Ketum ICYD Budy Sugandi, Surat Edaran Menag Sudah Tepat dan Perlu Didukung

- Jurnalis

Kamis, 14 Maret 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Dalam edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Ketua Umum Indonesian Council of Youth Development (ICYD) dan Wakil Rois Syuriah PCI NU Tiongkok Budy Sugandi, PhD memberikan dukungan terhadap surat edaran Menteri Agama tersebut. Menurutnya, hal itu untuk menjaga kekusyukan dalam menjalankan ibadah masing-masing individu.

“Surat edaran Menteri Agama tersebut justru dibutuhkan oleh masyarakat di bulan Ramadhan ini. Kalau suara speaker antar masjid keras, nanti malah tidak jelas, saling tabrakan dan tidak syahdu. Jadi surat edaran tersebut perlu kita dukung”, Papar Budy yang juga merupakan Co-chair Y20 (G20) Indonesia dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/3).

Ia pun lantas membandingkan kondisi umat Islam yang ada di luar negeri saat di bulan Ramadhan.

“Bahkan kalau kita lihat di luar negeri juga sama. Baik di negara mayoritas muslim di Timur Tengah, Turki apalagi di Eropa. Semuanya di atur secara tegas oleh pemerintah”, terang Budy yang menyelesaikan Master di Turki dan Doktoral di China.

Budy Sugandi berpendapat, surat edaran Menteri Agama juga sudah mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya yang ada di masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

“Surat edaran dari Menteri Agama tentu sudah mempertimbangkannya berbagai aspek sosiologis maupun aspek lainnya. Tentu apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama adalah sebagai wujud untuk menjaga persatuan dan kesatuan antar umat beragama. Oleh karena itu, kita harus mentaatinya dan kita juga bisa melakukan tadarus dengan cara yang baik,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Debat Kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati, Paslon DIAMOND Semakin Unggul
GMPJ Senam Sehat Bersama Emak-Emak Pecinta Mas Pram dan Bang Doel
Rahasia di Balik Kenyamanan Rumah Pensiunan Jokowi: Sistem Penyimpanan Air Bebas Kuman!
Himpunan Mahasiswa Labuhanbatu (HIMLAB) RAYA JAKARTA Apresiasi DPP Nasdem Jadikan Arjan Priadi Ketua DPRD Labuhan Batu: Sosok wakil rakyat yang merakyat
Masjid Istiqlal Selenggarakan Launching Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok
Riungan Budaya: Ngobrol Santai Seputar Budaya Bersama DPP PKS di Subang
Penulis Buku Pertautan Muslim Indonesia dan Tiongkok Mengajak Kita Menjelajahi Masa Lampau Hingga Masa Kini
Kampanye DIAMOND di Kecamatan Penyinggahan Dihadiri Ribuan Warga

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 13:46 WIB

Bank DKI Sabet Penghargaan The Best Indonesia Annual Report Award 2024

Selasa, 24 September 2024 - 10:29 WIB

Para Jurnalis Yuk Merapat! Pegadaian Media Awards 2024 Diperpanjang

Selasa, 10 September 2024 - 08:27 WIB

PGE Perkenalkan Paradigma Baru Pengembangan Energi Panas Bumi Indonesia

Senin, 9 September 2024 - 10:49 WIB

Pupuk Indonesia, PLN dan ACWA Power Bangun Ekosistem Hidrogen Hijau

Jumat, 6 September 2024 - 20:39 WIB

Pupuk Indonesia, Pertamina Kolaborasi Pengembangan CCS dan CCUS

Jumat, 6 September 2024 - 20:16 WIB

Kemendag Dorong Adopsi AI di Sektor Perdagangan Digital

Rabu, 4 September 2024 - 22:01 WIB

Inklusi Keuangan, Infrastruktur Kredit Perlu Perbaikan

Rabu, 28 Agustus 2024 - 05:27 WIB

Aliansi Pekerja Buruh Logistik Indonesia Tolak Monopoli Jasa Pengiriman yang Dilakukan Perusahaan e-Commerce Asing

Berita Terbaru