Ketum ICYD Budy Sugandi, Surat Edaran Menag Sudah Tepat dan Perlu Didukung

- Editor

Kamis, 14 Maret 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta – Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.

Dalam edaran ini mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar. Salah satu poin edaran tersebut mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan, baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Ketua Umum Indonesian Council of Youth Development (ICYD) dan Wakil Rois Syuriah PCI NU Tiongkok Budy Sugandi, PhD memberikan dukungan terhadap surat edaran Menteri Agama tersebut. Menurutnya, hal itu untuk menjaga kekusyukan dalam menjalankan ibadah masing-masing individu.

“Surat edaran Menteri Agama tersebut justru dibutuhkan oleh masyarakat di bulan Ramadhan ini. Kalau suara speaker antar masjid keras, nanti malah tidak jelas, saling tabrakan dan tidak syahdu. Jadi surat edaran tersebut perlu kita dukung”, Papar Budy yang juga merupakan Co-chair Y20 (G20) Indonesia dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (14/3).

Ia pun lantas membandingkan kondisi umat Islam yang ada di luar negeri saat di bulan Ramadhan.

“Bahkan kalau kita lihat di luar negeri juga sama. Baik di negara mayoritas muslim di Timur Tengah, Turki apalagi di Eropa. Semuanya di atur secara tegas oleh pemerintah”, terang Budy yang menyelesaikan Master di Turki dan Doktoral di China.

Budy Sugandi berpendapat, surat edaran Menteri Agama juga sudah mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya yang ada di masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

“Surat edaran dari Menteri Agama tentu sudah mempertimbangkannya berbagai aspek sosiologis maupun aspek lainnya. Tentu apa yang dilakukan oleh Kementerian Agama adalah sebagai wujud untuk menjaga persatuan dan kesatuan antar umat beragama. Oleh karena itu, kita harus mentaatinya dan kita juga bisa melakukan tadarus dengan cara yang baik,” pungkasnya.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Pegadaian Kanwil VIII Jakarta 1 Sukseskan Safari Ramadan 1447 H Demi Mempererat Silaturahmi
DPD PDIP Jateng Gelar Konsolidasi di Kebumen, Soroti Musancab dan MBG
Pendidikan Gratis dan Kesehatan Gratis Perlu Diutamakan daripada Makan Gratis
WordPress test
LD PBNU Gelar Dakwah Gen Z di Pondok Pesantren Tahfid Al Basyir Bogor
Impor Produk Non Halal dari AS Disorot, Kiyai Hafidz Taftazani: Campur Halal dan Haram Jadi Syubhat
Warga Pademangan Sampaikan Aspirasi Penolakan Mutasi Kapolsek Melalui Karangan Bunga
PBNU Lepas 24 Dai ke Delapan Negara dalam Program NU Worldwide Dakwah

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 20:59 WIB

Situs Iran, IRNA Down

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:11 WIB

Jutaan Warga Iran Turun ke Jalan Usai Kematian Ayatollah Ali Khamenei

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:24 WIB

Prabowo Sapa Anak-Anak Indonesia di Jeddah, Titip Pesan: Belajar yang Baik

Jumat, 4 Juli 2025 - 14:15 WIB

Prabowo Tiba di Jeddah, Disambut Pejabat Arab Saudi dan Diaspora Indonesia

Jumat, 4 Juli 2025 - 13:45 WIB

Ikuti Kebutuhan Pasar, UMKM Kuliner Binaan BRI Sukses Ekspansi Pasar Internasional

Minggu, 8 Juni 2025 - 13:47 WIB

Peringati Idul Adha 1446 H, Satriani Wisata Salurkan Hewan Kurban untuk Warga di Hebron Palestina

Senin, 14 April 2025 - 15:30 WIB

KH. Tsabit Latief Temui Realitas Pahit Santri Migran Saat Safari Dakwah Ramadhan di Taiwan

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:40 WIB

Musim Dingin Extreme, Lima Balita Pengungsi Palestina Dilaporkan Meninggal

Berita Terbaru

Nasional

WordPress test

Rabu, 4 Mar 2026 - 09:51 WIB

Internasional

Situs Iran, IRNA Down

Senin, 2 Mar 2026 - 20:59 WIB