedusan Tahun 2024 Telan Anggaran Rp800 Juta
WiFi Diduga Ilegal Dipasang Tanpa Seizin Pemerintah Desa dan Lingkungan Setempat, Warga Ngabean Merasa Terganggu
Fathan Nabigh Ghani: Turnamen Handball Jadi Sarana Sportivitas dan Silaturahmi Antar Pelajar
Manajemen RSUD dr. Soedirman Didesak Evaluasi Sistem Insentif oleh Pegawai
Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025
Reza Mardhika: Oxymine Harus Jadi Air Minumnya Orang Kebumen
CV Nindya Utama Dilaporkan ke Polsek Adimulyo atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:07 WIB

Kurang dari 1×24 Jam, Satreskrim Polres Kebumen Ungkap Kasus Begal Sadis di Jalan Lingkar Selatan Mirit

Kamis, 24 April 2025 - 07:11 WIB

Proyek Pengurugan Lapangan Kawedusan Tahun 2024 Telan Anggaran Rp800 Juta

Selasa, 22 April 2025 - 19:45 WIB

Fathan Nabigh Ghani: Turnamen Handball Jadi Sarana Sportivitas dan Silaturahmi Antar Pelajar

Kamis, 17 April 2025 - 13:46 WIB

Manajemen RSUD dr. Soedirman Didesak Evaluasi Sistem Insentif oleh Pegawai

Minggu, 13 April 2025 - 13:01 WIB

Perkuat Kualitas Pendidik, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok adakan Penataran Guru Pengabdian Tahun 2025

Sabtu, 12 April 2025 - 08:06 WIB

Reza Mardhika: Oxymine Harus Jadi Air Minumnya Orang Kebumen

Rabu, 9 April 2025 - 14:49 WIB

CV Nindya Utama Dilaporkan ke Polsek Adimulyo atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Minggu, 30 Maret 2025 - 08:47 WIB

Guru Penggerak Kebumen Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir dan Longsor

Berita Terbaru