PT Bina Indocipta Andalan Mengadakan Webinar dengan judul “Kiat – Kiat Pengisian SPT PPh BADAN”

- Jurnalis

Senin, 4 Maret 2024 - 16:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com, Jakarta, – Dalam rangka memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait dengan teknis pelaksanaan perpajakan, PT. Bina Indocipta Andalan mengadakan webinar tentang panduan terperinci mengenai Kiat-Kiat Pengisian SPT PPh Badan.

Webinar dipandu langsung oleh MC yaitu Ibu Angel dan Ibu Elisabeth Fany selaku moderator dari PT. Bina Indocipta Andalan. Acara webinar dibuka dengan Opening Speech oleh Bapak Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA, selaku Direktur PT. Bina Indocipta Andalan, dalam penyampaian opening speechnya Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA menyampaikan latar belakang hal yang perlu diperhatian dalam Pengisian SPT PPh Badan.

Adapun pembicara Ibu Cicilia selaku Manager PT Bina Indocipta Andalan. Acara webinar ini diikuti oleh kurang lebih 350 (tiga ratus lima puluh) orang peserta yang berasal dari Perusahaan-perusahaan, Perorangan, dan lintas atau multi profesi, baik yang diikuti via zoom maupun via live streaming youtube.

Latar belakang Penerapan dan Pengisian SPT PPh Badan Berdasarkan UU Pajak Penghasilan (UU PPh) adalah untuk memudahkan Wajib Pajak, Pemotong Pajak, maupun Petugas Pajak dalam pelaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.

Dalam pemaparan materi oleh Ibu Cicilia disampaikan pokok-pokok ketentuan penting mengenai Kiat-kiat Pengisian SPT PPh Badan diantaranya:

1. Dasar Hukum terkait Pengisian SPT PPh Badan.

2. Jenis-jenis Penghasilan.

3. Koreksi Fiskal.

4. Cara Menghitung PPh Badan.

5. Tata cara menghitung Penyusutan Aktiva Tetap dalam pengisian SPT PPh Badan.

6. Jenis-jenis Kredit Pajak serta Contoh Perhitungan Kredit Pajak Luar Negeri.

7. Langkah- Langkah dalam mengisi laporan SPT PPh Badan menggunakan e- form.

8. Dan Ketentuan lainnya.

Hal yang perlu diperhatikan di dalam Pengisian SPT PPh Badan diantaranya :

1.Melakukan Rekonsiliasi antara biaya-biaya yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21,23,4(2)

Dengan objek yang dilaporkan SPT masa PPh 21,23,4(2).

– Peredaran Usaha (DPP Faktur Pajak Keluaran, Objek PPh Pasal 22 atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 22, Objek PPh Pasal 23 atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 23, Objek PPh Pasal 4(2) atas peredaran usaha dengan kredit pajak PPh Pasal 4(2)).

– Pembelian di laporan keuangan dengan Faktur Pajak Masukan di SPT masa PPN.

– Biaya Usaha (Objek PPh Pasal 21,23,4(2) dengan SPT masa PPh Pasal 21,23,4(2)).

2.Rekonsiliasi antara peredaran usaha di laporan keuangan dengan DPP SPT PPN.

3.Dan sebagainya.

Fungsi pengisian SPT PPh badan untuk melaporkan pembayaran pajak, harta dan kewajiban perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Panduan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak Badan dalam pengisian SPT PPh Badan via layanan e-form djp, sehingga dapat mempermudah wajib pajak badan dalam pelaporan pertanggungjawaban atas perhitungan jumlah pajak yang dibayarkan dalam melaporkan penghasilan dan pajak terutang.

Kami berharap dengan adanya webinar ini, masyarakat dapat lebih mudah memahami dan memberikan kemudahan pengisian SPT PPh Badan dengan baik dan benar, sehingga hal ini dapat menciptakan pembangunan sistem administrasi perpajakan yang mampu melakukan validasi atas perhitungan wajib pajak. Semoga webinar ini bermanfaat bagi masyarakat / wajib pajak.

 

Komentar Facebook

Berita Terkait

2000 Jamaah Umrah Ramadhan 2025 Ikuti Manasik Akbar Jannah Firdaus Tour dan Travel Sekaligus Launching Yayasan
Forsimema RI Gelar Diskusi Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan di Era Digital
Ketua GPAN Akan Gelar Aksi di Kemenkumham Pusat Terkait Maraknya Kasus Narkoba di Lombok
Kelebihan Muatan 12 Ton, Truk Alami Kecelakaan Maut di Tol Ciawi
dr. Faiz Reza : Solusi Konkret Atasi Kemiskinan di Kebumen
Ulama PBNU: Valentine Bukan Budaya Islam, Generasi Muslim Harus Punya Prinsip
MZS. Nur Asysyabaab Gelar Peresmian Renovasi Masjid dan Yayasan Ummahatul Mukminin Depok
Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 22:17 WIB

2000 Jamaah Umrah Ramadhan 2025 Ikuti Manasik Akbar Jannah Firdaus Tour dan Travel Sekaligus Launching Yayasan

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:49 WIB

Forsimema RI Gelar Diskusi Peran Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Keadilan di Era Digital

Minggu, 16 Februari 2025 - 08:28 WIB

Ketua GPAN Akan Gelar Aksi di Kemenkumham Pusat Terkait Maraknya Kasus Narkoba di Lombok

Sabtu, 15 Februari 2025 - 17:17 WIB

Kelebihan Muatan 12 Ton, Truk Alami Kecelakaan Maut di Tol Ciawi

Jumat, 14 Februari 2025 - 12:11 WIB

Ulama PBNU: Valentine Bukan Budaya Islam, Generasi Muslim Harus Punya Prinsip

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:38 WIB

MZS. Nur Asysyabaab Gelar Peresmian Renovasi Masjid dan Yayasan Ummahatul Mukminin Depok

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:28 WIB

Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

Kamis, 13 Februari 2025 - 09:37 WIB

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Tertibkan Parkir Liar Secara Humanis

Berita Terbaru