Lima Organisasi Wartawan Tegaskan WNH Seorang Jurnalis

- Editor

Rabu, 6 November 2024 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi solidaritas ratusan wartawan se-Jateng terhadap WNH, jurnalis Siaran Indonesia, di Polres Kebumen, Rabu, (06/11/2024)

Aksi solidaritas ratusan wartawan se-Jateng terhadap WNH, jurnalis Siaran Indonesia, di Polres Kebumen, Rabu, (06/11/2024)

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Lima organisasi wartawan Indonesia menegaskan bahwa WNH dari media Siaran Indonesia seorang jurnalis. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kebumen Rudi, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kebumen Ajis, Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kebumen Purwosantoso, Ketua Komunitas Wartawan Lokal (Kawal) Soni, dan Ketua Fast Respon.

Pernyataan kelima organisasi wartawan tersebut, menyikapi pernyataan salah seorang ketua organisasi wartawan di Kebumen dari PWI Kebumen Ondo Supriyanto. Sebelumnya, sebuah media online dan cetak, Ondo Supriyanto mengatakan WNH bukan anggota PWI Kebumen. Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jakarta Timur, S. Sultan, bahwa mengatakan WNH bukan wartawan ini berpotensi hoaks dan fitnah.

“Mengatakan WNH bukan wartawan, ini berpotensi hoaks dan fitnah. Bisa kena UUITE,” tegas S. Sultan, Jakarta, Rabu, (06/11/2014).

Perihal pernyataan kelima organisasi wartawan ini disampaikan pasca aksi ratusan wartawan se-Jawa Tengah di Polres Kebumen (Rabu, 06 November 2024), yang meminta agar peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami jurnalis Siaran Indonesia, WNH, agar secepatnya dituntaskan. Apabila tidak, maka berpotensi mengundang ribuan jurnalis datang ke Polres Kebumen terkait pertanggungjawaban ini.

Selain itu, pada saat yang sama, pasca aksi ini, mereka juga menuntut agar laporan bupati non aktif Kebumen Arif Sugiyanto atas karya jurnalistik dari WNH, wartawan Siaran Indonesia, itu dicabut. Ditegaskan, perihal karya jurnalistik agar dikembalikan dengan mekanisme etika UU Pers.

“Saya prihatin dengan adanya pelaporan jurnalis oleh Bupati, serta penganiayaan jurnalis. Ini produk jurnalistik,” kata Narso, Ketua Komunitas Wartawan Lokal (Kawal).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kebumen Purwosantoso, bahwa pelaporan bupati non aktif Arif Sugiyanto tidak bisa berjalan, karena karya jurnalistik. Produk pers, harus melewati hak sanggah, karena ada hak jawab, yang kembali menjadi karya jurnalistik.

“Ini juga mengacu kepada kesepakatan antara Kapolri dan Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik tidak bisa dijerat dengan UUITE,” tegas Ketua IPJT Kebumen.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kebumen, Rudi juga menegaskan, bahwa jurnalis harus mendapatkan hak hukum. Baik dalam proses kerja jurnalistiknya maupun produk persnya.

Ia meminta, peristiwa mengerikan yang dialami WNH, jurnalis dari Siaran Indonesia, agar ditanggapi serius dan cepat. Karena, kasus hukumnya sudah jelas, bukti sudah jelas, saksinya juga jelas, dan pelakunya sudah jelas. Ia pun berharap, agar Polres Kebumen tidak membuat catatan buruk atas penanganan yang dialami seorang jurnalis.

“Kerja Polres Kebumen akan dipantau dan dicatat oleh jurnalis-jurnalis se-Jawa Tengah. Apalagi, ini berpotensi jurnalis se-Indonesia bisa saja turun ke Polres Kebumen jika penangannya dinilai kurang sesuai,” pungkas Rudi.

Komentar Facebook

Berita Terkait

PWRI Kebumen Gelar Tumpengan dan Doa Bersama Sambut Hari Pers Nasional 2026
Aklamasi, Muslimin Tanja Nahkodai Golkar Tanjung Jabung Timur
Vendor Layanan Sewa Drone Profesional di Jabodetabek
Ini Dia, Keunggulan Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Depok Mencetak Pemimpin Muda Berkarakter Gontory
Wujudkan Pribadi Yang Survive dan Cinta Alam, Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago adakan Kegiatan Tafakur Alam #7 Tahun 2026
Jasa Pembuatan Video Profile Sekolah yang Profesional dan Berkualitas di Kota Depok
Perempuan di Kebumen Laporkan Dugaan Pelanggaran ITE 
Puluhan Tahun Berdiri, “Warung Gypsum” Jadi Rujukan Pekerjaan Gypsum Terlaris Hingga Luar Kota

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:30 WIB

Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir Lantik DPD se Provinsi NTT

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:29 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Satlantas Jakbar Edukasi Pengemudi dan Cek Kelaikan Kendaraan di UP PKB Kedaung Angke

Senin, 9 Februari 2026 - 20:45 WIB

Sambut HPN 2026, DPC PWRI Kebumen Bantu PKL Disabilitas di Alun-Alun Kebumen

Senin, 9 Februari 2026 - 13:32 WIB

Target 50 Titik Digitalisasi Parkir Jakarta, Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:11 WIB

Memperkuat Komunitas, KiiWii Bee Rayakan “Fiery Elegance” Lewat Queen Bee’s Inauguration

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:37 WIB

Primagen.id Tes Minat Bakat dan Potensi diri Mengadakan Kegiatan Road Show To Pesantren dan UMKM Se Banten Bersama FORBIS IKPM Gontor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:51 WIB

Eko Sulistio dan Relawan Tim Peduli Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di Aceh

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:00 WIB

Ridwan Hisjam, Figur yang Tak Pernah Absen dari Dinamika Golkar

Berita Terbaru

Nasional

Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir Lantik DPD se Provinsi NTT

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:30 WIB