Unit Reskrim Polsek Pancoran Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian yang Viral di Medsos

- Jurnalis

Selasa, 5 Maret 2024 - 10:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Pancoran berhasil mengungkap kasus pencurian yang viral di media sosial dengan pelapor Ustadz Muhammad Al Jufri. Kejadian ini terjadi pada hari Jum’at, 8 Desember 2023, sekitar jam 18.00 WIB, dan dilaporkan pada hari Selasa, 12 Desember 2023, jam 16.26 WIB.

Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, SH., M.H., mengungkapkan bahwa terduga pelaku yang merupakan asisten rumah tangga, Yunita Sari, berusia 31 tahun dan lahir di Tanggamus Lampung, berhasil mencuri 4 kartu ATM milik korban. Kejadian terjadi di kediaman korban di Jl. Mampang Prapatan XV/94 Rt.008/005 kel. Duren Tiga Pancoran. Kartu ATM yang dicuri meliputi Kartu ATM BSI, 2 ATM BCA, dan ATM Mandiri.

Terduga pelaku kemudian mencoba menarik uang tunai dari ATM korban dengan memasukkan PIN menggunakan tanggal lahir korban. Hasilnya, terduga pelaku berhasil menarik uang tunai sebesar Rp.73.904.000 (Tujuh Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Empat Ribu Rupiah). Korban baru mengetahui kejadian ini setelah menerima pemberitahuan SMS Banking dari BANK BSI terkait penarikan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000

Setelah diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Pada Jumat, 8 Desember 2023, sekitar jam 20.00 WIB, terduga pelaku meninggalkan rumah tanpa izin. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancoran, dan cerita ini menjadi viral di Medsos.

Dalam proses penyidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Budi Bowo Leksono, Unit Reskrim Polsek Pancoran berhasil menangkap terduga pelaku pada hari Selasa, 20 Februari 2024, jam 2.00 WIB, di daerah Bekasi. Sebelumnya, terduga pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi.

Hasil penyidikan melibatkan bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV. Uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan. Motif pencurian ini adalah ekonomi.

Pelaku, Yunita Sari, ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan dengan dikenakan Pasal 362 KUHP yang dapat memberikan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Komentar Facebook

Berita Terkait

Dinilai Berjasa di Bidang Pertahanan, Eko Sulistio dapat Penghargaan dari Prabowo
CSR RS PKU Kutowinangun Sasar Tukang Becak, Sopir Ambulance dan UMKM
Student One Gelar Inhouse Training For Teacher Guna Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Pendidik
Ketimpangan Pendapatan di Maluku Utara Membaik, Sektor Pertanian dan Hilirisasi Berperan Penting
Terbaik Hasil Evaluasi Kinerja 100 Hari KMP, Menag: Kita Fokus Layani Umat
Jadikan Pelajaran Matematika Lebih Disukai Siswa, Student One Islamic School Gelar Pelatihan Happy Math untuk Guru
PT Solusi Baitullah Indonesia Gelar Manasik Umrah Diikuti 50 Jemaah
Ketum Masyarakat Pesantren Usulkan Gedung Bertingkat di Mina dan Pemanfaatan Dana Zakat untuk Makan Bergizi

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 07:45 WIB

Dinilai Berjasa di Bidang Pertahanan, Eko Sulistio dapat Penghargaan dari Prabowo

Rabu, 22 Januari 2025 - 16:23 WIB

CSR RS PKU Kutowinangun Sasar Tukang Becak, Sopir Ambulance dan UMKM

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:13 WIB

Student One Gelar Inhouse Training For Teacher Guna Tingkatkan Kompetensi dan Kualitas Pendidik

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:27 WIB

Ketimpangan Pendapatan di Maluku Utara Membaik, Sektor Pertanian dan Hilirisasi Berperan Penting

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:24 WIB

Terbaik Hasil Evaluasi Kinerja 100 Hari KMP, Menag: Kita Fokus Layani Umat

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:22 WIB

PWI Laskar Sabilillah Kabupaten Kebumen Bentuk Pasukan Khusus untuk Pembentukan Pengurus di Tingkat Kecamatan

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:52 WIB

Pesantren Yang Bagus Untuk Warga di Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi dan sekitarnya

Senin, 20 Januari 2025 - 11:29 WIB

Pesantren Leadership Daarut Tarqiyah Primago Depok Membuka Pendaftaran Penerimaan Santri dan Santriwati Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026

Berita Terbaru