Siskaeee Jadi Saksi untuk Lima Terdakwa Dalam Sidang Kasus Film Porno di PN Jaksel

- Jurnalis

Kamis, 22 Februari 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com Selebgram Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee ada sebagai saksi untuk lima terdakwa didalam sidang kasus mengolah film porno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/2/2204).

Dalam kasus tersebut, tersedia lima orang yang kini sudah berstatus sebagai terdakwa, di antaranya sutradara film porno yaitu Irwansyah alias I.

Hanya saja disaat Siskaeee menjadi saksi, proses sidang selanjutnya berlangsung tertutup sebab alasan kasus asusila.

Adapun perihal itu dikatakan Kuasa Hukum Siskaee, Taufan Agung Ginting pas mendampingi kliennya di PN Jakarta.

“Ini tadi sebab menurut hakim ini adalah kasus tertutup sebab ini kasus asusila layaknya itu, kasus asusila,’ ucap Taufan kepada wartawan.

Selain bersaksi untuk sutradara, Siskaee terhitung berikan keterangan saksi untuk empat terdakwa lainnya yaitu JAAS, AS, AT dan SE.

Ke empat terdakwa itu diketahui pada mulanya punya peran sebagai kameramen, editor film, sound engineering dan sekretaris.

“Keasksiaanya itu sesuai dengan surat panggilan daripada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu untuk lima orang (terdakwa). Itu masing-masing itu tersedia surat panggilannya,” jelasnya.

Hanya saja Taufan mengaku belum paham materi apa saja yang disampaikan Siskaee pas beri kesaksian untuk kelima terdakwa tersebut.

Ia mengaku masih dapat menggali perihal itu kepada kliennya perihal apa saja yang disampaikan didalam proses persidangan tersebut.

“Nanti sehabis Siska muncul berasal dari ruang sidang kita ngobrol sebentar bertanya apa saja yang pertanyaan hakim dan terhitung jaksa penuntut umum serta penasehat hukum,” pungkasnya.

Sebelumnya dijelaskan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan berkas perkara kasus selanjutnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

“Berkas perkara aquo pada hari Selasa, tanggal 28 November 2023 sudah dinyatakan P-21 atau lengkap oleh JPU (jaksa penuntut umum) pada Kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Ade Safri, Kamis (14/12/2023).

Komentar Facebook

Berita Terkait

Paslon DIAMOND akan Bangun Industri Penghiliran
Guru Besar FEB UI: Pembangunan Infrastruktur Era Jokowi Sudah Dirasakan Manfaatnya
Supian Suri Siap Perbaiki Pendidikan Agama di Depok, 20 Ribu Lulusan SD Tak Bisa Baca Quran
Kontribusi Masih Rendah, Sahadi Tegaskan Keberpihakan pada Pengembangan UMKM
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Jakarta Pusat Sosialisasi Aksi Pendidikan Anti Korupsi di SDN Petojo Utara 13 Pagi Jakarta
Kabar Duka, Ayahanda Yonavia (Anggota DPRD Kaltim) Meninggal Dunia
Kinerja Semakin Berkilau, Pegadaian Raih 2 Penghargaan Bisnis Indonesia TOP BUMN Awards 2024
Unggah Konten Imbauan ASN Pilih Netral, Pemkot Depok Justru Dianggap Tidak Netral

Berita Terkait

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Macet di Jalan Kartini Depok, Supian Suri Punya Solusi yang Mungkin Tak Terpikirkan!

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:56 WIB

Ratusan Bakul Cilok dan Sejenisnya Berikan Dukungan untuk Arif-Rista

Kamis, 3 Oktober 2024 - 19:06 WIB

Supian Suri Bertekad Atasi Banjir dan Pengangguran di Depok, Fokuskan Program Pro Rakyat

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Badal dan Mursyid Thariqah Qadiriyah wa Naqsabandiyah KH. Achmad Chalwani Berjan Dukung Arif-Rista

Rabu, 2 Oktober 2024 - 23:47 WIB

Dua Anak Korban Salah Sasaran di Gombong, Bukan Bagian dari Geng Motor

Rabu, 2 Oktober 2024 - 22:15 WIB

Calon Wali Kota Supian Suri Siap Gratiskan Layanan Puskesmas Bagi Warga Depok

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:44 WIB

Program Pro Rakyat: Supian Suri Janjikan Pembebasan Pajak Bagi Warga Kurang Mampu

Rabu, 2 Oktober 2024 - 21:13 WIB

Supian-Chandra Ingin Bangun Gedung Pertunjukan, Wadah Kreativitas Anak Muda Dan Peningkatan Ekonomi

Berita Terbaru

Nasional

Paslon DIAMOND akan Bangun Industri Penghiliran

Sabtu, 5 Okt 2024 - 18:24 WIB