Siaranindonesia.com, JAKARTA – Perjalanan ibadah haji punya banyak catatan peristiwa. Tidak hanya berupa kisah yang menyenangkan, tetapi juga cerita sedih dan memilukan.
Dalam gelajaran penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan setiap tahun banyak cerita dan peristiwa yang akan muncul, bukan saja mereka yang berhasil menunaikan rukun Islam kelima dengan nyaman dan lancar.
Akan tetapi ada pula yang mengalami nasib yang kurang beruntung bahkan sangat buruk. Dari gagal berangkat karena tidak memperoleh visa, ditipu agen perjalanan, tidak memperoleh tiket penerbangan, dideportasi, terlantar, bahkan ditahan oleh otoritas Arab Saudi.
“Pada musin haji tahun ini hal semacam ini dipredikasi masih akan terjadi. Mengapa?” ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj, dalam keterangan pers, Jumat (10/5/2024).
Menurutnya, hal ini lantaran keinginan masyarakat untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi dan tidak akan pernah surut karena merupakan cita-cita semua muslim untuk bisa ke rumah Allah (baitullah) dan berharap keislamannya paripurna.
Demi ke sana, banyak yang siap menanggung segala risiko. Tidak heran bila saat ini tidak kurang dari 5,3 juta orang tercatatat antre di sistem haji Kementerian Agama.
Namun, kuota yang diberikan negara Saudi sebagai tuan rumah sangat terbatas sehingga berakibat antrean yang sangat panjang berkisar dari 15 tahun sampai 40 tahun sejak mendaftar. Kuota haji rata-rata per tahun hanya 221.000 jemaah.
Dalam situasi semacam ini, di mana ada ketimpangan supply and demand yang sangat ekstrem, banyak pihak yang berupaya mencari keuntungan dengan mengiming-imingi berbagai kemudahan dengan bahasa bombastis untuk menarik perhatian.
Beragam jargon, seperti “program haji tanpa antri”, “haji murah”, “haji anti anti rumit dan ribet”, “haji VIP”, “program haji eksekutif” dan sejenisnya, mudah ditemukan di berbagai platform media sosial. Harga yang ditawarkan tidak murah.
“Semakin mendekati penyelenggaraan ibadah haji, iklan dan ajakan haji semacam itu biasanya makin masif,” sambungnya.
Komnas Haji berharap masyarakat tidak mudah tergiur dengan modus-modus semacam itu. Sebab merujuk pada UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU), haji yang legal haji tiga jalur yakni haji regular yang diselenggarakan Kementerian Agama, haji khusus melalui travel yang sudah berizin dan haji dengan visa mujamalah dengan rekomendasi Menteri Agama.
Di luar skema tersebut, jemaah haji tidak akan mendapatlan visa resmi sehingga di luar tanggung-jawab pemerintah.
Bahkan baru-baru pemerintah Saudi secara tegas menyatakan pemegang jenis visa kunjungan, pariwisata, pekerjaan, transit, visa terkait lainnya tidak akan diizinkan berhaji. Seturut dengan hal tersebut, dewan ulama di sana juga menerbitkan fatwa haji tanpa izin atau tanpa visa resmi secara hukum Islam itu tidaklah sah.
Tidak hanya itu, mereka yang melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan visa nonhaji untuk haji diancam sejumlah hukuman, dari mulai dideportasi (pengusiran secara paksa ke negara asal), penahanan dalam waktu tertentu hingga masuk daftar catatan hitam (black list) masuk ke negara kaya minyak itu sampai 10 tahun.
Menurutnya, sejumlah WNI dideportasi dan dimasukkan daftar hitam karena masuk dengan visa secara ilegal. Ada pula jemaah haji yang terlantar di Filipina karena ditipu oleh agen travel, padahal sudah membayar biaya yang tidak sedikit. Jika sudah begitu maka bukan saja rugi secara materi tetapi juga akan menanggung malu yang tak terperi.
Oleh sebab itu, Komnas Haji berharap masyarakat harus cermat dan teliti apabila mndapat tawaran haji semacam itu. Karena sangat berisiko terlantar, diusir pulang, masuk catatan hitam negara Saudi hingga terlantar yang dapat mengancam keselamat.
Jangan sampai, berharap berkah justru yang diperolah musibah dan masalah.
























