Ulas Perbedaan JKN dan JKK Bersama Rekan Media Jakarta Selatan

- Editor

Selasa, 26 Maret 2024 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Dalam rangka membangun pemahaman tentang penjaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan menggelar acara Ngobrol Program Terkini (Ngopi) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama rekan media pada hari Senin (25/03). Herman Dinata Mihardja selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan, menuturkan bahwa tujuan kegiatan ini adalah untuk menjawab kebingungan para pekerja yang butuh layanan kesehatan.

“Seperti yang sudah banyak orang ketahui, manfaat dari program jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini sangatlah banyak, dalam praktiknya tentu masyarakat haruslah tahu bagaimana mekanisme dan penentuan yang tepat ketika mengalami sebuah kejadian yang butuh pelayanan kesehatan. Karena sampai dengan saat ini masih ada peserta JKN khususnya para pekerja yang terdaftar melalui kantornya yang keliru memakai kepesertaannya untuk menjamin kasus kecelakaan kerja,” ucap Herman.

Meluruskan persepsi tersebut, Herman memaparkan materi mengenai alur penjaminan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, ia menjelaskan ketika pertama muncul dugaan kasus kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, reaksi diawali dari fasilitas kesehatan yang memberikan informasi kepada peserta dan badan pelayanan jaminan kecelakaan kerja, kemudian peserta tersebut harus berkoordinasi dengan pemberi kerja agar melakukan pelaporan tahap satu kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi eligibilitas, untuk memastikan peserta tersebut termasuk dalam kecelakaan kerja dan bisa dilakukan penjaminan sesuai dengan ketentuan. Namun dalam kondisi dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja belum mendapatkan penetapan status, maka penjaminan dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan statusnya sudah dipastikan, maksimal 30 hari sejak laporan tahap satu diterima oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

“Ketika suatu dugaan penyakit akibat kerja memang terbukti tidak termasuk dalam penjaminan BPJS Ketenagakerjaan, disitulah baru BPJS Kesehatan akan menanggung semua biaya layanan kesehatan peserta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Maka dari itu, kami mengundang rekan-rekan media untuk ngobrol program terkini JKN, untuk meminta dukungan dalam hal penyebarluasan informasi ini, agar kedepannya implementasi Program JKN semakin efektif, terutama di Jakarta Selatan,” tambah Herman.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan tersebut juga menekankan kembali penyelenggaraan jaminan bagi dugaan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja, harus dilaksanakan secara komprehensif melalui koordinasi manfaat antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sebagai informasi tambahan bagi peserta, pelaporan tahap 1 atas dugaan kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja harus dilakukan dalam waktu 2 x 24 jam sejak kejadian kepada badan penjamin sesuai ketentuan. (RK/md)

Komentar Facebook

Berita Terkait

BAHU NasDem Jateng Desak Polairud Mabes Polri Bebaskan 10 Nelayan Kec. Ayah yang Sedang Diperiksa
Retret Partai di Pacitan, BMI: Demokrat Harus Tetap Hadirkan Politik yang Humanis untuk Kesejahteraan Rakyat
Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Gelar Khitanan Massal Gratis
FGMI : Stop Politisasi dan Framing Terhadap Menteri UMKM
KODE: Penugasan Gibran di Papua Bisa Jadi Game Changer, Asal Tak Ulang Pola Elitis
Kembali Bersinar di Panggung Internasional, BRI Borong 15 Penghargaan di Ajang FinanceAsia 2025
Lalu Lintas di Monas Tetap Tertib Selama Peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, Masyarakat Apresiasi Strategi Kakorlantas
Momen Candaan Prabowo ke Bahlil saat Peresmian EBT di Jatim: Nasib Kau Baik Jadi Menteri

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 22:23 WIB

BAHU NasDem Jateng Desak Polairud Mabes Polri Bebaskan 10 Nelayan Kec. Ayah yang Sedang Diperiksa

Senin, 7 Juli 2025 - 17:38 WIB

Merdi Bumi Desa Tirtomoyo, Bupati Kebumen Umumkan Perbaikan Jalan di Poncowarno

Senin, 7 Juli 2025 - 12:03 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Operasi Cipkon Patroli Skala Besar

Senin, 7 Juli 2025 - 11:28 WIB

Perumahan Taman Arroyan Gelar Santunan Anak Yatim, Khitanan dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

CV Dirgantara Sejahtera Bersama: Tempat PKL Jurusan Multimedia & DKV SMK di Depok

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:23 WIB

SIT Arrahmah Wisata Ghatering Ke Dieng Bersama Dirgantara AIA Tour Travel Depok

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:37 WIB

Jumbara Ke X Ditutup, Acang : Kontingen PMR Jakarta Utara Memberi Warna

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:05 WIB

Mediapreneur Talks Hadir di Banten, Bahas Seputar Bisnis Industri Media hingga Transformasi Digital Masa Kini

Berita Terbaru