Siaranindonesia.com, Jakarta – Peningkatan alokasi dana hibah dan bansos propinsi papua barat di tahun 2021 tidak dimbangi kepatuhan terhadap mekanisme peraturan yang ada. Komitmen pengelolaan anggaran dan tranparansi anggaran serta ketepatan penggunaan aggaran senilai ratusan miliyar kembali dipertanyakan. Meski berulang kali menjadi temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) anggaran hibah dan bansos dari tahun ke tahun. Seakan Gubernur Papua Barat Periode 2017-2022 serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pelaksana abai terhadap potensi penyimpangan yang sangat mungkin terjadi.
Pada tahun 2021 Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 1.2 Triliun untuk hibah dan Rp. 86 milyar untuk program bantuan sosial (bansos). Hibah disalurkan melalui tujuh SKPD sebagai pihak yang menganggarkan dan merealisasikan Belanja Hibah yaitu Biro Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Majelis Rakyat Papua, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah dan Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus diketahui bahwa pengelolaan Belanja Hibah belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Sedangkan bantuan sosial disalurkan melalui Biro Administrasi Pelaksanaan Otonomi Khusus dan Dinas Sosial dengan realisasi anggaran senilai 60 Miliyar. Hibah dan bansos tersebut menyasar kepada lembaga, organisasi, forum yang dibentuk masyarakat maupun instansi negara serta individu.
Dalam tiga tahun terakhir, perkembangan alokasi dana hibah dan bansos Provinsi Papua Barat terus mengalami peningkatan menjelang akhir jabatan gubernur.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Lembaga Advokasi dan Riset Korupsi Indonesia, Iwan Joesoef memaparkan permasalahan tersebut “Dalam proses dan penetapan penerima hibah dan bansos Provinsi Papua Barat prosedur tersebut tidak dijalankan. Proses penentuan penerima cendrung tertutup dan tidak sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam berbagai peraturan mengenai hibah dan bansos. Bahkan setelah dilakukan proses uji petik BPK RI Perwakilan Papua Barat ditemukan pada seluruh OPD Penyalur dana hibah tidak sepenuhnya memuat informasi tentang nama atau alamat penerima hibah dan bansos”, tuturnya, mengawali press realase dikantor LARSI Jakarta.
Lanjut Joesoef “Atas permasalahan tersebut mengakibatkan anggaran dana hibah senilai 88 Miliyar dan dana bansos senilai 31 Miliyar berpotensi terjadi penyimpangan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai mekanisme peraturan penyaluran dana hibah dan bantuan sosial”.
“Berdasarkan kajian yang LARSI lakukan, ada dugaan kuat pihak pendukung jabatan Gubernur merupakan pihak yang paling diuntungkan secara materil atas kebijakan pemberian dana hibah dan bansos APBD Tahun anggaran 2021 yang secara sengaja meskipun melawan ketentuan yang berlaku”
Lebih lanjut wartawan mendalami soal potensi penyimpangan yang dimaksud, dalam hasil kajian lembaganya, Iwan Joesoef mengatakan bahwa “Pada proses penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, khususnya dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Papua Barat dalam beberapa kegiatan cenderung tertutup sehingga mudah diselewengkan dan menjadi peluang besar modal politik bagi incumbent yang akan turut berkontestasi dalam pemilu Caleg dan pemilukada 2024 nanti”. Tambahnya.
“Dana hibah dan bantuan sosial Provinsi Papua Barat tahun 2021 diduga banyak mengalir kepada lembaga atau orang yang memiliki afiliasi politik dengan gubernur.
Sehingga hal ini mengakibatkan para penerima dana sulit untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tertulis sesuai dengan aturan yang berlaku” tutupnya.
Merespon permasalahan tersebut pihaknya dalam waktu dekat rencana akan melakukan aksi unjuk rasa dihalaman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) meminta lembaga negara nomor satu dalam penindakan kasus korupsi kakap ditanah air ini untuk segera melakukan proses hukum dengan membentuk TIM penanganan skala prioritas terhadap dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dan bansos papua barat TA 2021.
“Selain menyampakan aspirasi melalui aksi unjuk rasa, kami juga telah mengumpulkan data-data serta informasi yang dibutuhkan para penegak hukum di KPK sebagai laporan pengaduan awal yang nantinya akan kami serahkan, sehingga besar harapan kami dapat dimulainya proses hukum terhadap kasus tersebut” Pungkasnya.