Lima Organisasi Wartawan Tegaskan WNH Seorang Jurnalis

- Editor

Rabu, 6 November 2024 - 23:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi solidaritas ratusan wartawan se-Jateng terhadap WNH, jurnalis Siaran Indonesia, di Polres Kebumen, Rabu, (06/11/2024)

Aksi solidaritas ratusan wartawan se-Jateng terhadap WNH, jurnalis Siaran Indonesia, di Polres Kebumen, Rabu, (06/11/2024)

KEBUMEN, SiaranIndonesia.com – Lima organisasi wartawan Indonesia menegaskan bahwa WNH dari media Siaran Indonesia seorang jurnalis. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kebumen Rudi, Ketua Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kebumen Ajis, Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kebumen Purwosantoso, Ketua Komunitas Wartawan Lokal (Kawal) Soni, dan Ketua Fast Respon.

Pernyataan kelima organisasi wartawan tersebut, menyikapi pernyataan salah seorang ketua organisasi wartawan di Kebumen dari PWI Kebumen Ondo Supriyanto. Sebelumnya, sebuah media online dan cetak, Ondo Supriyanto mengatakan WNH bukan anggota PWI Kebumen. Hal senada juga ditegaskan oleh Ketua Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jakarta Timur, S. Sultan, bahwa mengatakan WNH bukan wartawan ini berpotensi hoaks dan fitnah.

“Mengatakan WNH bukan wartawan, ini berpotensi hoaks dan fitnah. Bisa kena UUITE,” tegas S. Sultan, Jakarta, Rabu, (06/11/2014).

Perihal pernyataan kelima organisasi wartawan ini disampaikan pasca aksi ratusan wartawan se-Jawa Tengah di Polres Kebumen (Rabu, 06 November 2024), yang meminta agar peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan yang dialami jurnalis Siaran Indonesia, WNH, agar secepatnya dituntaskan. Apabila tidak, maka berpotensi mengundang ribuan jurnalis datang ke Polres Kebumen terkait pertanggungjawaban ini.

Selain itu, pada saat yang sama, pasca aksi ini, mereka juga menuntut agar laporan bupati non aktif Kebumen Arif Sugiyanto atas karya jurnalistik dari WNH, wartawan Siaran Indonesia, itu dicabut. Ditegaskan, perihal karya jurnalistik agar dikembalikan dengan mekanisme etika UU Pers.

“Saya prihatin dengan adanya pelaporan jurnalis oleh Bupati, serta penganiayaan jurnalis. Ini produk jurnalistik,” kata Narso, Ketua Komunitas Wartawan Lokal (Kawal).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kebumen Purwosantoso, bahwa pelaporan bupati non aktif Arif Sugiyanto tidak bisa berjalan, karena karya jurnalistik. Produk pers, harus melewati hak sanggah, karena ada hak jawab, yang kembali menjadi karya jurnalistik.

“Ini juga mengacu kepada kesepakatan antara Kapolri dan Dewan Pers, bahwa produk jurnalistik tidak bisa dijerat dengan UUITE,” tegas Ketua IPJT Kebumen.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kebumen, Rudi juga menegaskan, bahwa jurnalis harus mendapatkan hak hukum. Baik dalam proses kerja jurnalistiknya maupun produk persnya.

Ia meminta, peristiwa mengerikan yang dialami WNH, jurnalis dari Siaran Indonesia, agar ditanggapi serius dan cepat. Karena, kasus hukumnya sudah jelas, bukti sudah jelas, saksinya juga jelas, dan pelakunya sudah jelas. Ia pun berharap, agar Polres Kebumen tidak membuat catatan buruk atas penanganan yang dialami seorang jurnalis.

“Kerja Polres Kebumen akan dipantau dan dicatat oleh jurnalis-jurnalis se-Jawa Tengah. Apalagi, ini berpotensi jurnalis se-Indonesia bisa saja turun ke Polres Kebumen jika penangannya dinilai kurang sesuai,” pungkas Rudi.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus
Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu
STMIK Kebumen Cetak Inovator Muda Lewat Tiga Aplikasi AI
HMI Cabang Kebumen Tempuh Jalur Resmi, Minta Klarifikasi Empat Dinas soal Operasional Salah Satu Tempat Karaoke
Tragedi Matinya Tapir di Mesuji: SIGER Institute Soroti Darurat Tata Kelola Lingkungan dan Lambannya Respons Otoritas Terkait
Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang
AMALK Berencana Dirikan Posko di Alun-Alun Kebumen Dukung Penuntasan Kasus BUMD AUKJ
Kasus BUMD AUKJ Kebumen Memanas, Penasihat Hukum Berharap Penyidik Ungkap Semua Pihak yang Terlibat

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:03 WIB

Outing SDM MUMTAZA ISLAMIC SCHOOL ke Pengalengan Bandung

Kamis, 9 Juli 2026 - 18:30 WIB

Rapat Kerja (Raker) Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Tahun Ajaran 2026-2027 Lead with Excellence: Menyatukan Langkah, Menguatkan Manajemen, Menuju SDM Primago yang Solid

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:25 WIB

STMIK Kebumen Cetak Inovator Muda Lewat Tiga Aplikasi AI

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:37 WIB

PT Penerbit Erlangga Bersama Primago Consulting Gelar Workshop Ruh Mudarris di Diniyyah Al-Azhar Islamic Education Centre-Jambi

Rabu, 8 Juli 2026 - 17:12 WIB

Kegiatan Capacity Building & Rapat Kerja 2026, SMP Islam Miftahussa’adah Jakarta Pusat Gelar Workshop Spirit Ruh Mudarris & Menjadi Pendidik Yang Kreatif Dalam Mengajar Bersama Konsultan Pendidikan Islam Alumni Gontor

Rabu, 8 Juli 2026 - 16:46 WIB

Mengenal Lebih Dekat SMK Budhi Warman 2 Jakarta

Senin, 6 Juli 2026 - 21:25 WIB

Capacity Building 2026 Diniyyah Al-Azhar Islamic Education Centre-Jambi Gelar Workshop Spirit Ruh Mudarris Bersama Dr Awaluddin Faj, M.Pd

Minggu, 5 Juli 2026 - 21:42 WIB

Yayasan Insan Gemar Mengaji Nusantara Perluas Lekaran Mengaji, Bertekad Berantas Buta Al-Qur’an di Kota Depok

Berita Terbaru