Hasil Quick Count Unggulkan Paslon 02, Lalu apa syarat 1 Putaran Pilpres?

- Editor

Selasa, 20 Februari 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siaranindonesia.com-Hasil Quick Count Unggulkan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari.

Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan suara.

Berdasarkan hasil Quick Count Pilpres 2024 dari beberapa lembaga survei, pasangan calon (paslon) 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming, unggul dengan perolehan suara di atas 50 persen.

Sementara itu, paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, berada di posisi kedua dengan perolehan suara sekitar 25 persen.

Untuk paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, berada di urutan terakhir dengan perolehan suara sekitar 16 persen lebih.

Meskipun demikian, hasil Real Count Pilpres 2024 yang dikeluarkan KPU masih dalam proses.

Proses Real Count memang memakan waktu lebih lama dibandingkan hasil hitung cepat.

Muncul pertanyaan apakah Pilpres 2024 akan berlangsung satu putaran atau dua putaran, serta apa saja syarat pilpres satu putaran berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.

Syarat Pilpres Satu Putaran, seperti dilansir dari laman Hukum Online, didasarkan pada Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran dapat terjadi jika paslon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat-syarat berikut:

1. Mendapatkan suara lebih dari 50 persen.

2. Menang di minimal setengah jumlah provinsi di Indonesia atau 20 provinsi dari 38 provinsi.

3. Sebaran suara minimal 20 persen di lebih dari setengah jumlah provinsi tersebut.

Pasal 6A ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa:

Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Kemungkinan kecil Pilpres dilakukan satu putaran jika terdapat lebih dari dua capres-cawapres.

Hal ini dikarenakan syarat mendapatkan suara lebih dari 50 persen bukanlah faktor tunggal.

Pasal 416 ayat (1) UU Pemilu juga mengatur syarat pilpres satu putaran yang menegaskan bahwa:

Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20% (dua puluh persen) suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.***

Komentar Facebook

Berita Terkait

Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir Lantik DPD se Provinsi NTT
Operasi Keselamatan Jaya 2026, Satlantas Jakbar Edukasi Pengemudi dan Cek Kelaikan Kendaraan di UP PKB Kedaung Angke
Sambut HPN 2026, DPC PWRI Kebumen Bantu PKL Disabilitas di Alun-Alun Kebumen
Target 50 Titik Digitalisasi Parkir Jakarta, Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan
Krisis Pangan Pascabanjir Aceh, Eko Sulistio dan Tim Peduli Borong 16 Sapi dan 7 Kambing
Memperkuat Komunitas, KiiWii Bee Rayakan “Fiery Elegance” Lewat Queen Bee’s Inauguration
Primagen.id Tes Minat Bakat dan Potensi diri Mengadakan Kegiatan Road Show To Pesantren dan UMKM Se Banten Bersama FORBIS IKPM Gontor
Eko Sulistio dan Relawan Tim Peduli Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di Aceh

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:30 WIB

Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir Lantik DPD se Provinsi NTT

Selasa, 10 Februari 2026 - 21:29 WIB

Operasi Keselamatan Jaya 2026, Satlantas Jakbar Edukasi Pengemudi dan Cek Kelaikan Kendaraan di UP PKB Kedaung Angke

Senin, 9 Februari 2026 - 20:45 WIB

Sambut HPN 2026, DPC PWRI Kebumen Bantu PKL Disabilitas di Alun-Alun Kebumen

Senin, 9 Februari 2026 - 13:32 WIB

Target 50 Titik Digitalisasi Parkir Jakarta, Jadi Kunci Dongkrak Pendapatan

Minggu, 8 Februari 2026 - 09:11 WIB

Memperkuat Komunitas, KiiWii Bee Rayakan “Fiery Elegance” Lewat Queen Bee’s Inauguration

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:37 WIB

Primagen.id Tes Minat Bakat dan Potensi diri Mengadakan Kegiatan Road Show To Pesantren dan UMKM Se Banten Bersama FORBIS IKPM Gontor

Sabtu, 7 Februari 2026 - 09:51 WIB

Eko Sulistio dan Relawan Tim Peduli Berjibaku Bersihkan Lumpur Sisa Banjir di Aceh

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:00 WIB

Ridwan Hisjam, Figur yang Tak Pernah Absen dari Dinamika Golkar

Berita Terbaru

Nasional

Ketua Umum DPN TMI Don Muzakir Lantik DPD se Provinsi NTT

Rabu, 11 Feb 2026 - 17:30 WIB