Siaranindonesia.com – Buntut tak adanya bukti yang kuat dari laporan penggelapan dana, pihak Aditya Zoni berencana dapat lapor balik sang pelapor bersama tuduhan fitnah.
Baru-baru ini, artis sekaligus politisi Aditya Zoni terseret dalam masalah dugaan penggelapan duit senilai Rp500 juta.
Adik dari Ammar Zoni ini dilaporkan oleh seseorang yang bernama Christopher Anggasastra di Polda Metro Jaya.
Namun sesudah diselidiki, kuasa hukum Aditya Zoni, Emile Oemar menyebut tak ada bukti-bukti yang kuat berkaitan kliennya udah menerima duit gelap tersebut.
Pengakuan itu dikatakan kuasa hukum Emile Oemar dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Rabu (27/3/2024).
“Jadi tidak ada bukti yang memperlihatkan bahwasanya Aditya zoni menerima duit sebesar itu dari pelapor,” ujar Emile Oemar.
Meski demikian, pihaknya dapat senantiasa menanti ketentuan final dari Polda Metro Jaya.
“Kami percaya bahwa Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan secara adil di sini dan profesional,” imbuhnya.
Emile Oemar beranggapan bahwa laporan tersebut udah mencoreng nama baik dari kliennya.
“Kalau sebenarnya ini tidak terbukti, udah menyadari ada tuduhan-tuduhan yang mencoreng nama klien kami,” sambungnya.
Tak tinggal diam, usai terbukti tidak bersalah, Aditya Zoni pun berencana dapat melaporkan balik sang pelapor bersama tuduhan fitnah.
“Jadi untuk para pelapor andaikata ini tidak terbukti kita dapat melakukan tindakan pelaporan balik bersama tuduhan fitnah pasal
318,” jelasnya.
Diakui Emile Oemar, laporan balik tersebut dapat dilayangkan dalam selagi yang pas nanti.