Siaranindonesia.com, JAKARTA – REH, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, dicopot setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pencopotan REH dari jabatannya telah dilakukan sejak Kamis (9/5/2024), guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
“Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” ujar Nirwala Dwi Heryanto, Senin (13/5/2024).
Pemeriksaan internal yang dilakukan Bea Cukai tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk mewujudkan organisasi yang akuntabel.
Pemeriksaan lebih lanjut akan meninjau indikasi tersebut, termasuk kelengkapan dan akurasi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang bersangkutan.
“Ini merupakan mekanisme kami dalam merealisasikan tata kelola organisasi yang baik,” imbuh Nirwala.
Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan oleh Bea Cukai Purwakarta.
“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” tutup Nirwala.
REH sebelumnya dituding tidak melaporkan kekayaannya dengan benar oleh Andreas, pengacara dari Eternity Global Law Firm. Klien Andreas, yakni Wijanto Tirtasana, adalah rekan kerja sama bisnis REH sejak 2017 hingga 2022.
Editor : Annisa Katrin
























