Ikan Bilih Terancam Punah, Bagaimana Langkah Pemerintah?

- Editor

Rabu, 15 Mei 2024 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) yang merupakan ikan endemik di Danau Singkarak, Sumatera Barat. - Foto BPSPL Padang

Ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) yang merupakan ikan endemik di Danau Singkarak, Sumatera Barat. - Foto BPSPL Padang

Siaranindonesia.com, JAKARTA – Ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) yang merupakan ikan endemik di Danau Singkarak, Sumatera Barat, terancam punah lantaran beberapa sebab. Pemerintah mulai turun tangan.

Firdaus Agung, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan, mengatakan ikan bilih masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN) dengan kategori Vulnerable (VU).

“Ikan ini mengalami ancaman kepunahan akibat penangkapan berlebih, penggunaan alat dan cara penangkapan yang tidak berkelanjutan serta pencemaran, penurunan kualitas habitat dan degradasi habitat,” kata Firdaus pada Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Upaya Konservasi Ikan Bilih, Rabu (8/5/2024).

Ia mengatakan, terdapat 8 jenis ikan air tawar genus Mystacoleucus.spp di dunia, namun untuk jenis ikan bilih (Mystacoleucus padangensis) hanya ada di Danau Singkarak, Sumbar.

Berdasarkan hasil penelaahan, Pokja Perlindungan Biota Perairan Terancam Punah Prioritas 2023 Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merekomendasikan perlunya dilakukan perlindungan terhadap ikan bilih.

Peneliti Pusat Riset Limnologi dan Sumber Daya Air BRIN Syahroma Husni Nasution mengungkapkan, terjadi penurunan populasi dan ukuran selama periode 24 tahun (1997-2021) terakhir, dan ukuran ikan bilih mengalami penurunan 60% (186 mm menjadi 59 mm).

Selain itu, terjadi penangkapan yang berlebihan (over fishing) ([E] ikan Bilih > 0,61) oleh alat tangkap bagan.

“Ikan bilih di Danau Singkarak perlu dilindungi secara terbatas berdasarkan ukuran, yaitu tidak boleh ditangkap pada ukuran ikan 70-90 mm karena kondisi matang gonad. Selain itu, tidak boleh menggunakan jaring berukuran <3/4 inci pada alat tangkap bagan dan gillnet,” tutup Syahroma.

Firdaus Agung mengingatkan bahwa sesuai Pasal 12 UU Perikanan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Republik Indonesia.

Karenanya, perlindungan terhadap sumberdaya ikan dan lingkungannya perlu dilakukan melalui sinergi berbagai pihak.

Selain kerjasama intens antarpemangku kepentingan baik daerah maupun nasional, perlindungan ikan bilih dan ekosistem Danau Singkarak juga harus dilaksanakan berdasarkan kajian ilmiah serta memperhatikan aspek ekosistem dan sosial ekonomi masyarakat sekitar Danau Singkarak.

“Sesuai tugas dan fungsinya, KKP akan mulai mengatur konservasi ekosistem dan biota perairan di perairan daratan. Konservasi ikan bilih di Danau Singkarak akan menjadi contoh dalam hal peran pemerintah melindungi sumber daya perairan tawar,” kata Firdaus.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumatera Barat Reti Wafda menerangkan berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelamatkan ikan bilih dari ancaman kepunahan.

Salah satunya adalah dengan menetapkan Danau Singkarak sebagai 15 Danau Prioritas Nasional yang perlu penyelamatan melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.

Menindaklanjuti PP 60, Gubernur Sumbar telah melarang penggunaan alat penangkapan ikan (API) yang dapat merusak sumber daya ikan di perairan Danau Singkarak melalui Pergub Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penggunaan Bahan Alat Penangkapan Ikan di Danau Singkarak.

“API yang dimaksud adalah jaring angkat alias jaring bagan,” terang Reti.

Komentar Facebook

Editor : Annisa Katrin

Berita Terkait

DTI Series 2026 Jadi Pusat Inovasi Digital, Hadirkan 260 Pembicara dan 450 Solusi Teknologi
Bermimpi, Berjuang, Berdamai: Kisah 12 Tahun Perjalanan yang Berujung pada Lahirnya Platform Kerja Remote untuk Talenta Indonesia
Hadir di Rakernas Inkopontren, PRUVIU Perkenalkan Solusi Antikredit Macet
UMKM Tertekan Harga Global, ABDSI Desak Intervensi Cepat dan Terukur
Gen Z Jadi Motor Utama Pertumbuhan Investasi Emas Digital di Indonesia
Didukung 5 Bank, Kimia Farma Apotek Restrukturisasi Keuangan
Industri Migas Hadapi Tantangan Aset Menua, Kecerdasan Buatan Jadi Solusinya
Menata Belanja Negara: Strategi Efisiensi untuk Kesejahteraan Rakyat
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:21 WIB

Dari Sampah Menjadi Berkah, KKN Berdampak UNIMUGO Ajak Warga Kebagoran Hidupkan Kembali Bank Sampah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:32 WIB

Dorong UMKM Naik Kelas, Mahasiswa KKN UNIMUGO Dampingi Legalitas NIB dan HKI Usaha Melinjo di Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:13 WIB

Tingkatkan Nilai Jual, Mahasiswa KKN Unimago Sosialisasikan Label, Desain Kemasan, dan Diversifikasi Produk Olahan Sawo di desa Kaligending

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Atasi Sawah Puso dan Siasati Terbatasnya Masa Panen, Mahasiswa KKN UNIMOGO Ganti Sekam Padi Jadi Briket Ekonomi Kreatif di Desa Peniron

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:00 WIB

Supian Suri Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas, KuduSS Ramah Siap Kawal Program Kerakyatan Pemkot Depok

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:51 WIB

Tunjukkan Jiwa Wirausaha, Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Raih Prestasi di Studenpreneur Bootcamp MCEBI 2026

Senin, 13 Juli 2026 - 13:40 WIB

Penerimaan Mahasiswa Baru 2026, STMIK Kebumen Buka Dua Sekretariat Sekaligus

Minggu, 12 Juli 2026 - 16:09 WIB

Ketua DPD Tani Merdeka Kebumen Apresiasi Komitmen Presiden Prabowo Berantas Korupsi Tanpa Pandang Bulu

Berita Terbaru