SiaranIndonesia.com, KEBUMEN – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen, Adi Pandoyo, yang juga eks-narapidana kasus korupsi di KPK resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Kebumen, ke Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kebumen, Rabu (15/5/2024).
Adi yang didampingi puluhan relawan Bolone Seno mengambil formulir pendaftaran, dan diserahkan oleh Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPC PDIP Kebumen, Arembono.
Kepada awak media, Adi menyampaikan niatnya maju di bursa pencalonan pada Pilkada Kebumen 2024 mendatang. Ia mengklaim sudah memenuhi seluruh persyaratan KPU terkait pencalonan eks-narapidana korupsi, termasuk mendeklarasikan diri kepada publik.
“Insya Allah, saya akan ikut di pertarungan bakal calon wakil bupati besok Mas. Meski saya mantan napi, tapi niat saya baik. Biar nanti rakyat yang menilai, kan rakyat juga yang akan menilai, benar enggak yang saya lakukan,” ucap Adi Pandoyo seusai ambil formulir, Rabu (15/5/2024).
Dalam sambutannya, Adi Pandoyo di depan tim penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati dari PDIP Kebumen langsung menyampaikan bahwa dirinya mantan Sekda Kebumen yang divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang terkait kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen.
“Dan masyarakat Kebumen sudah paham siapa saya, kasusnya seperti apa, sehingga disitulah saya memberanikan diri untuk bagaimana kedepan membangun Kebumen lebih baik lagi,” ungkapnya.
Sejak keluar dari tahanan pada 2019, Adi Pandoyo disibukkan dalam dunia bisnis peternakan ayam dan pengelolaan wisata.
Sementara itu, Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPC PDIP Kebumen Arembono mengatakan pihaknya tidak melihat latarbelakang seseorang.
Saat disinggung pernah atau terjerat kasus hukum, menyerahkan semua kepada aturan yang ada.
“Pihak kami tidak melihat itu, Mas. Selama tidak melanggar aturan silakan. Terkait beliau pernah dipenjara, biarkan nanti masyarakat yang menilai,” jelas Arembono.
Arembono menambahkan, PDI P Kebumen akan menyerap aspirasi masyarakat sebagai bahan kajian dan pertimbangan DPD dan DPP untuk menentukan yang terbaik sebagai cabup dan cawabup Kebumen.
“Kami mempersilakan kepada masyarakat yang berpotensi dan merasa layak menjadi calon bupati dan wakil bupati untuk mendaftarkan diri,” pungkasnya.
Diketahui, dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019 tertuang bahwa seorang mantan narapidana harus menunggu jeda waktu lima tahun setelah melewati masa pidana penjara dan mengumumkan mengenai latar belakang dirinya jika ingin mencalonkan diri sebagai gubernur, bupati atau walikota. (Al).
Editor : Annisa Katrin